MK Putuskan Dissmisal PHPU Kota Blitar
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar hadir dan mengikuti sidang pengucapan putusan/ketetapan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Blitar pada Rabu (5/02). Dilaksanakan di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Mahkamah Konsitusi memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Waikota Blitar Tahun 2024 yang dimhonkan oleh Pasngan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.
Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin mengatakan Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (Hms/kot).