Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 | Tahapan Pemilu Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Pemilu sebagai Jembatan Emas: Mewujudkan Demokrasi yang Berdikari dan Berkeadilan

Oleh: Andika Adipura ​Dalam lembar sejarah bangsa Indonesia, terminologi "Jembatan Emas" bukanlah sekadar untaian kata puitis yang keluar dari lisan Bung Karno. Ia adalah sebuah metafora fundamental tentang kemerdekaan. Sang Proklamator menegaskan bahwa kemerdekaan hanyalah sebuah pintu gerbang, sebuah jembatan yang di seberangnya kita akan menyusun masyarakat yang adil dan makmur. Namun, setelah puluhan tahun menghirup udara kebebasan, kita perlu menyadari bahwa jembatan tersebut tidak hanya dilewati satu kali. Dalam konteks demokrasi modern, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah perwujudan berkala dari jembatan emas tersebut, sebuah momentum krusial bagi rakyat untuk menentukan arah kompas bangsa menuju masa depan. ​Namun, apakah pemilu kita hari ini sudah benar-benar menjadi jembatan emas yang kokoh? Ataukah ia baru sebatas ritual prosedural lima tahunan yang kehilangan nyawa substansinya? Untuk menjawabnya, kita harus menengok kembali pada dua pilar utama yang harus ditegakkan: demokrasi yang Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) dan demokrasi yang Berkeadilan. Di Kota Blitar, bumi yang menjadi persemayaman abadi Sang Proklamator, nilai-nilai ini seharusnya bukan lagi sekadar wacana, melainkan nafas dalam setiap gerak penyelenggaraan pesta demokrasi. ​Dialektika Demokrasi: Antara Harapan dan Realitas Politik ​Dalam kacamata pergerakan, pemilu sejatinya adalah sebuah proses dialektika yang dinamis. Di satu sisi, kita memiliki "tesis" berupa harapan rakyat yang mendambakan kesejahteraan dan keadilan. Di sisi lain, kita dihadapkan pada "antitesis" berupa kenyataan politik yang seringkali diwarnai oleh pragmatisme, politik uang, dan perebutan kuasa yang menghalalkan segala cara. Jika dialektika ini dibiarkan berjalan tanpa arah, ia hanya akan melahirkan konflik dan apati. ​Di sinilah peran vital KPU hadir. Penyelenggara pemilu bertugas memastikan bahwa pertentangan antara harapan dan realitas ini tidak berujung pada perpecahan, melainkan menghasilkan sebuah sintesis: yakni kemajuan demokrasi yang berkualitas. Tugas KPU bukan sekadar menghitung kertas suara, melainkan mengelola dialektika tersebut agar tetap berada pada koridor hukum dan etika, sehingga hasil pemilu memiliki legitimasi moral yang kuat di mata rakyat. ​Demokrasi yang Berdikari: Mandiri secara Mental dan Teknologi ​Konsep Berdikari seringkali disempitkan hanya pada ranah ekonomi. Padahal, dalam politik, Berdikari adalah kemandirian dalam menentukan pilihan tanpa intervensi. Tantangan terbesar hari ini adalah "penjajahan" informasi melalui hoaks dan disinformasi. Pemilihan umum yang berdikari menuntut pemilih yang berdaulat secara intelektual. Masyarakat harus menjadi "tuan" atas pilihannya sendiri, bukan sekadar objek yang suaranya dikooptasi oleh algoritma media sosial. ​Kemandirian ini kini didukung oleh Transformasi Digital. Kita harus mengapresiasi upaya KPU dalam mengintegrasikan teknologi, seperti aplikasi SIREKAP dan platform informasi digital lainnya. Teknologi bukan sekadar alat mekanis, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Dengan transparansi digital, tidak boleh ada satu pun suara rakyat yang tercecer atau dimanipulasi oleh tangan-tangan jahat. Digitalisasi adalah cara kita memastikan bahwa kedaulatan politik tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan spekulan suara. ​KPU yang berdikari berarti penyelenggara yang tegak lurus pada aturan, tidak goyah oleh tekanan kepentingan, dan mampu memanfaatkan inovasi untuk melindungi hak pilih warga. Di tingkat lokal, seperti Kota Blitar, profesionalitas ini menjadi ujian konsistensi antara idealisme aktivis dan integritas birokrat penyelenggara. Mewujudkan Keadilan