Berita Terkini

99

KPU Kota Blitar Gelar Sosialiasi Kampanye dan Dana Kampanye Kepada Peserta Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Seiring berjalannya tahapan, tidak terasa sudah memasuki tahapan verifikasi pencermatan DCT kemudian tinggal menghitung hari menuju penetapan DCT. KPU Kota Blitar dalam mempersiapkan tahapan kampanye mengundang partai politik peserta Pemilu untuk mengikuti sosialiasasi PKPU 15 dan PKPU 18 Tahun 2023, Jum’at (6/10) di Aula KPU Kota Blitar. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra saat memberikan sambutan mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal jelang dimulainya tahapan kampanye. Dengan adanya sosialiasasi ini mampu menyamakan presepsi tentang regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pemilu antara KPU dengan peserta Pemilu tahun 2024. “Kami memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses ini mampu memahami ketentuan yang berlaku, sesuai regulasi dan kebijakan pelaksanaan kampanye dan juga dana kampanye,”kata Edy. Sementara itu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya memberikan materi terkait kegiatan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang mengatur tahapan. Sembari menunggu juknis resmi terkait kampanye, Rangga menjelaskan berbagai aspek terkait kampanye, termasuk jenis-jenis kampanye yang diperbolehkan, larangan kampanye dan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti menyalahi aturan. “Untuk kampanye sendiri, kita menunggu juknis resmi yang saat ini masih digodok oleh KPU RI,”ujar Rangga. Selaras dengan hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib menerangkan terkait materi dana kampanye yang merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Menyoal dana kampanye Khabib menekankan kepada peserta Pemilu untuk mempersiapkan, termasuk nanti terkait teknis pembukaan buku rekening dana kampanye. “Giat sosialisasi ini juga kaitanya memastikan agenda terdekat terkait dana kampanye. Teman-teman parpol bisa mulai saat ini untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan rekening dana kampanye,”jelas Khabib. (Hms/kot).


Selengkapnya
274

Pro Kontra “Kampanye di Tempat Pendidikan”

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pemilu Umum berkampanye di tempat pendidikan menuai pro dan kontra di Kota Blitar. Ada beberapa pihak yang mendukung adanya kampanye di dunia pendidikan namun tak sedikit yang mengaku kecewa jika ada kegiatan kampanye di dunia pendidikan. Menyoal hal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra menjadi narasumber program talkshow Radio Mayangkara Dialog Pro & Kontra dengan tajuk “Kampanye di Dunia Pendidikan” yang dibawakan langsung oleh moderator Ferga Nariza, Kamis (5/10). Sebelum memasuki tema besar Kampanye di Dunia Pendidikan, Edy menerjemahkan arti perbedaan lembaga pendidikan dengan tempat pendidikan. Karena keduanya memiliki tafsir yang berbeda jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan perundang-undangan. “MK menetapkan keputusan diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan tentunya dibarengi dengan hal-hal yang mengatur. Salah satunya boleh berkampanye namun tidak boleh memakai atribut partai politik misal. Nah ini bisa disebut dengan sosialisasi, asalkan benar-benar untuk meneruskan gagasan dan tidak ada politisasi dari pihak peserta pemilu,”ujar Edy. Terkait kampanye di dunia pendidikan, penggiat Pendidikan Kota Blitar Budi menggaris bawahi pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan harus dengan izin tertulis dari pihak lembaga pendidikan yang akan ditempati kegiatan kampanye. Tentunya dilarang memasang atribut yang sifatnya ajakan untuk mencoblos salah satu peserta Pemilu, karena hal tersebut akan menimbulkan perpecahan di lingkungan sekolah.(Hms/kot).


