Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 | Tahapan Pemilu Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Ada Politik di Sepiring Nasimu

Oleh Handayani Ermono Putri* ‘‘Politik itu tidak penting‘‘ ‘‘Tidak perlu peduli politik. Politik itu kotor dan tidak ada pengaruh di hidup ku‘‘ Kalimat yang familiar bukan, kerap terdengar di telinga maupun berbagai kolom komentar sosial media. Terasa aman, seolah menjauh dari politik hidup lebih tenang tidak perlu pusing perihal debat maupun ribut perihal kekuasaan. Seakan jika menjauh dari politik adalah pilihan tepat tidak akan terganggu sedikit pun perihal poitik. Tapi tapi tapi... Coba berhenti sejenak, coba tengok sepiring nasi di depanmu. Izin... Apakah benar sepiring nasi dengan lauk-pauk di depanmu itu bebas dari politik? Atau jangan-jangan setiap sendoknya ada bumbu-bumbu politik yang mungkin enggak terasa di lidahmu? Nasi di piring, Katanya kita hidup di negeri agraris, tanah subur, sawah luas, dan petaninya berjuta-juta. Namun setiap kali harga beras naik, kita panik. Mungkin harga beras yang diumumkan Badan Pusat Stastistik hanya seperti angka di kanal berita. Tapi bagi buruh harian bisa jadi angka itu akan mengurangi jatah makannya. Bagi seorang ibu, harga itu berarti ada sendok nasi yang dikurangi atau lauk yang mungkin akan dikurangi, agar cukup dengan isi dompet. Ketika Perum Bulog berbicara soal stok dan distribusi, mungkin rakyat tidak peduli dengan istilah-istilah yang terpampang. Mereka hanya memandang apakah harga di pasar akan naik atau tetap terjangkau. Masih mampu membeli atau harus menghitung ulang uang di tangan. Stabil atau tidak itu bukan hanya perihal angka yang terpampang, tapi soal hati yang tenang atau gelisah saat berdiri di depan penjual. Dan ketika Kementerian Pertanian membuat kebijakan, dampaknya terasa dari sawah sampai dapur rumah. Petani berharap hasil panennya punya harga layak yang tak menimbulkan kerugian. Sementara masyarakat berharap mampu makan tanpa penuh kecemasan perihal harga. Beras menjadi nasi terlihat sederhana, tapi ternyata ada kebijakan yang menentukan kenyataan di atas meja makan. Semua itu bukan peristiwa alam tapi ada keputusan, dan setiap keputusan adalah politik. Lantas bagaimana ini lauk yang menemani nasimu itu? Terlihat sederhana, digoreng atau ditumis ditambahkan sambal, selesai, cukup untuk mengisi perut bukan? Apakah mereka tidak berbau politik? Coba kita cium aromanya. Lauk dan Temannya, Tidak ada ikan yang muncul begitu saja di piring. Nelayan harus berlayar menembus ganas ombak dengan harapan tangkapan di laut cukup untuk menutup biaya solar yang dikeluarkan selama pelayarannya. Lantas bagaimana ketika BBM naik atau solar subsidi sulit didapat?  bukan hanya mesin perahu yang tersendat tapi harapan hidup mereka ikut sekarat. Belum lagi nelayan terhimpit kebijakan zonasi atau pembatasan wilayah, bahkan konflik ruang seperti persoalan “Pagar laut” yang membatasi area tangkapan. Ketika nelayan tidak berlayar karena hasil tangkapan tak sebanding dengan ongkos yang mencekik, harga ikan di pasar naik. Ketika naik ada seorang ibu di rumah mulai menimbang dan menghitung ulang, memilih membeli ikan atau cukup dengan tempe. Sayangnya, tempe dan tahu pun tidak bebas dari kebijakan. Bahan bakunya kedelai yang masih bergantung pada impor, menyebabkan ketika kebijakan berubah dan nilai tukar bergejolak, harga ikut melonjak. Ayam dan telur juga mengalami hal serupa, tidak bebas dari kebijakan. Harga pakan, distribusi, dan regulasi pasar bukan hanya ditentukan oleh kandang semata, tapi oleh keputusan yang jauh dari kandang itu sendiri. Bahkan cabai yang digunakan