Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 | Tahapan Pemilu Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Media Sosial Telah Membajak Demokrasi Kita, Kekosongan Hukum Kampanye Digital dan Ancaman E-Voting Prematur terhadap Kedaulatan Rakyat

Oleh: Gian Riko Pujiantoro Indonesia sedang mengalami krisis legitimasi demokrasi yang tersembunyi di balik angka-angka partisipasi pemilu yang tampak memuaskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bangga melaporkan tingkat partisipasi 80,15% pada Pemilu 2024 dari 204,8 juta pemilih terdaftar. Namun, di balik statistik ini tersembunyi fakta mengkhawatirkan: 185,3 juta warga Indonesia 66,7% dari total populasi menghabiskan rata-rata 3 jam 14 menit setiap hari di media sosial (We Are Social & Hootsuite, 2024), menjadikan platform digital sebagai arena utama pembentukan opini politik. Paradoksnya, kerangka hukum kita sama sekali tidak siap mengatur fenomena ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menyebut "media sosial" dalam satu kalimat tanpa elaborasi, menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang membahayakan integritas pemilu kita. Urgensi persoalan ini tidak bisa ditunda lagi. Database Mafindo mencatat eskalasi dramatis disinformasi: dari 896 hoaks pada Pemilu 2019 melonjak menjadi 1.247 hoaks hanya pada Pilkada 2024. Lebih mengkhawatirkan, penelitian Remotivi (2020) membuktikan bahwa rata-rata hoaks telah dibagikan 8.700 kali dengan jangkauan 430.000 pengguna sebelum pemeriksaan fakta dipublikasikan dan hanya 23% pembagi awal yang terpapar koreksi. Studi MIT yang dipublikasikan di jurnal Science secara empiris membuktikan berita palsu menyebar enam kali lebih cepat dibanding berita benar (Vosoughi et al., 2018). Sementara itu, polarisasi sosial mencapai titik kritis: survei Lembaga Survei Indonesia (2023) menunjukkan warga yang keberatan tetangga berbeda preferensi politik meningkat dari 18% (2014) menjadi 34% (2024) hampir dua kali lipat dalam satu dekade. Kita sedang menyaksikan disintegrasi kohesi sosial yang merupakan prasyarat demokrasi stabil, namun negara hanya berdiri menonton tanpa instrumen hukum yang memadai. Pertama, kekosongan regulasi kampanye digital bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah pelanggaran kewajiban konstitusional negara. Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang." Dalam teori hukum tata negara, ketentuan ini menciptakan kewajiban positif (positive obligation) bagi legislator untuk menyediakan regulasi komprehensif yang menjamin pelaksanaan asas Luber-Jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketika media sosial telah menjadi arena utama kampanye politik, dengan survei CSIS (2023) menunjukkan 68% responden menggunakannya sebagai sumber utama informasi politik, maka ketiadaan regulasi substantif berarti negara gagal memenuhi constitutional mandate untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bukti empiris kegagalan ini sangat jelas. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang seharusnya menjadi instrumen operasional, hanya menyatakan dalam Pasal 30 bahwa "kampanye melalui media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" sebuah circular reference yang tidak memberikan guidance apapun. Bandingkan dengan Uni Eropa yang melalui Digital Services Act (DSA) 2022 secara tegas mewajibkan platform menyediakan repositori iklan politik publik, transparansi penargetan, dan penilaian risiko sistemik. Atau Singapura dengan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) 2019 yang meskipun kontroversial, setidaknya memberikan mekanisme hukum untuk menangani disinformasi. Indonesia? Kita masih bergantung pada UU ITE yang dirancang untuk transaksi elektronik komersial, bukan integritas elektoral. Ini seperti menggunakan pisau dapur untuk operasi jantung secara teknis sama-sama alat pemotong, tapi fundamentally inappropriate. Kedua, transparansi kampanye digital bukan sekadar good governance practice ini adalah hak konstitusional pemilih. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk "berkomunikasi dan memperoleh informasi." Dalam konteks pemilu, ini berarti pemilih berhak mengetahui: siapa yang membayar iklan politik yang mereka lihat, berapa pengeluarannya, mengapa mereka secara spesifik ditarget, dan pesan apa yang disampaikan kepada kelompok demografis lain. Praktik micro-targeting yang digunakan secara masif dalam kampanye digital Indonesia menciptakan fragmentasi informasi yang membahayakan: Kandidat A dapat menyampaikan pesan konservatif kepada pemilih religius dan pesan progresif kepada pemilih urban kedua kelompok tidak pernah tahu tentang kontradiksi ini karena algoritma memastikan mereka tidak saling melihat konten. Data empiris menunjukkan skala masalah ini sangat serius. Jurnalisme investigatif Tempo (2019) mengungkap bahwa kedua kubu utama Pemilu 2019 mempekerjakan perusahaan analitik data yang mengumpulkan informasi jutaan pemilih untuk iklan Facebook bertarget mikro tanpa persetujuan eksplisit dan tanpa transparansi publik. Bahkan setelah skandal Cambridge Analytica yang mengguncang dunia, Indonesia tidak melakukan apa-apa. