Perkuat Pemahaman Aturan, KPU Kota Blitar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - KPU Kota Blitar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Selasa (14/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kota Blitar dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Sekretaris DPRD Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, saat membuka acara menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait PAW. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan yang berlaku. “PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan PAW, sehingga seluruh pemangku kepentingan harus memahami prosedur serta kehati-hatian dalam setiap prosesnya,” tegas Rangga. Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu, namun tetap memiliki konsekuensi hukum dan etik yang harus diperhatikan secara serius. Oleh karena itu, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap proses PAW. Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hernawan M. Khabib. Dalam paparannya, ia menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. (ry/ed:rdw)
Selengkapnya