Berita Terkini

82

KPU Kota Blitar Hadiri Pisah Sambut Kapolres Blitar Kota

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya hadir dalam acara pisah sambut Kapolres Blitar Kota, Selasa (13/01/2025). Dilaksanakan di Gedung Kesenian Aryo Blitar acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban mengusung tema dresscode “Adventure”. Dalam sambutannya, Kapolres Blitar Kota yang baru AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. memperkenalkan diri dan menyapa seluruh jajaran dan tamu undangan. Secara mengalir Kapolres keturunan Toraja tersebut menceritakan pengalamannya selama bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dan melayani masyarakat di Polda Metrojaya. “Kami sebagai warga baru di Kota Blitar ini mohon untuk diterima. Di wilayah Blitar Kota ini bukan untuk dilayani tapi hadir untuk siap melayani warga masyarakat Blitar kota,”ucap Kalfaris. Sementara itu, AKPB Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. yang akan bertugas di Pasuruan Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama ia menjadi Kapolres Blitar Kota. Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak Polres Blitar Kota selama kepemimpinannya mampu menjadikan situasi kamtibmas di Kota Blitar tetap kondusif sesuai dengan jargonnya “Blitar kang Kawentar”. “Kami mohon pamit, semoga Kota Blitar semakin berkembang dan situasi tetap aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakatnya. Bukan hal yang baru rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Polri. Menanggapi hal tersebut di akhir kegiatan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Titus Yudho Uly yang telah bersinergi dengan KPU khususnya dalam menjaga kondusivitas wilayah selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kota Blitar. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Blitar Kota yang Baru Bapak Kalfaris Triwijaya Lalo, semoga ke depan kolaborasi antar lembaga terus terjalin dalam mendukung pembangunan daerah melalui demokrasi yang bermartabat.(rY).


Selengkapnya
109

KPU Kota Blitar Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Mengawali tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang dilaksanakan secara bersama-bersama oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan 37 KPU Kab/Kota se Jawa Timur, Kamis (8/01/2026). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi secara hybrid dalam sambutannya mengatakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan dan rutinitas awal tahun. Tetapi komitmen KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. “Di dalam komitmen tersebut KPU harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggaraan kepemiluan,”tegas Aang. Lebih lanjut kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Ketua, Sekretaris, pejabat structural dan fungsional, serta seluruh staf secara serentak diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya penandatanganan ini akan berdampak untuk public, khususnya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Selaras dengan hal tersebut Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengungkapkan langkah ini dilakukan bertujuan untuk memastikan layanan kepemiluan diberikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi pijakan penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. “Momentum ini menegaskan kesungguhan seluruh jajaran dalam bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilu, serta mencegah segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,”tutup Rangga. (rY/doc:Jannar).  


Selengkapnya
102

Kajian Hukum Kepemiluan Series 5, Ulas Regulasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Kajian hukum kepemiluan tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, akan tetapi sebagai proyeksi terhadap dinamika kepemiluan ke depan. Berikut merupakan kalimat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series 5, Rabu (31/12/2025). Dipenghujung tahun ini kajian hukum mengangkat tema “Regulasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU”. Di gelar secara luring di Aula KPU Kota Blitar, kolaborasi antara lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Blitar ini sebagai bagian penting dalam pemenuhan pelayanan terhadap publik khususnya terkait keterbukaan informasi. Namun, keterbukaan informasi mengenai kepemiluan harus tetap memperhatikan batasan-batasan hukum, khususnya terkait informasi yang dikecualikan dan pelindungan data pribadi. “Oleh karena itu, perlu dipelajari secara cermat regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang tengah berjalan ini,”tutur Rangga. Lebih lanjut Anggota KPU Kota Blitar Kadiv. Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharudin memaparkan materi kajian hukum mengenai regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU. Adapun pedoman mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  4 Tahun 2025. “PPID dalam tugasnya melaksanakan kebijakan layanan informasi publik. Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dan pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana,”ucap Aziz. Pada sesi diskusi, Bawaslu Kota Blitar menggaris bawahu bahwa pengelolaan dan pelayanan publik di KPU harus memenuhi prinsip keterbukaan dan transparansi pemilu. Prinsip keterbukaan harus tetap memperhatikan regulasi mengenai keterbukaan informasi. Menanggapi hal tersebut mantan Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM KPU Kota Blitar periode 2019-2024 Rangga Bisma Aditya mengatakan setiap penyampaian informasi publik didahului dengan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Termasuk ketentuan mengenai pelindungan data pribadi melaluimekanisme verifikasi dan pengujian konsekuensi. “Sehingga informasi yang diberikan tetap melindungi hak-hak subjek data dan kepentingan hukum lainnya,”tutup Rangga. Kajian hukum series 5 ditutup dengan mengambil kesimpulan pngelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPU dalam memberikan informasi publik harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban untuk membuka informasi, tetapi juga sebagai kewajiban untuk menjaga dan melindungi informasi tertentu agar tidak disalahgunakan.(rY/doc:rdw).