melalui Nasionalisme Kerakyatan ​Pilar kedua dalam jembatan emas demokrasi adalah aspek Berkeadilan. Sebuah pemilu dikatakan adil bukan hanya ketika prosedur teknisnya berjalan lancar, melainkan ketika ia mampu memberikan ruang kedaulatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sinilah kita perlu memanifestasikan semangat Nasionalisme Kerakyatan. Bagi kita, nasionalisme bukanlah sekadar kebanggaan buta terhadap simbol negara, melainkan rasa cinta yang diwujudkan melalui pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil agar tidak tergilas oleh kepentingan pemodal maupun oligarki politik. ​Nasionalisme kerakyatan memandang pemilu sebagai momentum sakral untuk memuliakan harkat dan martabat kaum Marhaen. Di bilik suara, kedaulatan seorang buruh harian, petani, hingga pedagang kecil bernilai sama dengan kedaulatan seorang pejabat. Inilah esensi keadilan yang sesungguhnya. Namun, keadilan ini seringkali terancam oleh praktik politik uang yang mereduksi harga diri rakyat hanya seharga materi sesaat. Oleh karena itu, nasionalisme kerakyatan menuntut pemilih untuk hadir di TPS dengan kesadaran penuh sebagai ahli waris sah cita-cita proklamasi, pemilih yang berani menolak pragmatisme demi menjaga kemurnian suara bangsa. ​Lebih jauh lagi, keadilan dalam kacamata nasionalisme kerakyatan harus menjamin inklusivitas yang nyata. KPU sebagai penyelenggara memikul tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada satu pun rakyat yang terpinggirkan dari hak politiknya. Bagaimana saudara-saudara kita yang difabel, para lansia di panti jompo, hingga masyarakat di pelosok pinggiran Kota Blitar mendapatkan pelayanan yang sama primanya? Inilah wujud Sosio-Demokrasi yang pernah dicita-citakan oleh Bung Karno, di mana demokrasi politik tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berkaitan erat dengan demokrasi ekonomi atau keadilan sosial. Pemilu harus menjadi jembatan yang membawa rakyat pada kesejahteraan, bukan sekadar tangga bagi segelintir elite untuk naik ke puncak kekuasaan. ​Blitar sebagai Laboratorium Ideologi Nasional ​Menulis tentang pemilu di Kota Blitar memberikan rasa tanggung jawab moral yang lebih besar. Sebagai "Kota Proklamator", Blitar seharusnya menjadi laboratorium demokrasi nasional. Semangat nasionalisme yang diwariskan oleh para pendahulu bangsa harus diterjemahkan ke dalam praktik pemilu yang santun, cerdas, dan damai. ​Partisipasi masyarakat Blitar tidak boleh berhenti pada angka statistik kehadiran di TPS. Partisipasi harus meningkat menjadi pengawasan partisipatif. Warga harus ikut merasa memiliki proses ini. Ketika rakyat ikut menjaga TPS, mereka sebenarnya sedang menjaga api semangat proklamasi agar tetap menyala. ​Penutup: Gotong Royong Menyeberangi Jembatan Emas ​Sebagai penutup, kita harus kembali merenungkan bahwa pemilu hanyalah sebuah mekanisme. Namun, sebagai "Jembatan Emas", ia memikul harapan jutaan rakyat untuk hidup yang lebih baik. Mewujudkan pemilu yang berdikari dan berkeadilan memang mengandung risiko sebuah upaya vivere pericoloso di tengah gempuran pragmatisme zaman. Namun, demi prinsip kedaulatan rakyat, risiko itu harus kita ambil dengan keberanian intelektual. ​Mewujudkan pemilu yang bermartabat adalah bentuk Gotong Royong nasional yang paling nyata di abad ke-21. Ini bukan hanya tugas KPU, melainkan tugas kolektif kita sebagai bangsa. Di seberang jembatan emas itu, ada harapan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Kota Blitar, mari kita buktikan bahwa demokrasi adalah tentang jiwa yang merdeka, pemikiran yang jernih, dan keadilan yang nyata bagi sesama Marhaen. ​Hanya dengan pemilu yang berintegritas, jembatan emas itu akan menghantarkan kita menuju Indonesia yang benar-benar berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Mari kita seberangi jembatan ini dengan kepala tegak dan hati yang murni.

Merelogikan Pilkada Melalui DPRD: Kepentingan Publik atau Elit?