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi baru disahkan tiga tahun terlambat dan implementasinya masih jauh dari efektif. Sementara itu, setiap hari jutaan data warga Indonesia dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan untuk manipulasi politik tanpa oversight apapun. Ini bukan hanya pelanggaran privasi; ini adalah pelanggaran kedaulatan rakyat karena consent yang seharusnya informed dan voluntary telah digantikan dengan exploitation yang sistemik dan tersembunyi. Ketiga, wacana implementasi e-voting skala nasional dalam kondisi kesiapan Indonesia saat ini adalah resep bencana konstitusional. Saya menyatakan dengan tegas: Indonesia TIDAK SIAP untuk e-voting, dan setiap upaya mempercepat implementasinya tanpa fondasi yang kuat adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengkhianati amanat konstitusi. Penilaian ini bukan sekadar kehati-hatian akademis, melainkan kesimpulan berbasis fakta keras. Kerentanan keamanan siber Indonesia telah dibuktikan berulang kali: kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN) 2024 mengekspos data jutaan warga, serangan ransomware terhadap berbagai institusi pemerintah menunjukkan lemahnya pertahanan, dan Global Cybersecurity Index menempatkan kita jauh di bawah negara-negara yang telah mengimplementasikan e-voting seperti Estonia atau Brasil. Lebih fundamental lagi, e-voting menghadirkan trade-off yang tidak dapat diterima antara convenience dan verifiability. Sistem pemilu demokratis harus memenuhi prinsip software independence hasil pemilu tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kebenaran software untuk mendeteksi kesalahan atau kecurangan. Namun, e-voting murni tanpa paper trail justru menciptakan ketergantungan total pada teknologi yang tidak dapat diverifikasi secara independen oleh pemilih atau pengamat biasa. Bahkan Swiss salah satu negara paling maju secara teknologi dan demokratis menangguhkan seluruh program internet voting mereka pada 2019 setelah security researchers menemukan kerentanan kritis yang memungkinkan manipulasi suara tanpa deteksi. Brasil yang menggunakan Electronic Voting Machines (EVM) untuk 150 juta pemilih menghadapi kritik keras karena hingga 2020 tidak memiliki paper trail sama sekali, menciptakan ketidakmungkinan melakukan recount independen sebuah pelanggaran serius terhadap due process dalam sengketa pemilu. Keempat, implementasi e-voting tanpa mengatasi digital divide akan menciptakan apartheid elektoral yang melanggar prinsip kesetaraan konstitusional. Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan disparitas yang mengkhawatirkan: penetrasi internet perkotaan 87% versus pedesaan 63%; Jawa 82% versus Papua 51%; berpendidikan tinggi 94% versus berpendidikan rendah 48%. Lebih krusial lagi, literasi digital lansia (60+ tahun) hanya 34% dibandingkan generasi muda (18-30 tahun) yang mencapai 89%. Artinya, puluhan juta warga negara terutama yang pedesaan, berpendidikan rendah, dan lansia akan menghadapi barrier tambahan untuk melaksanakan hak konstitusional mereka jika e-voting diimplementasikan. Dari perspektif equality principle yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sistem yang memberikan convenience kepada kelompok urban-educated-young sementara mempersulit akses bagi rural-less educated-elderly adalah pelanggaran konstitusional yang terang benderang. European Court of Human Rights dalam kasus Matthews v. United Kingdom (1999) secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan pemilu memberikan equal opportunity bagi semua warga tanpa hambatan diskriminatif. Internet voting tanpa universal broadband access akan menciptakan two-tier democracy: first-class citizens yang dapat memilih dengan nyaman dari smartphone mereka, dan second- class citizens yang harus berjuang dengan infrastruktur yang tidak memadai atau bahkan tidak tersedia. Ini bukan kemajuan; ini adalah kemunduran demokratis yang dibungkus dengan rhetoric modernisasi. Sikap saya terhadap transformasi digital demokrasi Indonesia sangat jelas dan tegas: saya mendukung sepenuhnya modernisasi sistem pemilu melalui teknologi digital, tetapi HANYA jika dilakukan dengan fondasi hukum yang kuat, safeguards konstitusional yang memadai, dan pendekatan bertahap yang berbasis bukti. Media sosial harus segera dikonstitusikan sebagai aras elektoral yang sah melalui amandemen komprehensif UU Pemilu yang memasukkan bab khusus tentang kampanye digital. Regulasi ini harus didasarkan pada lima prinsip non-negotiable: (1) Transparansi total semua iklan politik harus diarsipkan publik dengan metadata lengkap; (2) Autentisitas larangan mutlak penggunaan bot dan akun palsu; (3) Akuntabilitas sanksi tegas bagi pelanggaran; (4) Kesetaraan akses yang adil bagi semua kontestan tanpa bias platform; (5) Perlindungan privasi integrasi penuh dengan UU PDP dengan consent mechanism yang genuine. Mengenai e-voting, posisi saya sama tegasnya namun jauh lebih hati-hati: Indonesia boleh bahkan sebaiknya memulai eksplorasi e-voting, tetapi dengan roadmap minimal 15-20 tahun yang dimulai dari pilot project sangat terbatas (overseas voting, disabled voters) dengan evaluasi komprehensif di setiap tahap. Yang saya tolak secara mutlak adalah: (1) Internet voting murni tanpa paper option ini melanggar prinsip verifiability; (2) Implementasi skala nasional sebelum cybersecurity maturity tercapai ini mengundang bencana; (3) Sistem yang memaksa warga menggunakan teknologi ini melanggar prinsip voluntary consent; (4) Adopsi terburu-buru tanpa mengatasi digital divide ini menciptakan inequality konstitusional. Model yang saya dukung adalah mandatory hybrid system: EVM dengan Voter-Verified Paper Audit Trail (VVPAT) untuk voting in- person, internet voting sebagai optional convenience untuk demografi spesifik dengan multiple security layers, dan paper ballot SELALU tersedia sebagai fallback. Ini bukan kompromi lemah; ini adalah prudence yang bertanggung jawab. Saya juga menolak keras narasi yang mempertentangkan modernisasi dengan kehati-hatian, seolah-olah kritik terhadap e-voting prematur adalah resistensi terhadap kemajuan. Ini adalah false dichotomy yang berbahaya. Kehati-hatian yuridis bukan konservatisme; ini adalah tanggung jawab konstitusional. Ketika kita berbicara tentang sistem pemilu, kita berbicara tentang mekanisme