sebagai pelengkap di sudut piring tak luput dari pedas kebijakan. Sambal menjadi hambar karena lonjakan harga, ia terdampak kondisi distribusi dan tata niaga yang tidak terkendali. Sayur mayur dari petani berharga murah saat panen raya, tapi punya harga berkali-kali lipat di kota karena pengaruh rantai distribusi panjang dan regulasi. Sepiring nasi lengkap dengan lauknya adalah potret kebijakan yang saling terkait. Petani, nelayan, peternak, pedagang semuanya berdiri di atas keputusan yang dibuat di ruang-ruang kekuasaan, bukan diputuskan semata oleh takdir. Namun ironisnya, masih banyak kita jumpai ucapan‚‘‘Politik tidak berpengaruh dihidupku”. Padahal dengan menelisik sedikit sajian di atas meja makan, kita dapat menyadari politik itu terasa pada setiap suap. Politik mengatur harga nasi yang kita makan, ikan yang kita goreng, telur yang kita rebus, dan cabai yang kita gerus menjadi sambal atau bahkan garam gula yang memberi cita rasa. Politik bukan hanya debat di televisi atau kampanye di jalan. Politik adalah keputusan tentang harga pangan, tentang subsidi, tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang harus menanggung akibatnya. Karena itu, mengatakan politik tidak berpengaruh pada hidup kita adalah tidak sepenuhnya benar. Setiap hari kita merasakan dampaknya diberbagai tempat entah di pasar, di dapur, maupun di meja makan. Bangsa ini pernah berbicara tentang kemandirian. Soekarno pernah menekankan pentingnya berdikari (Berdiri Di Atas Kaki Sendiri), termasuk dalam urusan pangan. Sebab kemerdekaan tidak hanya soal bendera dan lagu kebangsaan, tetapi juga soal apakah rakyatnya bisa makan dengan layak. Apalah arti negeri agraris jika petaninya tetap hidup sulit? Apalah arti negara maritim jika nelayannya takut melaut karena harga BBM melambung tinggi? Ketika rakyat menjauh dari politik, keputusan tetap akan dibuat. Harga tetap akan ditentukan, aturan tetap berjalan. Golput (Golongan Putih) kerap dianggap sebagai bentuk protes oleh masyarkat.  Sebagian merasa dengan tidak memilih, mereka menjaga jarak dari politik yang dianggap kotor dan aman. Tetapi apakah dengan tidak memilih, kebijakan berhenti dibuat? Tidak... Harga akan tetap ditentukan, impor tetap diputuskan, subsidi tetap dialokasikan atau dicabut dan aturan laut tetap disahkan serta harga BBM tetap berubah. Mau tidak mau segalanya akan diputuskan oleh mereka. Sayangnya tanpa partisipasi kita. Dengan tidak memilih bukan berarti keluar dari politik dan politik tidak menjangkau mu, itu hanya berarti menyerahkan keputusan pada orang lain. Mungkin kepada mereka yang tidak merasakan sulitnya membeli beras dan lauk pauknya untuk keluarga, atau pada mereka yang tidak pernah bingung menghadapi kelangkaan dan harga BBM. Setiap suara yang diberikan merupakan kesempatan untuk ikut andil menentukan arah. Bukan untuk fanatik pada siapa pun, tapi untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan rakyat. Karena sepiring nasi lengkap dengan lauknya adalah hasil politik, maka salah satu cara rakyat ikut menentukan keputusan adalah memberikan suaranya di bilik suara pemilu. Selama kita masih makan nasi, selama kita masih belanja di pasar, selama kita masih merasakan naik turunnya harga kebutuhan sehari-hari, politik akan selalu hadir dalam hidup kita. Ia mungkin tidak terlihat, tetapi ia ada di sepiring nasi, di ikan yang kita goreng, di tempe yang kita makan, dan di sambal yang kita nikmati. Karena itu, sebelum mengatakan politik tidak penting, coba lihat lagi meja makanmu. Di sana, politik sebenarnya sedang ikut duduk bersama kita. * penulis merupakan masyarakat Kota Blitar dan alumni Universitas Jember.