Oleh Herry Mendrofa* Perdebatan mengenai mekanisme pengembalian Pilkada ke DPRD sesungguhnya tidak bisa hanya dipahami dalam kerangka dikotomi sederhana antara kemunduran demokrasi dengan efisiensi anggaran. Narasi semacam itu terlihat reduktif, karena mengabaikan kompleksitas desain institusional yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan modern. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah rakyat memilih langsung atau melalui wakilnya, melainkan bagaimana sistem politik mampu menjaga legitimasi demokratis sekaligus memastikan efektivitas pemerintahan dalam konteks keterbatasan sumber daya. Dari perspektif manajemen publik, pemilihan melalui DPRD memang menawarkan argumen rasional: biaya logistik yang lebih rendah, potensi berkurangnya fragmentasi sosial, serta pengendalian konflik elektoral yang acap kali muncul dalam pemilihan langsung. Namun, di sisi lain, legitimasi politik yang lahir dari mandat rakyat secara langsung tidak bisa diabaikan begitu saja. Legitimasi ini bukan hanya simbolik, melainkan juga menjadi modal sosial bagi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan yang seringkali menuntut dukungan luas dari masyarakat. Dengan demikian, isu ini lebih tepat diposisikan sebagai problematika desain institusional yang menuntut keseimbangan antara dua kutub yakni persoalan efisiensi administratif dan legitimasi demokratis. Pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kita sedang membicarakan demokrasi sebagai prosedur, atau sebagai substansi? Apakah penghematan anggaran dapat dijadikan alasan sah untuk mengurangi partisipasi politik warga? Atau justru, apakah demokrasi yang terlalu mahal dan fragmentatif berisiko menggerus efektivitas pemerintahan yang seharusnya menjadi tujuan utama? Realitas ini jelas mendorong kita semua untuk melihat isu ini sebagai diskursus yang problematik: bagaimana merancang sistem politik yang adaptif terhadap konteks lokal, tetapi tetap berakar pada prinsip demokrasi universal. Dengan begitu, perdebatan mengenai Pilkada tidak berhenti pada label “mundur” atau “maju,” melainkan berkembang menjadi refleksi kritis tentang bagaimana demokrasi bisa terus relevan, efisien, dan substantif dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan kontemporer. Apabila kemudian kita dorong lebih jauh atas diskursus ini maka bukan tidak mungkin bisa membuka ruang pertanyaan yang lebih filosofis yakni apakah demokrasi harus selalu identik dengan pemilihan langsung, ataukah ada bentuk-bentuk representasi lain yang sahih dan kontekstual? Seperti diketahui bahwa sistem ini memperlihatkan proses seleksi pemimpin daerah diharapkan menjadi lebih terukur secara kualitatif melalui mekanisme fit and proper test yang mendalam oleh representasi politik di daerah, yang secara teori memiliki pemahaman lebih tajam mengenai kebutuhan teknis pembangunan wilayahnya dibandingkan pemilih yang mungkin masih terpengaruh oleh faktor populisme atau sentimen emosional sesaat. Namun, narasi mengenai efisiensi fiskal ini harus diuji dengan risiko terjadinya “kartelisasi” politik di tingkat lokal. Dari sudut pandang ini terlihat esensi dari sebuah sistem pemilihan bukan terletak pada seberapa banyak individu yang mencoblos di bilik suara, melainkan pada bagaimana sistem tersebut mampu memproduksi kepemimpinan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan publik. Adapun pandangan ini berkelindan dengan teori elit sebagaimana dikemukakan oleh Vilfredo Pareto (1916) dan Gaetano Mosca (1939) yang secara fundamental berargumen bahwa dalam setiap struktur sosial termasuk demokrasi modern, kekuasaan secara de facto akan selalu terkonsentrasi di tangan minoritas yang terorganisir secara sistematis. Artinya bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD sebenarnya merupakan formalisasi dari peran elit politik dalam mengelola stabilitas; di mana kualitas kepemimpinan tidak lagi ditentukan oleh fluktuasi opini massa yang seringkali volatil dan emosional, melainkan melalui proses filtrasi oleh kelompok yang dianggap memiliki kapasitas manajerial serta pemahaman mendalam atas kompleksitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan demikian, efisiensi yang dikejar bukan hanya soal anggaran, melainkan efisiensi dalam pengambilan keputusan strategis yang lebih terukur. Dalam konteks ini pula pemilihan melalui DPRD sebenarnya hanyalah pengakuan jujur atas realitas politik tersebut, di mana tantangan teknokratisnya bukan lagi