Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Kota Blitar Gelar Rakor bersama Partai Politik
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Masa kampanye sudah memasuki hari ke 39, KPU Kota Blitar mengingatkan Partai Politik untuk melaporkan dana kampanye sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik selama proses kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat membuka kegiatan rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (4/01).
“Pelaporan dana kampanye ini ditinggalkan akan ada resiko besar yang akan ditanggung, sedangkan apabila dilaksanakan sangat rumit dan itu susah. Oleh karena itu KPU Kota Blitar mengahdirkan narasumber yang ahli dibidangnya untuk mengupas m=tuntas mengenai pelaporan dana kampanye,”kata Umam.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Dalam pelaporannya pun haru dilakukan secara bertahap.
“Kita menghindari penumpukan laporan dan juga mitigasi kendala teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka,”jelas Khabib.
Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi Dr. Ardi Hamzah, S.E., M.Si., Ak dari (API Jawa Timur) sebagai narasumber, Bawaslu Kota Blitar, dan perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.(Hms/kot).