Validasi Keabsahan Kewarganegaraan Dalam Pemilu : Ada Tapi Tidak Ada

Oleh : Caesar Demas Edwinarta, S.IP., M.IP. *) Penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum menaruh perhatian besar terhadap pentingnya validasi keabsahan kewarganegaraan bagi peserta maupun pemilih dalam pemilu. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi dan menurunkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.             Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan manifestasi penyelenggaraan demokrasi pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang berlangsung pada periode tertentu. Pemilu juga dipahami sebagai sarana fasilitatif terhadap upaya dalam membentuk penyelenggara negara, baik pada tingkatan eksekutif maupun legislatif. Adanya pemilu akan membentuk legitimasi suatu pemerintahan yang merupakan hasil dari penyelenggaraan pemilu tersebut.             Dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat mencakup pada beberapa aspek, termasuk pada aspek verifikasi keabsahan kewarganegaraan bagi peserta maupun pemilih dalam pemilu. Aspek validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu selama ini hanya dipandang sebagai aspek biasa meskipun dalam pelaksanaannya dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi pelanggaraan administratif pemilu yang dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu maupun pengulangan kembali penyelenggaraan pemilu.        Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia             Secara umum, Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi penduduknya yang telah berusia dewasa. Namun bagi penduduk yang masih berusia dibawah 18 tahun, negara memberikan kesempatan untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan berbasis pada penerapan kebijakan kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat dua asas utama yang menjadi dasar penentuan kewarganegaraan Indonesia yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) dan asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis).             Dalam perkembangannya, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang memiliki kebijakan utama terhadap pemberian kesempatan bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftarkan diri sebagai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dan/atau belum memilih kewarganegaraan melewati batasan usia 21 tahun untuk dapat mendaftarkan diri dan memilih kewarganegaraan hingga batasan waktu 31 Mei 2024 atau hingga 2 tahun setelah PP ini berlaku. Permasalahan yang kemudian muncul adalah pada masa tersebut terdapat penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Adanya PP tersebut menimbulkan kerancuan dalam penanganan kebijakan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftarkan diri atau memilih kewarganegaraan sebagai pemilih dalam pemilu karena adanya batasan waktu hingga 31 Mei 2024 menjadikan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang termasuk pada kategori dalam PP tersebut belum dapat ditetapkan sebagai WNA meskipun baru dapat dinyatakan sebagai WNI sepenuhnya setelah seluruh proses tahapan pemilihan kewarganegaraannya terpenuhi. Urgensi Validasi Keabsahan Kewarganegaraan Dalam Pemilu             Permasalahan kewarganegaraan dalam pemilu pernah terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020. Saat itu, salah satu kandidat calon Bupati diketahui memiliki paspor asing sehingga hasil pilkada kemudian dibatalkan oleh MK dan dilakukan pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi kandidat yang bermasalah. Permasalahan ini dapat terjadi karena penetapan peserta pemilu pada saat itu beracuan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan peserta pilkada merupakan WNI hanya dengan dibuktikan oleh kepemilikan KTP dan berdomisili di wilayah Indonesia.             