Mantapkan Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, Jum’at (24/11). Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tanggal 28 November 2023-10 Februari akan dilaksanakan Kampanye DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karenanya KPU Kota Blitar melakukan penyamaan persepsi terkait nantinya kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kota Blitar.

“Rakor pada pagi hari ini merupakan koordinasi lanjutan terkait penetapan titik lokasi APK untuk mencapai kesepakatan bersama. Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap pelaksanaan kampanye nantinya berjalan tertib, damai, dan aman,”ujar Ketua KPU Kota Blitar saat membuka kegitan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan terkait penentuan titik lokasi APK, KPU melalui PPS dan PPK telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan. Hal tersebut berkaitan dengan kondusifitas serta penyelarasan peraturan Peraturan Wali Kota Blitar No. 23 Tahun 2017 tentang Reklame dan Alat Peraga Kampanye.

“Kita memastikan, parpol dalam pemasangan APK nanti tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang. Adapun kegiatan pemasangan APK sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam rakor ini KPU mengajak stakeholder membangun kesamaan, menyamakan presepsi terkait regulasi kampanye, karena kita ketahui kurang 4 hari lagi kampanye akan dilaksanakan,”jelas Rangga.

Turut hadir dalam kegiatan perwakilan Polres Blitar Kota, Kodim 0808, Bawaslu, Bakesbangpol, Diskominfotik, Bagian Tata Pemerintahan Kota Blitar, DLH, Satpol PP, DPM-PTSP, dan Dinas Perhubungan. (Hms/kot).  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 147 Kali.