yang menjamin kedaulatan rakyat inti dari republik demokratis kita. Kesalahan dalam domain ini tidak seperti bug software yang bisa dipatch dengan update berikutnya. Pemilu yang dimanipulasi, hasil yang diragukan, atau kepercayaan publik yang runtuh dapat merusak legitimasi sistem politik untuk generasi. Estonia berhasil dengan e-voting karena mereka membangun fondasi selama 15 tahun dengan investasi masif dalam cybersecurity dan digital identity. Brasil menghadapi kritik internasional karena kurangnya verifiability. Swiss lebih maju dari kita dalam segala aspek memilih menghentikan program mereka karena risiko dianggap terlalu tinggi. Kita harus belajar dari pengalaman mereka, bukan mengulangi kesalahan mereka dengan arogansi bahwa "Indonesia berbeda." Visi Indonesia Berkemajuan sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025-2045 hanya dapat diwujudkan melalui demokrasi yang kuat, inklusif, dan legitimate bukan demokrasi yang efisien tetapi rapuh, modern tetapi ekslusif, atau digital tetapi tidak demokratis. Teknologi adalah instrumen, bukan tujuan. Kita tidak memerlukan pemilu yang digital; kita memerlukan pemilu yang jujur, adil, dan dipercaya. Jika teknologi dapat meningkatkan ketiga hal itu, silakan gunakan. Jika tidak, jangan paksa. Kepada DPR dan Pemerintah: amandemen UU Pemilu untuk mengatur kampanye digital bukan lagi optional ini adalah kewajiban konstitusional yang mendesak. Kepada KPU dan Bawaslu: jangan tergoda dengan techno-solutionism yang menjanjikan efisiensi tanpa memperhitungkan risiko. Kepada platform teknologi: transparansi bukan ancaman terhadap bisnis Anda; opacity-lah yang mengancam demokrasi kami. Kepada civil society dan akademisi: tugas kita adalah menjadi critical watchdog, bukan cheerleader modernisasi tanpa syarat. Dan kepada warga negara: partisipasi yang bermakna dalam era digital menuntut literasi kritis kita harus menjadi konsumen informasi yang cerdas, bukan sekadar objek manipulasi algoritma. Masa depan demokrasi Indonesia memang akan digital tetapi harus tetap demokratis. Kita berdiri di persimpangan sejarah: kita bisa memilih jalan yang prudent dan bertanggung jawab yang membangun fondasi kuat untuk transformasi digital demokrasi, atau kita bisa tergesa-gesa tanpa persiapan memadai dan menghadapi bencana konstitusional dalam bentuk pemilu yang tidak dapat diverifikasi, disinformasi yang tidak terkendali, dan kohesi sosial yang hancur. Pilihan ada di tangan kita, tetapi waktu tidak berpihak pada keraguan. Setiap hari kita menunda reformasi regulasi kampanye digital adalah hari lain di mana jutaan warga kita terpapar disinformasi tanpa perlindungan hukum. Setiap bulan kita terpikat oleh janji manis e-voting tanpa membangun kesiapan adalah bulan lain kita mendekati tebing kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Mari kita transformasi demokrasi kita dengan bijaksana, bukan dengan terburu- buru. Mari kita gunakan teknologi untuk memperkuat bukan merusak fondasi konstitusional kita. Dan mari kita ingat bahwa tujuan akhir kita bukan Indonesia yang digital, melainkan Indonesia yang berkemajuan di mana kemajuan diukur bukan dari kecepatan adopsi teknologi, tetapi dari kualitas kehidupan demokratis kita, inklusivitas partisipasi politik kita, dan ketahanan institusi konstitusional kita. Itulah Indonesia yang layak kita wariskan kepada generasi mendatang.   *) Penulis merupakan Founder Aksarani Indonesia Project    

Transformasi Pekerjaan Rumah KPU Pasca Pemilu

Oleh: Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. *) Dalam nalar publik yang terbiasa dengan siklus instan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seringkali dipandang sebagai lembaga musiman. Eksistensinya dianggap hanya mencapai puncak urgensi selama lima tahun sekali, lalu meredup dan mati suri setelah pelantikan pemenang kontestasi Pemilu dan Pilkda usai. Namun, jika kita membedah ketentuan regulasi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kita akan menemukan realitas yang jauh berbeda dari stigma pada umumnya. Dalam berbagai peraturan yang ada, KPU bukanlah sekadar panitia pesta demokrasi lima tahunan. KPU adalah Lembaga Publik Independen Pemerintahan yang menjelma menjadi salah satu infrastruktur demokrasi yang terus berdenyut demi memastikan napas demokrasi yang konstitusional tidak terhenti di luar masa pemungutan suara. KPU harus mengerjakan tugas-tugas seperti merawat dokumentasi hasil dan produk pemilu, evaluasi proses penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari proyeksi penyelengaraan pemilu selanjutnya, serta beberapa aktivitas non-tahapan Pemilu seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, hingga Pendidikan Pemilih Berkelanjutan.   Stabilitas di Balik Layar: Melawan Stigma Makan Gaji Buta Salah satu tantangan terbesar KPU pasca-pemilu adalah stigma sosial yang menyebut bahwa KPU tidak melakukan apa-apa atau magabut (makan gaji buta). Secara hukum, Pasal 22E UUD 1945 telah mengunci sifat KPU sebagai lembaga yang tetap. Sifat tetap ini memiliki implikasi filosofis dan praktis yang mendalam. Secara praktis, transisi dari tahapan ke non-tahapan hanyalah perpindahan fokus dari eksekusi lapangan ke penguatan fondasi data dan hukum. Dalam hal mengelola data, informasi dan pengetahuan kepemiluan, KPU siap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jantung demokrasi. Jika KPU hanya bekerja saat pemilu dimulai, kita akan selalu dihadapkan pada kekacauan data yang mengakibatkan persoalan teknis dan hukum. Analisis atas kinerja ini menunjukkan bahwa KPU sebenarnya sedang melakukan mitigasi konflik sejak dini. Dengan merawat data setiap bulan—mencatat pemilih pemula dari kalangan Generasi Z hingga menghapus data warga yang meninggal dunia—KPU sedang membangun legitimasi pemilu berikutnya. Data yang akurat adalah benteng pertama dalam melawan gugatan hasil pemilu yang seringkali dipicu oleh ketidakpuasan atas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Belum lagi soal Amanah Pendidikan pemilih berkelanjutan seperti adanya Rumah Pintar Pemilu Nasional Bung Karno KPU RI di Kota Blitar yang dapat melayani ribuan pengunjung yang datang setiap bulannya untuk mendapatkan penjelasan tentang literasi, dokumentasi, serta pengetahuan sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.   