Politik Hukum Pemilu Tan Malaka (Bapak Republik yang Terlupakan): Kehendak Rakyat, atau Legitimasi bagi Elite Politik?
Oleh Sidik Kahono, S.H*)
Dalam deretan panjang tokoh pendiri bangsa, nama Tan Malaka kerap hadir sebagai bayang-bayang: disebut sekilas, dikagumi diam-diam, tetapi jarang benar-benar dipahami. Padahal, gagasan-gagasan Tan Malaka mengenai republik, demokrasi, dan kedaulatan rakyat memiliki kedalaman yang melampaui zamannya. Ia bukan hanya seorang revolusioner, tetapi juga seorang pemikir politik hukum yang menawarkan arah bagi sistem pemilu yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat. Di tengah realitas demokrasi elektoral Indonesia saat ini, pertanyaan mendasar yang diajukan dalam pemikiran Tan Malaka terasa semakin relevan: apakah pemilu benar-benar menjadi perwujudan kehendak rakyat, atau sekadar alat legitimasi bagi elite politik?
Tan Malaka melihat republik bukan sekadar bentuk negara, melainkan sebuah komitmen moral dan politik: bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Dalam karya monumentalnya, Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), ia menekankan pentingnya rasionalitas dalam berpikir politik. Baginya, rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai objek mobilisasi kekuasaan, melainkan sebagai subjek yang sadar dan kritis. Dari sini, kita dapat menarik benang merah bahwa pemilu dalam perspektif Tan Malaka bukan hanya prosedur lima tahunan, melainkan mekanisme pendidikan politik rakyat.
Jika kita menilik praktik pemilu modern di Indonesia, ada jurang yang cukup lebar antara idealitas dan realitas. Pemilu sering kali terjebak dalam formalitas prosedural: daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi. Namun, substansi kedaulatan rakyat sering kali tereduksi menjadi angka-angka statistik. Politik uang, manipulasi informasi, hingga eksploitasi identitas menjadi fenomena yang terus berulang. Dalam konteks ini, pemikiran Tan Malaka menawarkan kritik mendasar: apakah pemilu kita benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, atau justru sekadar legitimasi bagi elite politik?
Politik hukum pemilu, dalam kerangka Tan Malaka, seharusnya bertumpu pada prinsip keadilan sosial. Politik hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga arah dan tujuan dari hukum itu sendiri. Jika hukum pemilu dirancang tanpa keberpihakan pada rakyat, maka ia berpotensi menjadi alat reproduksi kekuasaan elite. Ia menolak segala bentuk ketimpangan yang membuat rakyat kecil kehilangan akses terhadap kekuasaan. Dalam sistem pemilu yang ideal menurutnya, setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi—baik sebagai pemilih maupun sebagai calon pemimpin. Namun, realitas menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi sering kali menjadi penghalang bagi kelompok marginal. Akibatnya, demokrasi menjadi eksklusif dan cenderung oligarkis.
Lebih jauh, Tan Malaka juga mengkritik mentalitas feodal yang masih bercokol dalam praktik politik. Ia menolak kultus individu dan menekankan pentingnya kolektivitas. Dalam konteks pemilu, hal ini berarti bahwa pilihan politik seharusnya didasarkan pada program dan ide, bukan pada figur semata. Sayangnya, politik kita masih didominasi oleh personalisasi kekuasaan. Popularitas sering kali mengalahkan kapasitas, dan citra mengalahkan substansi. Di sinilah relevansi pemikiran Tan Malaka menjadi sangat terasa: ia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa kesadaran kritis akan mudah terjerumus ke dalam manipulasi.
