Berita Terkini

375

Nihil, KPU Kota Blitar Tidak Terima Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Perseorangan Hingga Hari Terakhir

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 barusaja ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resminya menyatakan bahwa dalam jumlah bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tidak ada alias nihil. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar dimulai pada 8-12 Mei 2024.  Namun, hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59, KPU Kota Blitar tidak menerima satu pun pendaftar yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. "Sampai dengan hari terakhir, Minggu (12/05) pukul 23.59 WIB tidak ada satupun pendaftar bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan," kata Khabib, Senin (13/5). Khabib menyebut bahwa KPU Kota Blitar juga telah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta melakukan sosialisasi dengan berbagai cara kepada masyarakat Kota Blitar. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara dan juga sudah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucapnya. Lebih lanjut Khabib menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Blitar yakni  minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP dan bukti dukungan dibubuhkan kedalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar.


Selengkapnya
392

Lolos Seleksi Berbasis CAT, Calon Anggota PPK Rebutkan Posisi 5 Besar dalam Tes Wawancara

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah memasuki tahapan seleksi wawancara. Seleksi wawancara calon Anggota PPK dilaksanakan di Ruang Catelya Hotel Puri Perdana, Sabtu sd. Minggu (11-12/05). Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan seleksi wawancara ini nantinya akan memperebutkan posisi 5 besar untuk dapat menjadi bagian dari penyelenggara di tingkat Kecamatan. Pada tes wawancara, calon Anggota PPK harus mampu menjawab materi mecangkup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencangkup integritas, independensi, dan profesionalitas dalam bekerja sebagai penyelanggara. “Tidak kalah penting, KPU juga mempertimbangkan soal rekam jejak dari calon Anggota PPK selain itu klarifikasi dan tanggapan masyarakat yang dikirimkan kepada KPU Kota Blitar,”tambah Rangga. Pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar. Seleksi wawancara dilaksanakan 2 sesi, sesi pertama pada hari Sabtu diikuti oleh calon Anggota PPK dari Kecamatan Kepanjenkidul serta Kecamatan Sananwetan. Kemudian sesi 2 pada hari Minggu diikuti oleh calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukorejo. (Hms/kot).


Selengkapnya