Pemilu sebagai Manajemen Konflik yang Beradab Menjawab tantangan Pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar misalnya, menjadi hal yang paling menarik disimak karena Pemilu merupakan sebuah proposisi arena konflik yang sah yang diatur dan diamanahkan dalam konstitusi UUD 1945. Dalam ilmu politik, demokrasi memang diciptakan bukan untuk menghilangkan konflik, melainkan untuk melembagakannya. Tanpa pemilu, perebutan kekuasaan akan kembali ke cara-cara primitif: kekerasan fisik dan perang saudara. Di sinilah peran KPU, khususnya KPU Kota Blitar pasca-pemilu menjadi sangat krusial sebagai manajer konflik. Ketika tensi politik menurun setelah pengumuman hasil, tugas KPU adalah melakukan rekonsiliasi melalui transparansi. Keterbukaan informasi publik melalui PPID bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk mendinginkan suhu politik. Dengan membuka akses data hasil pemilu hingga ke tingkat TPS, KPU memberikan jawaban rasional atas kecurigaan emosional masyarakat. Analisis ini membawa kita pada kesimpulan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi, tetapi dari seberapa cepat masyarakat bisa kembali bersatu (integrasi) setelah kotak suara disegel.   Transformasi Teknologi: Antara Efisiensi dan Ekologi Menjawab tantangan zaman yang mengarusutamakan dunia digital, diskursus mengenai penyelenggaraan pemilu melalui e-voting dan pemilu paperless menjadikan komitmen utama dalam membangun kesadaran bahwa KPU terus berbenah menyongsong tahapan Pemilu selanjutnya. Pemilu Indonesia dikenal sebagai salah satu yang terumit di dunia karena dilakukan serentak dalam satu hari. Ketergantungan pada jutaan lembar kertas suara tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga meninggalkan jejak karbon yang luar biasa besar (deforestasi untuk bahan baku kertas). Namun, transformasi menuju digitalisasi suara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam beberapa evaluasi dan proyeksinya, KPU harus sangat berhati-hati dengan ketimpangan digital. Gagasan mengenai pemilu asimetris—di mana daerah perkotaan menggunakan e-voting sementara daerah blank spot tetap manual—adalah solusi jalan tengah yang moderat. Kedepan, tantangan terbesarnya bukan pada teknologi, melainkan pada kepercayaan digital (digital trust). Dalam iklim politik yang penuh kecurigaan, sistem digital seringkali lebih mudah dituduh sebagai alat manipulasi daripada kertas fisik yang bisa dihitung ulang secara kasat mata. Oleh karena itu, masa non-tahapan ini harus dimanfaatkan KPU untuk membangun infrastruktur keamanan siber yang tidak tertembus, sekaligus menyosialisasikannya agar masyarakat percaya pada integritas sistem tersebut.   Literasi Politik Generasi Z Transformasi lain yang harus dipersiapkan KPU adalah mendorong Generasi Z sebagai pemilih muda dan pemilih pemula mayoritas di Pemilu selanjutnya. Analisis terhadap partisipasi Generasi Z menunjukkan bahwa mereka tidak lagi tertarik pada politik doktrinal yang kaku. Mereka lebih peduli pada isu-isu substantif seperti soal solidaritas, lingkungan hidup, demokrasi keberlanjutan, dan transparansi. KPU Kota Blitar dengan Rumah Pintar Pemilu Bung Karno yang berada di UPT Perpusnas Bung Karno, menunjukkan langkah progresif dalam menjemput bola literasi. Pendidikan pemilih tidak boleh lagi hanya berisi cara mencoblos yang benar, tetapi harus bergeser pada cara membedah visi-misi calon. Dengan kata lain KPU harus menjadi filter bagi politik populisme dan politik uang. Jika KPU berhasil mengedukasi masyarakat untuk menolak politik uang, maka beban KPU dalam mengelola konflik pasca-pemilu akan jauh lebih ringan. Demokrasi yang sehat dihasilkan oleh pemilih yang cerdas, dan pemilih yang cerdas dibentuk oleh lembaga penyelenggara yang tidak berhenti mengajar meskipun pemilu telah usai.   Merawat Masa Depan Demokrasi Indonesia Secara keseluruhan, aktivitas KPU pasca-pemilu adalah bentuk investasi jangka panjang. Evaluasi regulasi yang dilakukan menjelang revisi UU Pemilu 2026 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki hasil evaluasi atas catatan perbaikan yang ditemukan pada 2024. Kita tidak boleh membiarkan penyelenggara pemilu belajar sambil berjalan (learning by doing) saat tahapan sudah dimulai. Masa istirahat ini adalah masa bagi KPU untuk mempertajam pisau analisis, memperkuat basis data, dan memperluas jangkauan literasi. Demokrasi bukan hanya tentang apa yang terjadi di dalam bilik suara selama lima menit, melainkan tentang bagaimana kita merawat nilai-nilai keadilan dan keterbukaan dalam lima tahun di antaranya. KPU, dengan segala divisi dan inovasinya, adalah penjaga gawang yang memastikan bahwa meski gempita kampanye telah hilang, integritas bangsa tetap terjaga. Sebagai masyarakat, dukungan kita bukan hanya dengan datang ke TPS, tetapi dengan tetap kritis dan terlibat dalam proses-proses edukasi yang disediakan KPU di luar masa pemilu. Sebab, demokrasi yang ditinggalkan tanpa perawatan pasca-pemilu adalah demokrasi yang sedang berjalan menuju keruntuhannya sendiri.   *) Penulis merupakan Ketua KPU Kota Blitar periode 2024-2029 sekaligus Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Kota Surabaya.