bagaimana melibatkan massa secara langsung, melainkan bagaimana menciptakan instrumen pengawasan yang ketat agar elit yang memilih tersebut tidak terjebak dalam praktik transaksional yang hanya menguntungkan segelintir kelompok, melainkan tetap berorientasi pada kepentingan publik sebagai konstituen akhir. Peralihan kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD juga menuntut adanya reformasi partai politik yang bersifat fundamental. Tanpa partai yang ideologis dan memiliki sistem kaderisasi yang mumpuni, Pilkada lewat DPRD hanya akan memindahkan titik korupsi dari lapangan ke ruang-ruang rapat tertutup. Secara teknokratis, stabilitas pemerintahan daerah memang cenderung lebih terjamin dalam sistem ini karena kepala daerah terpilih secara otomatis memiliki dukungan mayoritas di parlemen lokal, yang meminimalisir kebuntuan legislatif (gridlock) dalam pengesahan anggaran atau kebijakan strategis. Namun, efisiensi administratif ini membawa konsekuensi pada menipisnya kontrak sosial langsung antara pemimpin dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika pilihan ini diambil, maka harus dibarengi dengan penguatan kanal-kanal partisipasi publik non-elektoral, seperti penguatan forum musrenbang atau mekanisme komplain publik yang lebih kuat, agar kepentingan masyarakat tetap menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah pilihan DPRD tersebut. Di sisi lain mengenai untung-rugi transisi mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung ke DPRD bukan sekadar pilihan teknis pemungutan suara, melainkan sebuah pertaruhan antara efisiensi fiskal-administratif dengan kedalaman kualitas demokrasi. Misalnya saja dari aspek kemanfaatan teknokratis, Pilkada melalui DPRD menawarkan efisiensi anggaran negara yang signifikan, mengingat biaya penyelenggaraan logistik pemilu langsung acap kali membebani APBD hingga triliunan rupiah. Selain itu, sistem ini berpotensi meredam gesekan sosial dan polarisasi di tingkat akar rumput yang kerap menjadi residu berkepanjangan dari kompetisi elektoral langsung. Secara administratif, hubungan antara Kepala Daerah dan DPRD cenderung lebih harmonis karena adanya keselarasan dukungan politik sejak awal, yang meminimalisir risiko hambatan dalam pengesahan kebijakan strategis dan anggaran daerah. Hanya saja keuntungan efisiensi tersebut membawa konsekuensi pada pergeseran pola akuntabilitas. Secara teoretis, pemilihan langsung sering kali memicu fenomena Political Budget Cycle (Siklus Anggaran Politik) yang mana incumbent cenderung memanipulasi alokasi belanja publik seperti peningkatan bantuan sosial atau hibah secara mendadak menjelang pemilihan demi mendapatkan simpati pemilih. Pemilihan melalui DPRD secara teknokratis dapat memutus siklus distorsi anggaran  karena target pemenangan beralih dari massa ke forum legislatif yang lebih kecil. Namun, risiko ini tidak hilang begitu saja, melainkan bermutasi menjadi potensi politik transaksional di ruang tertutup. Sementara itu kerugian terbesarnya adalah hilangnya hak partisipasi langsung publik, yang dalam jangka panjang dapat menciptakan jarak antara pemimpin dan rakyatnya, di mana kepala daerah merasa lebih berhutang budi pada elit partai di pusat atau fraksi di DPRD daripada kepada konstituen di daerahnya. *Penulis merupakan seorang Peneliti, Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA)  

Politik Hukum Pemilu Tan Malaka (Bapak Republik yang Terlupakan): Kehendak Rakyat, atau Legitimasi bagi Elite Politik?

Oleh Sidik Kahono, S.H*) Dalam deretan panjang tokoh pendiri bangsa, nama Tan Malaka kerap hadir sebagai bayang-bayang: disebut sekilas, dikagumi diam-diam, tetapi jarang benar-benar dipahami. Padahal, gagasan-gagasan Tan Malaka mengenai republik, demokrasi, dan kedaulatan rakyat memiliki kedalaman yang melampaui zamannya. Ia bukan hanya seorang revolusioner, tetapi juga seorang pemikir politik hukum yang menawarkan arah bagi sistem pemilu yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat. Di tengah realitas demokrasi elektoral Indonesia saat ini, pertanyaan mendasar yang diajukan dalam pemikiran Tan Malaka terasa semakin relevan: apakah pemilu benar-benar menjadi perwujudan kehendak rakyat, atau sekadar alat legitimasi bagi elite politik? Tan Malaka melihat republik bukan sekadar bentuk negara, melainkan sebuah komitmen moral dan politik: bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Dalam karya monumentalnya, Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), ia