Salah satu aspek menarik dari pemikiran Tan Malaka adalah penekanannya pada pendidikan politik. Ia percaya bahwa rakyat yang terdidik secara politik akan mampu menentukan nasibnya sendiri. Dalam konteks pemilu, ini berarti bahwa proses demokrasi tidak boleh berhenti pada hari pencoblosan. Pendidikan pemilih harus menjadi bagian integral dari sistem pemilu. Tanpa itu, pemilu hanya akan menjadi ritual kosong yang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Di era digital saat ini, tantangan terhadap demokrasi semakin kompleks. Disinformasi dan polarisasi menjadi ancaman nyata bagi kualitas pemilu. Tan Malaka mungkin tidak hidup di era media sosial, tetapi prinsip-prinsip yang ia tawarkan tetap relevan. Rasionalitas, kritisisme, dan keberanian untuk melawan arus adalah nilai-nilai yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan tersebut. Politik hukum pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan esensi kedaulatan rakyat.
Namun, menghidupkan kembali pemikiran Tan Malaka bukanlah perkara mudah. Ia adalah tokoh yang kontroversial, sering kali disalahpahami, bahkan dimarjinalkan dalam narasi resmi sejarah. Padahal, justru dalam kontroversinya terdapat kekayaan pemikiran yang dapat memperkaya diskursus demokrasi kita. Mengabaikan Tan Malaka berarti kehilangan salah satu perspektif penting dalam memahami republik ini.
Sudah saatnya kita menempatkan Tan Malaka bukan hanya sebagai tokoh sejarah, tetapi sebagai sumber inspirasi bagi pembaruan politik hukum pemilu. Ini bukan tentang mengultuskan individu, melainkan tentang menggali gagasan yang dapat memperkuat demokrasi. Tan Malaka memberikan kerangka berpikir yang dapat membantu kita mengevaluasi sistem yang ada dan mencari alternatif yang lebih baik; Pemilu yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat adalah cita-cita yang sejalan dengan visi Tan Malaka.
Pertanyaan “kehendak rakyat atau legitimasi elite” pada akhirnya bukanlah pilihan biner, melainkan spektrum. Pemilu bisa menjadi keduanya, tergantung pada bagaimana sistem itu dirancang dan dijalankan. Jika politik hukum pemilu berpihak pada transparansi, keadilan, dan pendidikan politik, maka pemilu dapat menjadi sarana yang efektif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, jika sebaliknya, maka pemilu hanya akan menjadi alat legitimasi yang memperkuat status quo. Tan Malaka telah mengingatkan bahwa republik bukan sekadar bentuk negara, tetapi sebuah perjuangan yang terus-menerus. Demokrasi tidak pernah selesai; ia harus selalu diperjuangkan dan diperbaiki. Dalam konteks pemilu, ini berarti bahwa kita tidak boleh puas dengan prosedur semata. Substansi harus menjadi fokus utama.
Tan Malaka mungkin telah lama tiada, tetapi gagasannya tetap hidup. Ia adalah “Bapak Republik yang Terlupakan,” bukan karena kurangnya kontribusi, melainkan karena kita belum sepenuhnya siap untuk memahami dan mengimplementasikan pemikirannya. Ia mengajak kita untuk bertanya, mengkritik, dan tidak menerima begitu saja apa yang tampak di permukaan. Dalam setiap pemilu, kita dihadapkan pada pilihan: menjadi bagian dari proses yang substantif, atau sekadar mengikuti arus yang telah ditentukan.
Mengingat Tan Malaka bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi juga menatap masa depan: masa depan di mana pemilu benar-benar menjadi alat pembebasan, bukan sekadar alat legitimasi. Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kesadaran kolektif rakyatnya. Kini, tanggung jawab ada pada kita untuk memastikan bahwa pemilu benar-benar menjadi cerminan kehendak rakyat, bukan sekadar panggung legitimasi bagi elite politik.
Jika demokrasi adalah perjalanan, maka Tan Malaka adalah salah satu penunjuk arah yang paling jernih. Pertanyaannya kini, apakah kita masih mau membaca peta yang ia tinggalkan?.
*) Penulis merupakan staf Sekretariat KPU Kota Blitar