Selengkapnya
66

KPU Kota Blitar Sampaikan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Kepada Bawaslu

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar menyerahkan surat dinas perihal partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 kepada Bawaslu Kota Blitar, Selasa (30/12/2025). Diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Blitar di Kantornya, KPU Kota Blitar menyampaikan daftar Partai Politik yang telah melakukan pemutakhiran beserta rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Kami izin menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan  melalui Sipol yang telah selesai pada hari ini,”ucap Rangga Ketua KPU Kota Blitar kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar saat menyampaikan berkas. Rangga menyebutkan dengan adanya penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik ini, basis data parpol selalu terjaga keakuratannya, konsisten sesuai dengan ketentuan berlaku, serta aman dari potensi kesalahan maupun penyalahgunaan. Sehingga mendukung terciptanya data kepartaian yang valid serta memperkuat integritas proses pemilu secara keseluruhan. (rY/ed:Rdw doc:Julian).


Selengkapnya
80

Perkuat Nilai Kinerja Anggaran, KPU Kota Blitar Ikuti Rapat Evaluasi

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sebagai satu ikhtiar meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran, KPU Kota Blitar mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (30/12/2025). Diikuti Tim Keuangan KPU Kota Blitar rapat diikuti secara daring. “Rapat evaluasi ini menjadi wadah untuk meninjau capaian kinerja anggaran sekaligus memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaannya di seluruh satuan kerja KPU,”kata Henri selaku KPA Sekretariat KPU Kota Blitar. Lebih lanjut Henri menjelaskan dalam kegiatan ini, dibahas realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, disampaikan pula evaluasi kinerja penganggaran yang mencakup penilaian nilai dan kategori kinerja anggaran, disertai pembahasan mengenai kualitas pelaksanaan anggaran dengan penekanan pada efektivitas, efisiensi, dan akurasi perencanaan. Materi lainnya meliputi evaluasi penyerapan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025, serta monitoring melalui Aplikasi e-Monev Bappenas dan Monev Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penguatan pengendalian dan pelaporan kinerja anggaran. Dari kegiatan evaluasi ini, diharapkan dapat dirumuskan catatan permasalahan, rekomendasi perbaikan, serta proyeksi yang lebih matang sebagai pijakan penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya, demi mewujudkan tata kelola anggaran yang akuntabel, efektif, dan berkelanjutan. (rdw/ed:rY doc:Jannar).


Selengkapnya
108

Usai Parpol Konfirmasi Progres Pemutakhiran Data Partai Politik, KPU Kota Blitar Lakukan Verifikasi Dokumen Melalui Sipol

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah partai politik melakukan konfirmasi kepada helpdesk Sipol mengenai progress pemutakhiran data partai politik, KPU Kota Blitar melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah oleh partai politik melalui Sipol, Selasa (30/12/2025). Operator Sipol KPU Kota Blitar didampingi oleh Anggota KPU melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen partai politik meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan pada kepengurusan, keanggotaan partai politik dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik. “Seluruh mekanisme verifikasi pemutakhiran data partai politik ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau biasa kita sebut Sipol,”kata Khabib, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Blitar. Lebih lanjut Khabib menjelaskan melalui proses verfikasi ini, KPU Kota Blitar berharap partai politik dapat terus aktif melakukan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mewujudkan sistem yang transparan, profesional, dan terpercaya menjelang Pemilu 2029.(rY).


Selengkapnya