Selengkapnya
81

Pendidikan Pemilih Melalui Kompetisi Debat Blitar 5.0

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar menyelenggarakan kompetisi debat dengan mengambil tema “Teknologi Informasi dan Digitalisasi untuk Pemilu 2024” pada rangkaian kegiatan Pertura Blitar 5.0, Kamis (5/10). Bertempat di ruang ISC Diskominfotik, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya berkesempatan untuk menjadi juri dalam kompetisi tersebut. “Di era sekarang ini, masyarakat khususnya generasi muda dituntut untuk mengikuti isu-isu yang sedang berkembang. Tentunya dengan adanya teknologi informasi dan ruang digital yang semakin berkembang tetunya akses-akses informasi akan semakin muda untuk dikonsumsi. Tentunya dengan adanya kegiatan debat kompetisi ini bisa menumbuhkan pendidikan pemilih bagi mahasiswa di Kota Blitar,”ujar Rangga. Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa KPU Kota Blitar mendukung dan mengapresiasi kegiatan lomba debat ini. Kompetisi debat ini merupakan bentuk aktualisasai diri bagi mahasiswa untuk mewujudkan Pemilu di Indonesia ini berjalan dengan baik dan damai. (Hms/kot).


Selengkapnya
72

KPU Kota Blitar Menyerahkan RAB dan Draft NPHD Pilkada 2024 kepada Pemerintah Kota

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pasca melakukan pembahasan terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan penandatanganan berita acara kesepakatan hibah pilkada dari Pemerintah Kota Blitar, KPU Kota menyerahkan RAB dan draft NPHD Pilkada 2024, Kamis (5/10). Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan proses pembahasan NPHD ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hingga hari ini KPU Kota Blitar siap untu menyerahkan RAB dan draft NPHD Pilkada 2024. “Hari ini kami telah menyerahkan RAB dan draft NPHD kepada Bakesbangpol dan BPKAD Pemerintah Kota Blitar,”kata Ninik. Ninik mengatakan dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah khususnya Pilkada 2024 mendatang. Selanjutnya draft NPHD dan RAB yang telah diajukan akan mendapatkan feedback dari Pemerintah Kota Blitar dengan segera mealksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkot Blitar dengan KPU Kota Blitar.  


Selengkapnya
125

Pencermatan Rancangan DCT oleh Partai Politik di Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sesuai tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 3 Oktober 2023 merupakan hari terakhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024. Mulai tanggal 24 September 2023, Partai Politik di Kota Blitar melakukan konsultasi di helpdesk pencalonan untuk melakukan pencermatan rancangan DCT. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M.Khabib mengatakan pengajuan perubahan yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Setelah masa pencermatan selesai, KPU akan melaksanakan proses tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon, yang kemudian dilaksanakan penyusunan DCT. “Pengajuan perubahan saat pencermatan DCT dimulai oleh partai Nasdem, partai Ummatpada Minggu 1 Oktober 2023. Kemudian disusul di hari Senin tanggal 2 Oktober oleh PKN, PPP, partai Garuda, sedangkann Perindo, partai Demokrat, partai Gelora, partai Golkar, PKS, PSI, partai Hanura, PAN, PKB, PBB, PDIP, partai Gerindra, melaksanakan pencermatan pada Selasa 13 Oktober 2023,”kata Khabib. Setelah tahapan pencermatan usai, tahapan selanjutnya akan berlangsung verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT. Adapun tahapan akan dilakanakan pada 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023. (Hms/kot).


Selengkapnya
54

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di Lingkungan KPU Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 KPU Kota Blitar melaksanakan Upacara bersama di halaman kantor setempat, Minggu (1/10). Ketua KPU Kota Blitar menjadi Inspektur upacara dalam kesempatan tersebut. Pelaksanaan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kota Blitar ini menjadi momentum memaknai ideologi bangsa dengan menjadikan "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju". Selain itu hari Kesaktian Pancasila ini diperingati untuk mengenang para pahlawan revolusi yang gugur akibat peristiwa G30S/PKI. Dalam rangkaian upacara, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam membacakan Ikrar hari Keaktian Pancasial yang dikutip dari Pedoman Penyelengaraan Upacara Peringatan Hari Keaktian Pancasila Tahun 2023 sebagaimana dilansir Kemendikbudristek. “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju” merupakan tujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang ideologi Pancasila sebagai pondasi kehidupan bangsa yang tidak dapat digantikan dengan ideologi lainnya,”pungkas Umam. (Hms/Kot).


Selengkapnya