menekankan pentingnya rasionalitas dalam berpikir politik. Baginya, rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai objek mobilisasi kekuasaan, melainkan sebagai subjek yang sadar dan kritis. Dari sini, kita dapat menarik benang merah bahwa pemilu dalam perspektif Tan Malaka bukan hanya prosedur lima tahunan, melainkan mekanisme pendidikan politik rakyat. Jika kita menilik praktik pemilu modern di Indonesia, ada jurang yang cukup lebar antara idealitas dan realitas. Pemilu sering kali terjebak dalam formalitas prosedural: daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi. Namun, substansi kedaulatan rakyat sering kali tereduksi menjadi angka-angka statistik. Politik uang, manipulasi informasi, hingga eksploitasi identitas menjadi fenomena yang terus berulang. Dalam konteks ini, pemikiran Tan Malaka menawarkan kritik mendasar: apakah pemilu kita benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, atau justru sekadar legitimasi bagi elite politik? Politik hukum pemilu, dalam kerangka Tan Malaka, seharusnya bertumpu pada prinsip keadilan sosial. Politik hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga arah dan tujuan dari hukum itu sendiri. Jika hukum pemilu dirancang tanpa keberpihakan pada rakyat, maka ia berpotensi menjadi alat reproduksi kekuasaan elite. Ia menolak segala bentuk ketimpangan yang membuat rakyat kecil kehilangan akses terhadap kekuasaan. Dalam sistem pemilu yang ideal menurutnya, setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi—baik sebagai pemilih maupun sebagai calon pemimpin. Namun, realitas menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi sering kali menjadi penghalang bagi kelompok marginal. Akibatnya, demokrasi menjadi eksklusif dan cenderung oligarkis. Lebih jauh, Tan Malaka juga mengkritik mentalitas feodal yang masih bercokol dalam praktik politik. Ia menolak kultus individu dan menekankan pentingnya kolektivitas. Dalam konteks pemilu, hal ini berarti bahwa pilihan politik seharusnya didasarkan pada program dan ide, bukan pada figur semata. Sayangnya, politik kita masih didominasi oleh personalisasi kekuasaan. Popularitas sering kali mengalahkan kapasitas, dan citra mengalahkan substansi. Di sinilah relevansi pemikiran Tan Malaka menjadi sangat terasa: ia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa kesadaran kritis akan mudah terjerumus ke dalam manipulasi. Salah satu aspek menarik dari pemikiran Tan Malaka adalah penekanannya pada pendidikan politik. Ia percaya bahwa rakyat yang terdidik secara politik akan mampu menentukan nasibnya sendiri. Dalam konteks pemilu, ini berarti bahwa proses demokrasi tidak boleh berhenti pada hari pencoblosan. Pendidikan pemilih harus menjadi bagian integral dari sistem pemilu. Tanpa itu, pemilu hanya akan menjadi ritual kosong yang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Di era digital saat ini, tantangan terhadap demokrasi semakin kompleks. Disinformasi dan polarisasi menjadi ancaman nyata bagi kualitas pemilu. Tan Malaka mungkin tidak hidup di era media sosial, tetapi prinsip-prinsip yang ia tawarkan tetap relevan. Rasionalitas, kritisisme, dan keberanian untuk melawan arus adalah nilai-nilai yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan tersebut. Politik hukum pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan esensi kedaulatan rakyat. Namun, menghidupkan kembali pemikiran Tan Malaka bukanlah perkara mudah. Ia adalah tokoh yang kontroversial, sering kali disalahpahami, bahkan dimarjinalkan dalam narasi resmi sejarah. Padahal, justru dalam kontroversinya terdapat kekayaan pemikiran yang dapat memperkaya diskursus demokrasi kita. Mengabaikan Tan Malaka berarti kehilangan salah satu perspektif penting dalam memahami republik ini. Sudah saatnya kita menempatkan Tan Malaka bukan hanya sebagai tokoh sejarah, tetapi sebagai sumber inspirasi bagi pembaruan politik hukum pemilu. Ini bukan tentang mengultuskan individu, melainkan tentang menggali gagasan yang dapat memperkuat demokrasi. Tan Malaka memberikan kerangka berpikir yang dapat membantu kita mengevaluasi sistem yang ada dan mencari alternatif yang lebih baik; Pemilu yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat adalah cita-cita yang sejalan dengan visi Tan Malaka. Pertanyaan “kehendak rakyat atau legitimasi elite” pada akhirnya bukanlah pilihan biner, melainkan spektrum. Pemilu bisa menjadi keduanya, tergantung pada bagaimana sistem itu dirancang dan dijalankan. Jika