Berita Terkini

427

KPU Kota Blitar Laksanakan Evaluasi Penyampaian Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar rapat evaluasi penyampaian pertanggungjawaban anggaran hibah badan ad hoc Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (22/01). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Dalam sambutan pembuka ia menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Blitar telah masuk pada tahapan penghujung meskipun dalam prosesnya Kota Blitar masih harus menyelesaikan tahapan sengketa hasil. “Tahapan sengketa tetap harus kita hadapi, namun kami mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerja kerasnya sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah terlaksana hingga proses penetapan perolehan hasil rekapitulasi tingkat Kota,”kata Rangga. Proses pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang berasal dari pemerintah daerah harus menjadi fokus penting berbarengan dengan proses tahapan sengketa. Rangga megingatkan bahwa penyelesaian pertanggungjawan harus sesuai dengan ketentuan sebelum diserahkan kepada lembaga terkait. “Semoga tahapan yang telah dilaksanakan dan dikerjakan bisa dilaporkan dengan baik oleh seluruh badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024,”ujar Rangga. Di sisi lain, Sekretaris KPU Kota Blitar Henri Wijaya menjelaskan semua tahapan yang dilaksanakan mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU berbasis pelaporan keuangan. Sehingga pelaporan yang di terima oleh lembaga terkait harus sesuai aturan yang berlaku. “Bagi PPK maupun PPS yang belum menyelesaikan SPJ segera diselesaikan, karena hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap laporan kinerja bapak ibu sekalian,”tandas Henri. Kegiatan rapat evaluasi diikuti oleh Camat dan Lurah se-Kota Blitar serta Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS se Kota Blitar.(Hms/kot).


Selengkapnya
426

Media Gathering : Perkembangan Tahapan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar media gathering bersama jurnalis dan pers Blitar Raya, Selasa (21/01). Media gathering ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perkembangan tahapan perselisihan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 di Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan dalam rangkaian penyelesaian sengketa persesilihan KPU Kota Blitar memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. “Kami optimis MK mengabulkan permohonan kami. KPU Kota Blitar juga sudah melakukan mengumpulkan dan mempersiapkan alat bukti. Mudah-mudahan proses penyelesaian sengketa ini nantinya menghasilkan putusan sesuai dengan harapan kita,”ujar Rangga. (Hms/kot).


Selengkapnya
461

KPU Kota Blitar Jalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Melalui kuasa hukum, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar sebagai termohon menjalani sidang lanjutan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jum’at (17/1) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam sidang ini, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan Alat Bukti Para Ahli. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharuddin mengatakan dalam perkara yang dilayangkan oleh Pemohon menyebutkan KPU Kota Blitar menegaskan telah melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), yakni PPK Sananwetan dan PPK Sukorejo. Kedua PPK tersebut merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.   “Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut tentunya dengan sudah melakukan telaah hukum,”ujar Aziz. Kuasa Hukum KPU Kota Blitar Arya Bimantara menuturkan bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh Termohon karena kurangnya bukti. Selain itu, dalam rekomandasi Panwaslu tersebut tidah mengarah pada pelanggaran jika dilihat dari fakta hukum. “Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” ujar Abdul Aziz Al Kaharudin. Lebih lanjut KPU Kota Blitar memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. (Hms/kot).


Selengkapnya
524

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Dibacakan, Sengketa Perdana Kota Blitar Sepanjang Sejarah Pilkada

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pada Rabu (8/1), di Ruang Sidang Panel MK Jakarta, KPU Kota Blitar mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dikarenakan  Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu). “Paslon Bambang Bayu tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sehingga hari ini kita ke MK untuk melakukan siding pemeriksaan pendahuluan perkara,”kata Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Rangga mengungkapkan bahwa tuntutan Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut ialah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu. “Pemohon ingin Keputusan KPU Nomor 411 Tahun 2024 t entang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Syauqul Muhibbin-Ellim Tyu Samba dibatalkan. Kedua, Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024,”tanda Rangga. Lebih lanjut Rangga mengungkapkan bahwa ini merupakan sejarah perdana KPU Kota Blitar mengalami sengketa hasil Pilkada sepanjang pelaksanaan Pilkada. Perlu diketahui dalam sidang ini, Bawaslu Kota Blitar juga menjadi pemberi keterangan pada pelaksanaan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 di Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
435

Persiapkan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilwali Kota Blitar Tahun 2024, KPU Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Dalam rangka menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar, KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan sengketa perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Blitar Tahun 2024, Senin (6/01). Bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, koordinasi ini dihadiri oleh PPK, PPS, dan KPPS yang proses pemungutan dan penghitungan suara digugat oleh pasangan calon. “Sidang pendahuluan permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Bapak Bambang Rianto dan Bapak Bayu Setyo Kuncoro akan digelar nanti hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,”ungkap Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU Kota Blitar selaku termohon dalam perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 siap untuk menghadapi proses persidangan. Sehingga perlu kiranya KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan badan ad hoc yang terlibat untuk mempersiapkan alat-alat bukti guna menghadapi persidangan di MK. Aziz Al Kaharuddin selaku divisi pengampu pada tahapan sengketa menambahkan, pada proses mempersiapkan alat bukti PPK, PPS dan KPPS saling melakukan koordinasi dan menginventarisir lagi dokumen-dokumen penting hingga dokumentasi untuk memperkuat alat bukti tersebut. Dalam hal ini KPU Kota Blitar berharap, majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon. “Semoga upaya-upaya yang telah kita lakukan ini bisa meyakinkan majelis hakim agar menolak gugatan yang telah diajukan. Sehingga KPU Kota Blitar bisa segera menetapkan pasangan calon,”tutup Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. (Hms/kot).


Selengkapnya
522

Memasuki Tahun 2025, KPU Kota Blitar Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025 pada Senin (6/1). Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya dan Sekretaris Henri Wijaya. Rangga mengatakan perjanjian kinerja dan pakta integritas merupakan komitmen KPU Kota Blitar untuk mewujudkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dalam awal tahun ini sebagai pemacu harapan besar bagi lembaga untuk menghasilkan pekerjaan yang baik dan berkualitas di tahun 2025. “Kita laksanakan penandatangan kinerja sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja KPU Kota Blitar,” ungkap Rangga. Selaras dengan tersebut, Sekretaris KPU Kota Blitar menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas selama satu tahun berjalan, KPU harus memiliki tolok ukur dan sasaran kinerja yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, penandatanganan ini adalah komitmen sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan khususnya bagi sekretariat KPU Kota Blitar. Prosesi penandatanganan kinerja dan pakta integritas dihadiri dan disaksikan seluruh anggota KPU Kota Blitar dan jajaran sekretariat. Kegiatan berlangsung di Media Center Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
🔊 Putar Suara