Padahal dalam proses validasi keabsahan kewarganegaraan, persyaratan tersebut tidak cukup untuk membuktikan seseorang dapat dinyatakan sebagai WNI. Seseorang dapat dinyatakan sebagai WNI sepenuhnya apabila telah mendapatkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asingnya secara sah dan resmi. Dalam konteks yang sama, permasalahan validasi keabsahan kewarganegaraan dalam penetapan pemilih dalam pemilu juga terkendala dengan lemahnya pengaturan validasi keabsahan kewarganegaraan terakhir diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Aturan tersebut hanya mengatur bahwa pemilih dalam pemilu merupakan WNI yang didasarkan atas dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan berdomisili di wilayah Indonesia. Perlu diketahui bahwa dalam menetapkan status kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diperlukan penelaahan terhadap kemungkinan kepemilikan kewarganegaraan asing dari berbagai aspek. Dalam aspek kepemilikan paspor asing misalnya, apabila yang bersangkutan diketahui pernah memiliki paspor asing sekalipun sudah lama tidak diaktifkan kembali, maka berlaku kewajiban pelepasan kewarganegaraan asing dan mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia agar dapat menjadi WNI sepenuhnya. Hal ini juga berlaku bagi anak yang lahir di luar negeri dengan kondisi negara tempat kelahirannya memberikan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir di negara tersebut, misalnya bagi anak yang lahir di Singapura, Amerika Serikat, Malaysia maupun negara lain yang memiliki kebijakan serupa. Pendeteksian dini merupakan kunci untuk mengantisipasi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda terlambat mendaftarkan diri atau memilih kewarganegaraannya sehingga berkonsekuensi terhadap kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Di sisi lain, koordinasi lintas sektoral antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi perlu dilaksanakan untuk membuat suatu sistem terintegrasi dalam proses validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu. Gabriel Almond dan G. Bingham Powell (2007) menyatakan bahwa dalam proses perbaikan kebijakan diperlukan evaluasi dan reformulasi kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan terkait pengaturan (regulation), tetapi juga dampak terhadap sumber daya manusia (extractions), alokasi partisipasi masyarakat (allocation) dan pengaturan khusus terhadap hubungan kenegaraan (symbols). Penyelarasan kebijakan antarinstansi juga perlu dilaksanakan agar dapat menghasilkan sebuah kebijakan bersama dalam upaya mewujudkan validasi keabsahan kewarganegaraan dalam pemilu sehingga dapat menghasilkan pemilu yang berintegritas dan memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat.   *)Penulis merupakan Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Pemilu sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat yang Harus Dioptimalkan

Oleh Leo Andika Jaya* Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan dan mengambil berbagai keputusan penting bagi masa depan negara. Dalam negara demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga pemilu menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, pemilu tidak hanya sekadar kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tetapi merupakan wujud nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks demokrasi, pemilu memiliki peran yang sangat penting karena menjadi mekanisme untuk memilih wakil rakyat serta pemimpin yang akan mengelola pemerintahan. Dengan adanya pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses politik. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan negara. Oleh sebab itu, keberadaan pemilu menjadi salah satu indikator penting dalam menilai apakah suatu negara telah menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik atau belum. Bagi masyarakat, pemilu bukan hanya sekadar hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan sosial sebagai warga negara. Setiap suara yang diberikan memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa. Partisipasi masyarakat dalam pemilu menunjukkan tingkat kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu, maka semakin kuat pula legitimasi pemimpin yang terpilih. Hal ini menunjukkan bahwa pemimpin tersebut benar-benar mendapatkan dukungan dari rakyat. Namun demikian, dalam praktik pelaksanaan pemilu masih terdapat berbagai tantangan yang dapat menghambat terwujudnya pemilu yang berkualitas. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Di era digital saat ini, informasi dapat dengan mudah tersebar melalui berbagai platform media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar merupakan informasi yang benar. Banyak pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita bohong yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik atau menjatuhkan lawan politik. Hal ini tentu dapat membingungkan masyarakat dan membuat mereka sulit menentukan pilihan secara objektif. Permasalahan lain yang juga sering terjadi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap visi, misi, dan program kerja para calon pemimpin. Sebagian masyarakat masih memilih berdasarkan faktor popularitas, kedekatan emosional, atau pengaruh dari lingkungan sekitar. Padahal, dalam memilih pemimpin seharusnya masyarakat mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemampuan kepemimpinan, rekam jejak, serta gagasan yang ditawarkan untuk memajukan negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi yang akurat dan memahami secara mendalam program-program yang ditawarkan oleh para calon pemimpin. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Penyelenggara pemilu juga harus mampu menegakkan aturan secara tegas terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, seperti politik uang maupun penyebaran hoaks. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berkualitas. Selain pemerintah, media massa dan penyedia informasi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang benar, objektif, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Media seharusnya tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang berimbang dan edukatif, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pemilu serta mampu menilai calon pemimpin secara lebih kritis dan rasional. Pada akhirnya, pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila semua pihak menjalankan perannya dengan baik. Pemerintah yang transparan, media yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang cerdas dan kritis akan menciptakan proses pemilu yang sehat dan demokratis. Dengan partisipasi masyarakat yang aktif dan penuh kesadaran, pemilu dapat benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu yang berkualitas, diharapkan dapat lahir pemimpin yang mampu mewakili aspirasi rakyat, menjalankan pemerintahan dengan baik, serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.   *Penulis merupakan Divisi Advokasi dan Hukum Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Paradigma Pemilu dalam Bingkai Demokrasi : Pilihan Buruk Yang Terbaik, Dari Pilihan Yang Ada

Oleh Sidik Kahono*) Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” dan “kratos/kratein”, “demos” yang berarti “rakyat” sedangkan “kratos/kratein” yang berarti pemerintahan/kekuasaan, Jadi demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Bangsa Indonesia merupakan negara yang beratmosfer demokrasi. Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila, itupun dipertegas didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang di dalam pasal 1 ayat (2) yang bunyinya, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Dalam hal ini konsep negara demokrasi sangat menghargai suara rakyat secara keseluruhan. Manakala sudah diputuskan oleh suara terbanyak rakyat secara keseluruhan, maka putusan apapun yang di ambil baik, jelek, atau bahkan naif, tetap saja menjadi putusan yang harus di junjung tinggi, karena pada dasarnya dalam sistem demokrasi “suara rakyat adalah suara Tuhan” (Vox Populei Vox Dei) dan itulah nafas dari sebuah demokrasi. Dalam hal ini Pemilihan Umum (Pemilu) adalah wujud pengimplementasian dari sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia. Keberhasilan Pemilu dapat kita artikan sebagai keberhasilan pelaksanaan sistem demokrasi, akan tetapi bapak teoretikus demokrasi yang hidup sekitar abad 400 SM yaitu Plato dan Aristoteles mengatakan “sistem demokrasi itu tidak baik (menyesatkan), mereka tidak mendukung demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara” alasannya, demokrasi itu menyesatkan karena menyerahkan kepada rakyat untuk menentukan haluan negara, padahal pada umumnya rakyat tidak mengetahui apa-apa alias awam. Penyerahan pilihan itu menyesatkan karena pilihan rakyat dapat bersifat buta, tiba-tiba atau transaksional, tergantung pada siapa yang mau membayar. Aristoteles juga mengingatkan bahwa didalam demokrasi itu banyak demagog (Pemimpin yang menyesatkan), yakni para Capres/Cawapres, Caleg, dan/atau calon Kepala Daerah yang pandai menipu rakyat dengan