politik hukum pemilu berpihak pada transparansi, keadilan, dan pendidikan politik, maka pemilu dapat menjadi sarana yang efektif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, jika sebaliknya, maka pemilu hanya akan menjadi alat legitimasi yang memperkuat status quo. Tan Malaka telah mengingatkan bahwa republik bukan sekadar bentuk negara, tetapi sebuah perjuangan yang terus-menerus. Demokrasi tidak pernah selesai; ia harus selalu diperjuangkan dan diperbaiki. Dalam konteks pemilu, ini berarti bahwa kita tidak boleh puas dengan prosedur semata. Substansi harus menjadi fokus utama. Tan Malaka mungkin telah lama tiada, tetapi gagasannya tetap hidup. Ia adalah “Bapak Republik yang Terlupakan,” bukan karena kurangnya kontribusi, melainkan karena kita belum sepenuhnya siap untuk memahami dan mengimplementasikan pemikirannya. Ia mengajak kita untuk bertanya, mengkritik, dan tidak menerima begitu saja apa yang tampak di permukaan. Dalam setiap pemilu, kita dihadapkan pada pilihan: menjadi bagian dari proses yang substantif, atau sekadar mengikuti arus yang telah ditentukan. Mengingat Tan Malaka bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi juga menatap masa depan: masa depan di mana pemilu benar-benar menjadi alat pembebasan, bukan sekadar alat legitimasi. Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kesadaran kolektif rakyatnya. Kini, tanggung jawab ada pada kita untuk memastikan bahwa pemilu benar-benar menjadi cerminan kehendak rakyat, bukan sekadar panggung legitimasi bagi elite politik. Jika demokrasi adalah perjalanan, maka Tan Malaka adalah salah satu penunjuk arah yang paling jernih. Pertanyaannya kini, apakah kita masih mau membaca peta yang ia tinggalkan?. *) Penulis merupakan staf Sekretariat KPU Kota Blitar

Ada Politik di Sepiring Nasimu

Oleh Handayani Ermono Putri* ‘‘Politik itu tidak penting‘‘ ‘‘Tidak perlu peduli politik. Politik itu kotor dan tidak ada pengaruh di hidup ku‘‘ Kalimat yang familiar bukan, kerap terdengar di telinga maupun berbagai kolom komentar sosial media. Terasa aman, seolah menjauh dari politik hidup lebih tenang tidak perlu pusing perihal debat maupun ribut perihal kekuasaan. Seakan jika menjauh dari politik adalah pilihan tepat tidak akan terganggu sedikit pun perihal poitik. Tapi tapi tapi... Coba berhenti sejenak, coba tengok sepiring nasi di depanmu. Izin... Apakah benar sepiring nasi dengan lauk-pauk di depanmu itu bebas dari politik? Atau jangan-jangan setiap sendoknya ada bumbu-bumbu politik yang mungkin enggak terasa di lidahmu? Nasi di piring, Katanya kita hidup di negeri agraris, tanah subur, sawah luas, dan petaninya berjuta-juta. Namun setiap kali harga beras naik, kita panik. Mungkin harga beras yang diumumkan Badan Pusat Stastistik hanya seperti angka di kanal berita. Tapi bagi buruh harian bisa jadi angka itu akan mengurangi jatah makannya. Bagi seorang ibu, harga itu berarti ada sendok nasi yang dikurangi atau lauk yang mungkin akan dikurangi, agar cukup dengan isi dompet. Ketika Perum Bulog berbicara soal stok dan distribusi, mungkin rakyat tidak peduli dengan istilah-istilah yang terpampang. Mereka hanya memandang apakah harga di pasar akan naik atau tetap terjangkau. Masih mampu membeli atau harus menghitung ulang uang di tangan. Stabil atau tidak itu bukan hanya perihal angka yang terpampang, tapi soal hati yang tenang atau gelisah saat berdiri di depan penjual. Dan ketika Kementerian Pertanian membuat kebijakan, dampaknya terasa dari sawah sampai dapur rumah. Petani berharap hasil panennya punya harga layak yang tak menimbulkan kerugian. Sementara masyarakat berharap mampu makan tanpa penuh kecemasan perihal harga. Beras menjadi nasi terlihat sederhana, tapi ternyata ada kebijakan yang menentukan kenyataan di atas meja makan. Semua itu bukan peristiwa alam tapi ada keputusan, dan setiap keputusan adalah politik. Lantas bagaimana ini lauk yang menemani nasimu itu? Terlihat sederhana, digoreng atau ditumis ditambahkan sambal, selesai, cukup untuk mengisi perut bukan? Apakah mereka tidak berbau politik? Coba kita cium aromanya. Lauk dan Temannya, Tidak ada ikan yang muncul begitu saja di piring. Nelayan harus berlayar menembus ganas ombak dengan harapan tangkapan di laut cukup untuk menutup biaya solar yang dikeluarkan selama pelayarannya. Lantas bagaimana ketika BBM naik atau solar subsidi sulit didapat?  