Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah melakukan tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024, KPU Kota Blitar menyatakan berkas perbaikan persyaratan administrasi dari dua bakal pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap, Sabtu (14/9).
“Ada beberapa berkas yang sebelumnya perlu diperbaiki oleh kedua bapaslon, yakni berkas LHKPN, surat audit, surat pernyataan pailit dan lain sebagainya. Kami memastikan kedua bapaslon sudah menyerahkan berkas perbaikannya kepada KPU, dan ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi,”ujar Rangga, Ketua KPU Kota Blitar.
Dalam proses penelitian administrasi perbaikan, KPU Kota Blitar diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Blitar. Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Blitar mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan di laman website dan media social resmi KPU Kota Blitar.
“KPU Kota Blitar setelah mengumumkan hasil dari penelitian perbaikan persyaratan administrasi hasil perbaikan, membuka tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian berkas perbaikan dari kedua bapaslon,”kata Rangga.
Adapun tahapan tanggapan masyarakat berlangsung dari 14 September 2024 hingga 18 September 2024. Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini akan dijadikan sebagai bahan penetapan dari kedua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.
“Selain mengumumkan hasil dari penelitian administrasi perbaikan, KPU Kota Blitar juga mengumumkan dokumen visi dan misi para bakal pasangan calon. Sebagai informasi, untuk penetapan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024,”tutup Rangga. (Hms/kot).
Selengkapnya