pidato-pidato dan janji-janji yang penuh dengan kepalsuan. Para demagog ini biasanya menebarkan janji untuk membangun kemakmuran rakyat, menggratiskan pendidikan, memberikan bansos dan lain sebagainya asal mereka dipilih dalam pemilihan suara terbanyak. Namun setelah terpilih, mereka tak pernah berbuat apa-apa, malahan mengkhianati rakyat. Tampaknya apa yang dikhawatirkan para filosof besar Yunani Kuno pada masa itu yakni Plato dan Aristoteles telah dijustifikasi oleh sistem demokrasi kita di Indonesia. Pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024, kita dapat menengarai banyak munculnya para demagog yang tampil untuk bertarung sebagai PILEG yang lagi PILEK. Mereka mengumbar janji, padahal ketika menduduki kursi legislatif ternyata tak memperbaiki apapun, selain itu bermunculan juga para pemain politik baru (seperti dari kalangan artis) yang meneriakkan banyak hal, padahal mereka tidak mengetahui permasalahan dan cara mengatasinya, bahkan banyak para “demagog” yang mengelabuhi rakyat dengan money politic. Dalam pesta demokrasi tahun lalu juga banyak muncul orang-orang narsis, pemuja diri sendiri. Mereka memasang poster atau gambar dijalanan yang kemudian dipuji-puji sendiri sebagai calon wakil rakyat yang Amanah, Fathonah, dan pro pada rakyat kecil, padahal setelah mereka terpilih lupa dari mana suara mereka didapatkan. Demokrasi kita saat ini juga melahirkan situasi homo homini lupus dimana manusia menjadi serigala bagi sesama manusia lainnya, karena para caleg disalurkan bukan untuk memenangkan partainya, melainkan memenangkan dirinya masing-masing. Mereka saling memangsa, saling memfitnah, dan saling membuka aib di antara caleg, meskipun mereka berasal dari partai yang sama dengan tujuan agar rakyat memilih dirinya. Akan tetapi, kalau kita melihat dari sisi positifnya perkembangan saat ini dapat dilihat sebagai kemajuan dalam kehidupan berdemokrasi. Saat ini rakyat sudah bisa memilih dengan bebas pilihannya yang mana sesuai dengan asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dalam hal ini termasuk rakyat bebas menerima uang dari para calon pemimimpin dengan janji akan memilih capres, caleg, cagub, atau cabup tertentu, tetapi kemudian mereka tidak benar-benar memilih sang pemberi uang. Banyak para calon demagog yang terlanjur memberikan uang, tetapi diri maupun partainya tidak dipilih juga. Saat ini sudah banyak rakyat yang cerdas, yang berpandangan bahwa menerima uang sekaligus memilih pemberinya bisa dosa dua kali, yakni dosa karena menerima uang dan dosa karena memilih calon pemimpin/wakil rakyat berdasarkan uang. Jadi, kalau menerima uang, tetapi tidak memilih yang memberikan uang, dosanya hanya satu, malah bisa berpahala karena mendorong orang untuk jera melakukan politik uang. Menurut Plato, demokrasi merupakan bukanlah pilihan sistem yang ideal, melainkan sebuah sistem politik yang memberi jalan bagi tirani untuk berkuasa. Argumen Plato sederhana. Masyarakat secara alamiah terpolarisasi, antara yang kaya dan miskin, yang terdidik dan terbelakang, yang kuat dan lemah. Dengan demokrasi, orang-orang kaya, pintar, dan kuat akan menggunakan mereka yang miskin, bodoh, dan lemah untuk memobilisasi kekuatan. Hal tersebut bisa kita lihat pada kontestasi pemilu periode kemarin, yang mana mereka memperalat rakyat dengan bansos untuk mencari dukungan. Meskipun begitu dalam praktik politik, demokrasi dipilih oleh 2/3 negara yang ada di dunia, karena demokrasi merupakan paling sedikit sisi negatifnya diantara sistem-sistem lain yang sama kurang baiknya. Mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Prof. Mahfud M.D, demokrasi merupakan “pilihan jelek yang terbaik” diantara pilihan-pilihan lain yang juga tidak baik, seperti monarki absolut, autokrasi, aristokrasi, oligarki, okhlokrasi, dan terutama tirani. Berkah dan mudarat yang timbul karena demokrasi merupakan tanggungjawab rakyat secara bersama-sama sebagai pemikul hak dan kewajiban dalam hidup bernegara. Oleh karena itu, apapun hasilnya marilah kita terima hasil Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin sebagai keputusan rakyat yang telah memilih sistem demokrasi. Mungkin diantara hamparan pasir hitam yang luas, saya tetap percaya akan ada salah satu yang bersinar seperti emas. Tuhan Maha