Menjaga Presisi Pengawasan: Refleksi Coktas PDPB KPU Kota Blitar 2025 Atas Saran Perbaikan Data Kematian

Oleh : Ninik Sholikhah Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi Pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Di dalam proses tersebut, hubungan kerja antara penyelenggara pemilu dan pengawas menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap koreksi data tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga tepat sasaran substantif. Pengalaman Coklit Terbatas (Coktas) PDPB KPU Kota Blitar Tahun 2025 dalam menindaklanjuti 59 saran perbaikan (sarper) dari Bawaslu Kota Blitar memberikan ruang refleksi yang konstruktif mengenai bagaimana pengawasan dan pemutakhiran data dapat terus disempurnakan. Fakta Pelaksanaan Coktas Dari keseluruhan sarper yang diterima, KPU Kota Blitar telah menindaklanjuti seluruhnya melalui verifikasi berlapis dilapangan dan penelusuran dokumen pendukung. Hasil menunjukkan bahwa 49 pemilih terbukti telah meninggal dunia, sementara sebagian lainnya tidak tercantum dalam daftar pemilih. Temuan ini menegaskan dua hal sekaligus. Pertama, pengawasan berjalan dan menghasilkan koreksi nyata terhadap daftar pemilih. Kedua, terdapat ruang perbaikan pada tahap awal penyusunan saran perbaikan agar proses koreksi menjadi lebih presisi dan efisien. Akta Kematian dan Relevansi Data Pemilih Perlu diapresiasi bahwa saran perbaikan disampaikan dengan bukti autentik berupa akta kematian, sebagai bentuk kehati-hatian pengawas. Namun demikian, dalam praktik ditemukan bahwa sebagian nama yang disertai akta kematian ternyata tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan antara keabsahan dokumen kependudukan dan relevansi terhadap daftar pemilih yang sedang dimutakhirkan. Akta kematian merupakan dokumen yang sah secara hukum, tetapi tidak secara otomatis berarti bahwa nama yang tercantum masih aktif dalam sistem kepemiluan. Selain itu, perlu dipahami bahwa nomor dan tahun pada akta kematian menunjukkan waktu penerbitan dokumen, bukan waktu kematian seseorang. Akta yang diterbitkan pada tahun berjalan bisa saja mencatat peristiwa kematian yang telah lama terjadi, biasanya karena baru diperlukan untuk kepentingan administratif tertentu. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi interpretasi yang keliru dalam proses pengawasan. Menjaga Presisi Pengawasan Pengawasan yang efektif tidak hanya menuntut kelengkapan bukti, tetapi juga ketepatan sasaran koreksi. Ketika saran perbaikan disusun tanpa uji silang awal terhadap daftar pemilih, terdapat resiko bahwa proses verifikasi lanjutan menjadi lebih panjang, meskipun niat awal pengawasan telah benar. Dalam konteks ini, Coktas PDPB 2025 menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada komitmen antar lembaga, melainkan pada alur prosedural yang masih dapat disempurnakan agar pengawasan dan pemutakhiran data berjalan lebih selaras. Rekomendasi Prosedural Sebagai bahan dari refleksi kelembagaan, terdapat beberapa rekomendasi prosedural yang dapat dipertimbangkan ke depan: Uji Silang Awal Terhadap Daftar Pemilih. Sebelum saran perbaikan disampaikan, perlu dilakukan pengecekan awal apakah nama yang disertai dokumen pendukung masih tercantum dalam daftar pemilih aktif. Penegasan Parameter Relevansi Sarper. Saran perbaikan terkait kematian idealnya difokuskan pada pemilih yang secara administratif masih tercatat, sehingga koreksi benar-benar berdampak pada kualitas daftar pemilih. Penyamaan Persepsi Atas Dokumen Kependudukan. Diperlukan pemahaman bersama bahwa tahun dan nomor akta kematian mencerminkan waktu penerbitan dokumen, bukan waktu kematian, agar tidak terjadi bias dalam penilaian data. Penguatan Koordinasi Teknis Pra-Sarper. Forum koordinasi teknis sebelum penyampaian sarper dapat menjadi ruang klarifikasi awal, sehingga saran perbaikan yang diajukan lebih presisi dan efisien dalam tindak lanjut. Penutup Coktas PDPB KPU Kota Blitar Tahun 2025 membuktikan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekedar pekerjaan administratif, melainkan sebuah proses kolaboratif yang menuntut ketelitian, kesamaan pemahaman, dan evaluasi berkelanjutan Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menilai kekurangan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menyempurnakan tata kelola pemutakhiran data pemilih. Dengan pengawasan yang semakin presisi dan prosedur yang terus diperbaiki, kualitas daftar pemilih akan semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap proeses demokrasi dapat terus dijaga.

