Berita Terkini

91

Evaluasi Perencanaan Sebagai Proses Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Dimasa Yang Akan Datang

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menggelar rapat evaluasi tahapan perencanaan pada Pilkada Tahun 2024, Senin (24/02). Rapat evaluasi yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kelurahan Bendo diikuti oleh Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menuturkan evaluasi adalah proses yang memang harus dilakukan untuk menilai sebuah kesuksesan dalam suatu penyelenggaraan program. Evauasi dapat menjadi bahan dalam mengambil keputusan efektif dan efisien menyelesaikan masalah. “Evaluasi tahapan perencanaan ini sebagai sarana dan merupakan proses perbaikan penyelenggaraan Pilkada di masa yg akan datang,”tambah Rangga. Dalam kegiatan tersebut KPU Kota Blitar menghadirkan narasumber dari BPKAD Kota Blitar dan Bakesbangpol Kota Blitar. Hadir mendampingi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
121

Post Election : Tetap Kerjakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kota Blitar, Senin (17/02). Apel yang dilaksanakan pukul 08.00 diikuti oleh Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag, dan staf. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat memberikan amanat menuturkan meskipun penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 Terpilih telah ditetapkan, KPU Kota Blitar masih ada tahapan yang harus diselesaikan. Dalam siklus penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ada tiga periode yakni pra election, election, dan post election. Sedangkan saat ini, KPU Kota Blitar telah memasuki periode post election. “Kita masih harus melaksanakan evaluasi-evaluasi dan melakukan kegiatan pasca pemilu dan Pilkada yang masih berkaitan dengan dimulainya Pemilu maupun Pilkada,”kata Rangga. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh anggota KPU dan jajaran sekretariat untuk tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di siklus pemilu periode post election ini, KPU mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran anggota partai politik berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (Hms/kot).


Selengkapnya
1235

KPU Kota Blitar Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin – Elim) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih dalam rapat pleno yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Kamis malam (6/2). Meskipun dilaksanakan secara daring, rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Blitar, Perwakilan Partai Politik pengusung pasangan calon, serta Bakesbangpol Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya memimpin jalannya rapat membacakan hasil rapat pleno bahwa KPU menetakan pasangan nomor urut 2 Bapak Syauqul Muhibin sebagai Walikota Blitar dan Ibu Elim Tyu Samba sebagai Wakil Walikota Blitar terpilih. Adapun penyerahan berita acara hasil rapat pleno akan disamaikan pada 7 Februari 2025. “Penyerahan nantinya bersifat simbolis, karena penetapan sudah dilaksanaknan meskipun melalui daring dan daring pun dihadiri oleh tim pasangan calon serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Blitar,”ujar Rangga. Pasangan Ibin-Elim menjadi terpilih setelah gugatan dari pasangan Bambang-Bayu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada 5 Februari 2025 kemarin. MK menyatakan bahwa permohonan Bambang-Bayu tidak memenuhi tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam Pilkada 2024 kemarin, berdasarkan hasil rekapitulasi pengitungan suara oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara atau (44,18 persen). Sedangkan paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara atau 51,18 persen, dan suara tidak sah 3.150 suara atau 3,27 persen. (Hms/kot).


Selengkapnya
477

MK Putuskan Dissmisal PHPU Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar hadir dan mengikuti sidang pengucapan putusan/ketetapan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Blitar pada Rabu (5/02). Dilaksanakan di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Mahkamah Konsitusi memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Waikota Blitar Tahun 2024 yang dimhonkan oleh Pasngan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin mengatakan Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum. “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (Hms/kot).


Selengkapnya
425

Apresiasi Kerja Badan Adhoc di Kota Blitar Selama Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyelenggarakan Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Puri Perdana, Jalan Anjasmoro nomor 78, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada 31 Januari 2025. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menuturkanberkat kerja-kerja badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, Kota Blitar mampu menorehkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup baik. Sepanjang pagelaran Pilkada, Tahun 2024 Kota Blitar memiiki tingkat partisipasi tertinggi dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. “Alhamulillah, Pilkada Serentak Tahun 2024 ini kita bisa memperoleh tingkat partisipasi masyarakat 79,9% untuk Pilwali Kota Blitar, dan 80,47%. Hal tersebut tidak lain adalah kerja-kerja nyata dari teman-teman Badan Ad Hoc,”kata Rangga. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh badan adhoc dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah KPU Kota Blitar. Ia berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa menjadi titik awal bagi kemajuan Kota Blitar. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana mengapresiasi seluruh badan adhoc di wilayah KPU Kota Blitar yang telah menyelesaikan semua pelaporan kinerja seluruh PPK dan PPS. Ia berharap, meskipun Pilkada Serentak telah selesai, silaturahmi dapat terus terjaga.(Hms/kot).


Selengkapnya
410

Siap Hadapi Rangkaian Penyelesaian Sengketa, KPU Kota Blitar Gelar Rakor Bersama Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024, Rabu (29/01). Rapat yang digelar di salah satu hotel di Jl. Ir. Soekarno Kota Blitar ini menghadirkan KPPS dan Linmas yang terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan TPS di 13 TPS Sananwetan dan Sukorejo, dimana 13 TPS tersebut direkom oleh Panwascam untuk dilakukan PSU. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin menyampaikan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dipungkiri jika ada potensi sengketa ataea peserta dengan penyelenggara. Disinilah peran KPU harus bisa membuktikan kerja-kerja administrative lembaga dinilai oleh masyarakat. “Koordinasi akhir ini sebagai bagian dari forum untuk menyatukan pandangan terkait penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024,”ujar Azis. Dari hasil kegiatan rapat koordinasi bersama KPPS dan Linmas ini, proses sengketa yang terjadi di Kota Blitar dapat berjalan dengan MK menolak permohonan pemohon. Selama proses penyelesaian, KPU Kota Blitar akan terus melakukan koordinasi, komunikasi dan mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna proses sengketa bisa selesai. (Hms/kot).


Selengkapnya
🔊 Putar Suara