bukan hanya mesin perahu yang tersendat tapi harapan hidup mereka ikut sekarat. Belum lagi nelayan terhimpit kebijakan zonasi atau pembatasan wilayah, bahkan konflik ruang seperti persoalan “Pagar laut” yang membatasi area tangkapan. Ketika nelayan tidak berlayar karena hasil tangkapan tak sebanding dengan ongkos yang mencekik, harga ikan di pasar naik. Ketika naik ada seorang ibu di rumah mulai menimbang dan menghitung ulang, memilih membeli ikan atau cukup dengan tempe. Sayangnya, tempe dan tahu pun tidak bebas dari kebijakan. Bahan bakunya kedelai yang masih bergantung pada impor, menyebabkan ketika kebijakan berubah dan nilai tukar bergejolak, harga ikut melonjak. Ayam dan telur juga mengalami hal serupa, tidak bebas dari kebijakan. Harga pakan, distribusi, dan regulasi pasar bukan hanya ditentukan oleh kandang semata, tapi oleh keputusan yang jauh dari kandang itu sendiri. Bahkan cabai yang digunakan sebagai pelengkap di sudut piring tak luput dari pedas kebijakan. Sambal menjadi hambar karena lonjakan harga, ia terdampak kondisi distribusi dan tata niaga yang tidak terkendali. Sayur mayur dari petani berharga murah saat panen raya, tapi punya harga berkali-kali lipat di kota karena pengaruh rantai distribusi panjang dan regulasi. Sepiring nasi lengkap dengan lauknya adalah potret kebijakan yang saling terkait. Petani, nelayan, peternak, pedagang semuanya berdiri di atas keputusan yang dibuat di ruang-ruang kekuasaan, bukan diputuskan semata oleh takdir. Namun ironisnya, masih banyak kita jumpai ucapan‚‘‘Politik tidak berpengaruh dihidupku”. Padahal dengan menelisik sedikit sajian di atas meja makan, kita dapat menyadari politik itu terasa pada setiap suap. Politik mengatur harga nasi yang kita makan, ikan yang kita goreng, telur yang kita rebus, dan cabai yang kita gerus menjadi sambal atau bahkan garam gula yang memberi cita rasa. Politik bukan hanya debat di televisi atau kampanye di jalan. Politik adalah keputusan tentang harga pangan, tentang subsidi, tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang harus menanggung akibatnya. Karena itu, mengatakan politik tidak berpengaruh pada hidup kita adalah tidak sepenuhnya benar. Setiap hari kita merasakan dampaknya diberbagai tempat entah di pasar, di dapur, maupun di meja makan. Bangsa ini pernah berbicara tentang kemandirian. Soekarno pernah menekankan pentingnya berdikari (Berdiri Di Atas Kaki Sendiri), termasuk dalam urusan pangan. Sebab kemerdekaan tidak hanya soal bendera dan lagu kebangsaan, tetapi juga soal apakah rakyatnya bisa makan dengan layak. Apalah arti negeri agraris jika petaninya tetap hidup sulit? Apalah arti negara maritim jika nelayannya takut melaut karena harga BBM melambung tinggi? Ketika rakyat menjauh dari politik, keputusan tetap akan dibuat. Harga tetap akan ditentukan, aturan tetap berjalan. Golput (Golongan Putih) kerap dianggap sebagai bentuk protes oleh masyarkat.  Sebagian merasa dengan tidak memilih, mereka menjaga jarak dari politik yang dianggap kotor dan aman. Tetapi apakah dengan tidak memilih, kebijakan berhenti dibuat? Tidak... Harga akan tetap ditentukan, impor tetap diputuskan, subsidi tetap dialokasikan atau dicabut dan aturan laut tetap disahkan serta harga BBM tetap berubah. Mau tidak mau segalanya akan diputuskan oleh mereka. Sayangnya tanpa partisipasi kita. Dengan tidak memilih bukan berarti keluar dari politik dan politik tidak menjangkau mu, itu hanya berarti menyerahkan keputusan pada orang lain. Mungkin kepada mereka yang tidak merasakan sulitnya membeli beras dan lauk pauknya untuk keluarga, atau pada mereka yang tidak pernah bingung menghadapi kelangkaan dan harga BBM. Setiap suara yang diberikan merupakan kesempatan untuk ikut andil menentukan arah. Bukan untuk fanatik pada siapa pun, tapi untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan rakyat. Karena sepiring nasi lengkap dengan lauknya adalah hasil politik, maka salah satu cara rakyat ikut menentukan keputusan adalah memberikan suaranya di bilik suara pemilu. Selama kita masih makan nasi, selama kita masih belanja di pasar, selama kita masih merasakan naik turunnya harga kebutuhan sehari-hari, politik akan selalu hadir dalam hidup kita. Ia mungkin tidak terlihat, tetapi ia ada di sepiring nasi, di ikan yang kita goreng, di tempe yang kita makan, dan di sambal yang kita nikmati. Karena itu, sebelum mengatakan politik tidak penting, coba lihat lagi meja makanmu. Di sana, politik sebenarnya sedang ikut duduk bersama kita. * penulis merupakan masyarakat Kota Blitar dan alumni Universitas Jember.