Penguatan Institusi KPU Kota Blitar : Internalisasi Pemahaman Hukum dan Mitigasi Hukum dalam Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Yang Berintegritas

Oleh:  Abdul Aziz Al Kaharudin ( Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv. Hukum dan Pengawasan ) Pendahuluan Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang mendapatkan mandat UUD 45 menyelenggarakan pemilu dan pemilihan harus bersikap independen, serta berperan sentral dalam menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Begitu pula KPU Kota Blitar sebagai bagian dari KPU yang ada di daerah, menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada di Kota Blitar yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya, harus menjamin proses demokrasi yang berintegritas. Kompleksitas dinamika politik lokal, intensitas tekanan dari berbagai pihak, serta keberagaman latar belakang penyelenggara menjadikan tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kota Blitar. Penguatan institusi KPU Kota Blitar bukan sekadar kebutuhan struktural, tetapi menjadi keharusan substantif yang berbasis pada internalisasi nilai-nilai hukum dan penerapan mitigasi risiko hukum secara sistematis. Integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan teknis tahapan serta tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, namun juga dapat dinilai dari sejauh mana penyelenggara mampu mempertahankan independensi, kepatuhan pada hukum, dan kepekaan etis dalam menghadapi berbagai bentuk permasalahan hukum selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, penting kiranya internalisasi pemahaman hukum dan strategi mitigasi hukum agar menjadi fondasi utama dalam memperkuat institusi KPU Kota Blitar guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Konteks Demokrasi Lokal di Kota Blitar Kota Blitar, yang dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir Proklamator Republik Indonesia (Bung Karno), memiliki posisi simbolis dalam sejarah perjuangan demokrasi nasional. Namun, di tengah warisan sejarah tersebut, dinamika politik lokal Kota Blitar tidak luput dari tantangan umum yang dihadapi daerah-daerah lain di Indonesia seperti halnya dugaan politik transaksional, polarisasi identitas, isu sara, berita bohong, isu pecah belah, intervensi dari berbagai pihak, serta rendahnya partisipasi kritis masyarakat. KPU Kota Blitar dituntut tidak hanya menjadi pelaksana administratif tahapan pemilu dan pemilihan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, bermartabat dan berintegritas. Penyelenggaraan pilkada terakhir di Kota Blitar, menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP), dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, hingga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini mengindikasikan bahwa tantangan hukum yang terjadi di Kota Blitar tidak hanya bersifat teknis, melainkan multidimensi. Oleh sebab itu, kapasitas kelembagaan KPU Kota Blitar perlu diperkuat dari dalam melalui penguatan pemahaman hukum para anggota dan jajarannya baik kesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, serta dari luar kelembagaan dengan strategi mitigasi hukum yang proaktif dan antisipatif. Integritas sebagai Fondasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mencakup tiga pilar utama yaitu independence (kemandirian), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi). Ketiganya hanya dapat diwujudkan jika penyelenggara memiliki pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, serta kesadaran untuk menerapkannya secara konsisten, meskipun dalam tekanan politik yang tinggi. Integritas tidak hanya nilai abstrak yang hanya dinyatakan dalam visi-misi organisasi, melainkan harus diwujudkan dalam setiap keputusan, tindakan, dan interaksi sehari-hari. Pentingnya internalisasi pemahaman hukum, bukan hanya untuk mengetahui pasal-pasal hukum, tetapi juga memahami semangat dan tujuan hukum tersebut dalam membangun sistem demokrasi yang adil, inklusif dan berintegritas. KPU Kota Blitar, seperti halnya KPU Kabupaten/Kota daerah lainnya, terdiri dari individu-individu dengan latar belakang yang beragam, ada yang berasal dari akademisi, aktivis, birokrat, hingga praktisi hukum. Keberagaman ini tidak hanya bisa menjadi kekuatan, namun juga berpotensi kerentanan jika tidak diimbangi dengan kesamaan persepsi terhadap prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karenanya, proses internalisasi nilai hukum harus menjadi bagian integral dari pembinaan, pelatihan, dan budaya kerja di lingkungan KPU Kota Blitar. Internalisasi Pemahaman Hukum: Lebih dari Sekadar Literasi Hukum Literasi hukum sering kali diartikan sebagai kemampuan membaca dan memahami pasal-pasal hukum tentang pemilu dan pemilihan. Namun, dalam konteks penguatan institusi KPU Kota Blitar, internalisasi pemahaman hukum harus melampaui aspek teknis tersebut. Internalisasi hukum berarti mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada kepentingan publik dalam setiap aspek kerja penyelenggara pemilu dan pemilihan. Pertama, internalisasi hukum membutuhkan pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu dan pemilihan. Secara nasional UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi payung hukum utama, dengan dilengkapi instrumen hukum lainnya seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU (KepKPU). Secara lokal/ kedaerahan, sinkronisasi kebijakan lokal dengan kerangka hukum nasional juga diperlukan, terutama dalam hal administrasi pemilih, pendanaan, dan mekanisme penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Kedua, internalisasi hukum juga menyangkut pemahaman akan prinsip-prinsip umum hukum administrasi negara, seperti asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas kehati-hatian, dan asas non-diskriminasi. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam pengambilan keputusan administratif oleh KPU Kota Blitar, baik dalam menangani penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu dan pemilihan, proses rekapitulasi suara, maupun dalam tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Ketiga, internalisasi hukum harus mencakup kesadaran akan tanggung jawab pidana dan perdata yang bisa timbul dari kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas. Penyelenggara KPU Kota Blitar tidak hanya bertanggung jawab secara administratif tetapi juga secara hukum kepada negara dan masyarakat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.     