
KPU Kota Blitar Gelar Evaluasi Produk Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menggelar rapat evaluasi Produk Hukum KPU Kota Blitar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (10/3). Rapat evaluasi mengundang PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2024.
Anggota KPU Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharuddin menerangkan untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus diketahui bersama. Selain itu penyelenggara di KPU juga sudah mempraktekkan pada pembuatan produk hukum dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Kami rasa terkait produk hukum penyelenggaraan Pilkada ini sedikit banyak telah dipraktikkan oleh teman-teman PPK dan PPS. Pada masa penyelenggaraan PPK dan PPS ini mampu melahirkan produk hukum yang kredibel,”ucap Aziz.
Aziz berharap dalam giat evaluasi ini dapat memberikan masukan dan saran agar pembuatan produk hukum pemilihan dimasa yang akan datang akan jauh lebih baik lagi. Rapat evaluasi menghadirkan narasumber dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar dan Edy Saputra (Anggota KPU Kota Blitar periode 2019-2024). (Hms/kot).