Validasi Keabsahan Kewarganegaraan Dalam Pemilu : Ada Tapi Tidak Ada

Oleh : Caesar Demas Edwinarta, S.IP., M.IP. *) Penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum menaruh perhatian besar terhadap pentingnya validasi keabsahan kewarganegaraan bagi peserta maupun pemilih dalam pemilu. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi dan menurunkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.             Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan manifestasi penyelenggaraan demokrasi pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang berlangsung pada periode tertentu. Pemilu juga dipahami sebagai sarana fasilitatif terhadap upaya dalam membentuk penyelenggara negara, baik pada tingkatan eksekutif maupun legislatif. Adanya pemilu akan membentuk legitimasi suatu pemerintahan yang merupakan hasil dari penyelenggaraan pemilu tersebut.             Dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat mencakup pada beberapa aspek, termasuk pada aspek verifikasi keabsahan kewarganegaraan bagi peserta maupun pemilih dalam pemilu. Aspek validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu selama ini hanya dipandang sebagai aspek biasa meskipun dalam pelaksanaannya dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi pelanggaraan administratif pemilu yang dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu maupun pengulangan kembali penyelenggaraan pemilu.        Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia             Secara umum, Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi penduduknya yang telah berusia dewasa. Namun bagi penduduk yang masih berusia dibawah 18 tahun, negara memberikan kesempatan untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan berbasis pada penerapan kebijakan kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat dua asas utama yang menjadi dasar penentuan kewarganegaraan Indonesia yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) dan asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis).             Dalam perkembangannya, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang memiliki kebijakan utama terhadap pemberian kesempatan bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftarkan diri sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dan/atau belum memilih kewarganegaraan melewati batasan usia 21 tahun untuk dapat mendaftarkan diri dan memilih kewarganegaraan hingga batasan waktu 31 Mei 2024 atau hingga 2 tahun setelah PP ini berlaku. Permasalahan yang kemudian muncul adalah pada masa tersebut terdapat penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Adanya PP tersebut menimbulkan kerancuan dalam penanganan kebijakan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftarkan diri atau memilih kewarganegaraan sebagai pemilih dalam pemilu karena adanya batasan waktu hingga 31 Mei 2024 menjadikan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang termasuk pada kategori dalam PP tersebut belum dapat ditetapkan sebagai WNA meskipun baru dapat dinyatakan sebagai WNI sepenuhnya setelah seluruh proses tahapan pemilihan kewarganegaraannya terpenuhi. Urgensi Validasi Keabsahan Kewarganegaraan Dalam Pemilu             Permasalahan kewarganegaraan dalam pemilu pernah terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020. Saat itu, salah satu kandidat calon Bupati diketahui memiliki paspor asing sehingga hasil pilkada kemudian dibatalkan oleh MK dan dilakukan pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi kandidat yang bermasalah. Permasalahan ini dapat terjadi karena penetapan peserta pemilu pada saat itu beracuan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan peserta pilkada merupakan WNI hanya dengan dibuktikan oleh kepemilikan KTP dan berdomisili di wilayah Indonesia.             Padahal dalam proses validasi keabsahan kewarganegaraan, persyaratan tersebut tidak cukup untuk membuktikan seseorang dapat dinyatakan sebagai WNI. Seseorang dapat dinyatakan sebagai WNI sepenuhnya apabila telah mendapatkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asingnya secara sah dan resmi. Dalam konteks yang sama, permasalahan validasi keabsahan kewarganegaraan dalam penetapan pemilih dalam pemilu juga terkendala dengan lemahnya pengaturan validasi keabsahan kewarganegaraan terakhir diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Aturan tersebut hanya mengatur bahwa pemilih dalam pemilu merupakan WNI yang didasarkan atas dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan berdomisili di wilayah Indonesia. Perlu diketahui bahwa dalam menetapkan status kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diperlukan penelaahan terhadap kemungkinan kepemilikan kewarganegaraan asing dari berbagai aspek. Dalam aspek kepemilikan paspor asing misalnya, apabila yang bersangkutan diketahui pernah memiliki paspor asing sekalipun sudah lama tidak diaktifkan kembali, maka berlaku kewajiban pelepasan kewarganegaraan asing dan mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia agar dapat menjadi WNI sepenuhnya. Hal ini juga berlaku bagi anak yang lahir di luar negeri dengan kondisi negara tempat kelahirannya memberikan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir di negara tersebut, misalnya bagi anak yang lahir di Singapura, Amerika Serikat, Malaysia maupun negara lain yang memiliki kebijakan serupa. Pendeteksian dini merupakan kunci untuk mengantisipasi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda terlambat mendaftarkan diri atau memilih kewarganegaraannya sehingga berkonsekuensi terhadap kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Di sisi lain, koordinasi lintas sektoral antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi perlu dilaksanakan untuk membuat suatu sistem terintegrasi dalam proses validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu. Gabriel Almond dan G. Bingham Powell (2007) menyatakan bahwa dalam proses perbaikan kebijakan diperlukan evaluasi dan reformulasi kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan terkait pengaturan (regulation), tetapi juga dampak terhadap sumber daya manusia (extractions), alokasi partisipasi masyarakat (allocation) dan pengaturan khusus terhadap hubungan kenegaraan (symbols). Penyelarasan kebijakan antarinstansi juga perlu dilaksanakan agar dapat menghasilkan sebuah kebijakan bersama dalam upaya mewujudkan validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu sehingga dapat menghasilkan pemilu yang berintegritas dan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.   *)Penulis merupakan Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Publikasi