Tantangan dalam Penerapan Pemahaman Hukum di KPU Kota Blitar Meskipun kerangka hukum pemilu dan pemilihan di Indonesia relatif komprehensif, penerapannya di lapangan sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan yang mana tantangan tersebut berupa antara lain: Dinamika Politik Lokal yang Kompetitif: Persaingan politik yang ketat dapat juga berujung pada usaha mempengaruhi keputusan KPU Kota Blitar melalui tekanan informal, lobi-lobi, atau bahkan ancaman, yang mana dalam situasi seperti ini, keberanian untuk berpegang pada hukum menjadi ujian utama integritas. Keterbatasan Kapasitas SDM: Tidak semua anggota KPU Kota Blitar dan jajarannya baik dikesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, memiliki latar belakang hukum. Hal ini berpotensi menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap pasal-pasal hukum, sehingga memengaruhi konsistensi keputusan. Perubahan Regulasi yang Cepat: Kerangka hukum pemilu di Indonesia yang relatif dinamis, dengan banyak revisi UU dan perubahan PKPU pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menuntut kemampuan adaptasi yang tinggi dari penyelenggara untuk segera memahami setiap aturan yang mengalami revisi maupun perubahan. Tekanan Waktu dan Beban Kerja Tinggi: Tahapan pemilu yang padat dan sering kali tumpang tindih antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada dapat membuat penyelenggara rentan melakukan kesalahan prosedural yang berimplikasi hukum. Mitigasi Hukum: Strategi Proaktif untuk Mengurangi Risiko Mitigasi hukum dalam konteks KPU Kota Blitar berarti mengambil langkah-langkah preventif dan responsif untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum, sengketa, atau keputusan yang dapat dibatalkan oleh lembaga yudisial maupun quasi-yudisial seperti PTUN atau Bawaslu. Beberapa strategi mitigasi hukum yang dapat diterapkan antara lain: Standardisasi Prosedur Kerja Berbasis Hukum KPU Kota Blitar perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak hanya mengacu pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum setiap pelaksanaan tugas penyelenggaraan. Misalnya, dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan, SOP harus mencantumkan dasar hukum, langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta dokumentasi yang memadai untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa. Pelatihan Hukum Berkelanjutan Pelatihan hukum tidak hanya dilakukan menjelang pemilu dan pemilihan, tetapi harus menjadi bagian dari program pengembangan kapasitas berkelanjutan. Materi pelatihan tidak hanya mencakup UU Pemilu dan PKPU, tetapi juga studi kasus sengketa pemilu, putusan DKPP, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas hukum. Mekanisme Konsultasi Hukum Internal Pembentukan tim pendamping hukum internal atau legal desk di KPU Kota Blitar dapat menjadi solusi cepat dalam memberikan pandangan hukum terhadap keputusan atau permasalahan yang dihadapi. Tim ini dapat terdiri dari anggota KPU Kota Blitar yang memiliki latar belakang hukum, staf sekretariat, atau konsultan hukum eksternal yang dipercaya. Dokumentasi dan Audit Hukum Setiap keputusan dan tindakan administratif KPU Kota Blitar harus didokumentasikan secara lengkap dan sistematis. Dokumentasi ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai alat pembelaan hukum jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum lainnya. Selain itu, pelaksanaan audit hukum berkala dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur/administratif atau kelemahan dalam penerapan hukum. Koordinasi dengan Lembaga Terkait Koordinasi yang intensif dengan Bawaslu Kota Blitar, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisisan dapat meminimalkan risiko penegakan hukum yang tumpang tindih atau kontradiktif. Sinergi ini juga penting dalam menangani pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu dan pemilihan yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.   Peran Etika dalam Memperkuat Internalisasi Hukum Hukum dan etika adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Meskipun hukum memberikan batasan formal terhadap tindakan penyelenggara, etika menyediakan kompas moral untuk bertindak di luar kerangka hukum yang kaku. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditetapkan oleh DKPP menjadi panduan utama dalam menjaga perilaku etis penyelenggara. Namun, penerapannya hanya akan efektif jika nilai-nilai etika tersebut benar-benar diinternalisasi, bukan hanya dihafal. Oleh karena itu, KPU Kota Blitar perlu menciptakan budaya organisasi yang mendorong diskusi etis, refleksi kritis, dan akuntabilitas moral. Contohnya, dalam menghadapi tawaran “bantuan” dari pihak eksternal yang berpotensi memengaruhi netralitas, penyelenggara yang telah menginternalisasi nilai etika akan mampu menolak dengan tegas, bahkan tanpa harus merujuk pada pasal hukum tertentu. Etika menjadi pelindung terakhir ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Studi Kasus: Pelajaran dari Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 Analisis terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Blitar pada tahun 2024 menunjukkan sejumlah pelajaran penting terkait penerapan hukum dan mitigasi risiko. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Blitar, khususnya pada gelaran tahun 2024, memberikan sejumlah pelajaran berharga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah, KPU Kota Blitar dituntut untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan, menjaga integritas proses, serta mengantisipasi berbagai potensi hambatan. Berikut adalah beberapa pelajaran penting yang dapat diambil berdasarkan pengalaman Pilkada pada tahun 2024: Pentingnya Internalisasi Pemahaman Hukum oleh Penyelenggara KPU Kota Blitar perlu memperkuat program internalisasi pemahaman hukum pemilu secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi sepanjang tahun. Ini mencakup bimbingan teknis, simulasi kasus hukum, dan evaluasi rutin terhadap kapasitas hukum jajaran penyelenggara. Pentingnya pemahaman hukum di kalangan penyelenggara di tingkat ad hoc (PPK dan PPS) agar dalam penafsiran peraturan terdapat konsitensi, seperti prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Kesiapsiagaan dalam Mitigasi Risiko Hukum Dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, terdapat sengketa hukum yang muncul akibat prosedur administratif yang diduga tidak sesuai regulasi. Meskipun tidak sampai pada tahap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil, insiden tersebut menjadi peringatan bahwa KPU Kota Blitar harus proaktif dalam mitigasi risiko hukum. KPU Kota Blitar perlu menyusun protokol mitigasi risiko hukum, termasuk audit internal terhadap setiap tahapan penyelenggaraan, pendampingan hukum, serta dokumentasi administrasi yang rapi dan transparan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum. Pilkada tahun 2024 di Kota Blitar bukan hanya sebagai ajang demokrasi, tetapi juga laboratorium pembelajaran bagi KPU Kota Blitar. Dari setiap tantangan, muncul peluang untuk memperkuat institusi, meningkatkan kapasitas, dan membangun kepercayaan publik. Dengan menjadikan pengalaman masa lalu sebagai fondasi perbaikan, Pilkada yang berintegritas, transparan, dan partisipatif dapat diwujudkan. Rekomendasi Strategis untuk Penguatan KPU Kota Blitar Berdasarkan beberapa hal yang tertulis diatas, dipandang perlu adanya rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi KPU Kota Blitar melalui internalisasi pemahaman hukum dan mitigasi hukum: Pembentukan Pusat Studi Hukum pemilu dan pemilihan di KPU Kota Blitar KPU Kota Blitar dapat bermitra dengan perguruan tinggi, Kejaksaan dan Kepolisian setempat untuk membentuk pusat studi yang fokus pada pengembangan kapasitas hukum, riset kebijakan, dan pendampingan hukum. Penyusunan Modul Internalisasi Hukum dan Etika Modul ini harus dikembangkan secara partisipatif oleh anggota KPU Kota Blitar, staf, dan pakar hukum, dengan pendekatan kontekstual berbasis studi kasus lokal. Modul tersebut digunakan dalam pelatihan dasar maupun lanjutan. Penutup Penguatan institusi KPU Kota Blitar tidak lepas dari komitmen untuk menjadikan hukum hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai jiwa dari setiap tindakan penyelenggaraan. Internalisasi pemahaman hukum dan penerapan strategi mitigasi hukum secara sistematis akan menjadi benteng utama dalam menghadapi kompleksitas demokrasi lokal yang penuh tantangan. Dalam era reformasi yang terus menguji kualitas demokrasi Indonesia, KPU Kota Blitar memiliki tanggung jawab historis yang bukan hanya menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, tetapi juga menanamkan benih-benih demokrasi yang berintegritas di tingkat lokal. Melalui penguatan kapasitas hukum, budaya etis, dan sistem mitigasi risiko. KPU Kota Blitar dapat menjadi institusi demokrasi yang tangguh, independen, dan berpihak pada keadilan. Demokrasi yang sehat dimulai dari proses pemilu dan pemilihan yang jujur. Dan pemilu dan pemilihan yang jujur hanya mungkin terwujud jika penyelenggaranya memiliki integritas hukum yang tak tergoyahkan. Urgensi penguatan institusi KPU Kota Blitar dirasa penting agar tidak hanya memberikan pandangan KPU Kota Blitar sebagai lembaga teknis, tetapi juga sebagai pilar moral dan hukum dari demokrasi lokal yang berkeadilan.

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Sebagai Upaya Mitigasi Administrasi

Oleh : Hernawan Miftakhul Khabib Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Teknis Penyelenggara Agenda Non Tahapan           Tahapan pemilihan sudah selesai, baik itu pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Akan dilaksanakan kembali setelah 5 tahun kedepan, tepatnya tahun 2029. Berbagai evaluasi dan juga kegiatan non tahapan dilakukan dalam rangka mempersiapkan gelaran pemilu maupun pilkada kedepan. Aktivitas non tahapan yang dilakukan salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dimana hari ini berjalan  disemester II tahun 2025. Kegiatan non tahapan ini berbasis pada sipol yang menitik beratkan kepada Partai politik di sesuai tingkatan untuk melakukan update data berkaitan dengan partai politik. KPU Kota Blitar dalam hal ini melekasanakan berbagai kegiatan dalam rangka suksesnya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kota Blitar. Mulai dari bersurat kepada partai politik, sosialisasi lewat media sosial maupun tatap muka, sampai dengan membuka helpdesk untuk mewadahi parpol yang ingin berkonsultasi. Pemutakhiran Data Partai Politik           Pemutakhiran data partai politik ini bisa dibilang baru, muncul setelah PKPU 4 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 11 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dimana merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan Non tahapan ini di kuatkan dengan turunnya surat KPU RI No 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol semester II tahun 2025. Dalam hal ini Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran ini dilakukan dalam rangka update data partai politik mulai dari kepengurusan, keanggotaan sampai dengan kantor.             Partai politik dapat melakukan penghapusan data dan dokumen partai politik melalui Sipol partai politik masing-masing sesuai tingkatan sesuai kewenangan yang diberikan oleh pimpinan pusat.  Data yang dimutakhirkan antara lain Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat Kabupaten/Kota, Nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan, keterwakilan Perempuan minimal 30%, Surat keterangan kantor dan Alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu, bukti kepemilikan nomor rekening, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat kecamatan dan nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilakukan tiap semester, sehingga dalam satu tahun ada dua kali pemutakhiran. Semester I bulan Januari – Juni dan Semester II bulan Juli – Desember.  Waktu pelaksanaannya adalah maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan semester. Tidak hanya penghapusan, partai politik juga bisa melakukan penambahan keanggotaan ataupun perubahan data yang ada dalam kepengurusan. Sistem Informasi Partai Politik             Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di Tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta pemilu. Sipol ini di bagi menjadi beberapa, ada Sipol KPU dan juga Sipol partai politik. Semua berjalan sesuai dengan hierarki masing-masing lembaga. Dalam hal ini LO partai politik dan juga Operator Sipol menjadi aktor penting dalam  pemutakhiran. Tentunya tetap melaporkan kepada pimpinan masing-masing karena di tingkatan pusat menjadi kunci suksesnya pemutakhiran data parpol berkelanjutan.   Upaya Mitigasi              Kegiatan Non Tahapan yang dalam hal ini Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ini bisa menjadi mitigasi dalam persiapan gelaran pemilu berikutnya. Persiapan yang dilakukan oleh partai politik dimulai sejak pemutakhiran ini. Mulai dari memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, keterpenuhan kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi dan juga keterpenuhan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota yang ini menjadi persyaratan partai politik untuk bisa menjadi calon peserta pemilu. Selain itu juga keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam persyaratan ini. Ini menjadi penting untuk di mitigasi sejak awal sehingga ketika gelaran pendaftaran partai politik tahun depan menjadi semakin siap. Ini juga berlaku bagi partai politik baru. Tentunya kosultasi dengan KPU menjadi penting. Makanya KPU dalam hal ini membentuk Helpdesk yang siap membantu jikalau ada kendala. Untuk itulah sosialisasi kepada khalayak harus dilakukan supaya informasi ini tidak hanya khusus bagi partai lama saja, tetapi partai baru pun juga bisa mengetahui. KPU sangat berharap jalinan komunikasi kepada Partai Politik tetap aktif sehingga semua kegiatan non tahapan bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Publikasi