Adil, diantara banyaknya semua wakil rakyat yang terpilih, pasti ada yang memang tulus ingin mengubah bangsa kita menjadi lebih baik. Karena mereka yang terpilih sebagai wakil rakyat bukanlah pilihan yang terbaik, melainkan pilihan terbanyak. Sebagai warga negara tugas kita saat ini adalah mengawal para pemimpin/wakil rakyat yang telah kita pilih pada Pemilu dan Pilkada yang lalu, karena mereka bukanlah malaikat, wakil rakyat perlu kita awasi, kritik, dan dikoreksi dalam setiap kinerja dan kebijakan yang mereka buat. Seperti apa yang pernah dikatakan oleh Politikus sekaligus Presiden Amerika Serikat ke-4 James Madison “Mungkin jika manusia adalah malaikat, maka pemerintah tidak akan diperlukan lagi, dan seandainya malaikat memerintah manusia, maka tidak perlu adanya kontrol internal dan eksternal terhadap pemerintah dalam merancang sebuah pemerintahan yang diatur oleh manusia atas manusia”.   *) Penulis merupakan Staf Sekretariat KPU Kota Blitar  

Demokrasi Tanpa Harga Diri: Refleksi Antropologis atas Bahaya Politik Uang

Oleh Achmad Muzakky Cholily*) Setiap kali pesta demokrasi digelar, fenomena politik uang selalu muncul menjadi residu yang sulit dihilangkan. Praktik ini kerap dibalut dengan berbagai eufemisme di tengah Masyarakat mulai dari istilah "serangan fajar", "uang transpor", hingga "uang lelah". Sebagian publik seolah telah mencapai titik kompromi tertentu terhadap praktik ini. Pembagian uang atau sembako menjelang hari pemungutan suara sering kali dianggap sebagai sebuah kewajaran, atau bahkan sekadar "rezeki musiman" yang pantas diterima tanpa rasa bersalah. Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui kacamata antropologi, fenomena komersialisasi suara ini menyimpan bahaya laten yang jauh lebih merusak daripada sekadar manipulasi angka elektoral. Politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum positif kepemiluan semata. Praktik kotor ini telah bertransformasi menjadi sebuah kejahatan budaya yang perlahan-lahan menggerus martabat, karakter, dan struktur sosial masyarakat ke titik nadir. Membajak Makna Luhur "Pemberian" Dalam tradisi masyarakat di seluruh penjuru Nusantara, konsep "pemberian" memiliki makna filosofis dan sosial yang sangat luhur. Secara antropologis, sistem pertukaran atau pemberian hadiah—baik dalam bentuk sumbangan komunal, tradisi hantaran, maupun buwuhan berfungsi sebagai medium yang mulia untuk mengikat solidaritas. Tradisi ini membangun resiprositas atau hubungan timbal balik yang sehat, serta merawat sistem kekerabatan yang harmonis di tengah kehidupan bermasyarakat. Pemberian dalam konteks budaya lokal selalu didasari oleh ketulusan, penghormatan, dan komitmen untuk menjaga integrasi sosial. Terdapat nilai rasa segan, tenggang rasa, serta tanggung jawab moral yang menjaga keseimbangan interaksi antarmanusia. Dalam sistem luhur ini, setiap individu memegang teguh kehormatan diri, dan bantuan selalu diberikan tanpa kalkulasi untung-rugi yang kaku. Ironisnya, praktik politik uang dengan sengaja membajak dan mendistorsi nilai-nilai luhur dari tradisi "pemberian" tersebut. Perilaku politik transaksional ini bersembunyi di balik cangkang kedermawanan atau bantuan sosial, namun pada hakikatnya mengosongkan tindakan tersebut dari nilai ketulusan kemanusiaan. Ketika instrumen politik membagikan amplop berisi sejumlah uang untuk "membeli" dukungan, yang terjadi adalah sebuah transaksi komoditas yang murni berorientasi pada kekuasaan sesaat. Suara pemilih, nurani, dan kedaulatan individu direduksi menjadi sekadar barang dagangan. Runtuhnya Kohesi Sosial di Akar Rumput Dampak destruktif dari politik transaksional ini berimplikasi langsung pada hancurnya struktur kekerabatan dan kohesi sosial di tingkat akar rumput. Berbeda dengan tradisi gotong royong atau musyawarah yang menyatukan warga dalam kebersamaan tanpa pamrih, politik uang justru menanamkan benih kecurigaan. Pilihan politik yang sejatinya merupakan manifestasi kebebasan rasional warga negara, berubah wujud menjadi sekadar ajang adu modal antarkandidat. Ikatan ketetanggaan yang telah terjalin kuat selama bertahun-tahun dapat seketika koyak di masa pemilihan. Friksi horizontal kerap terjadi akibat kecurigaan terkait besaran nominal yang diterima atau perbedaan afiliasi politik yang semata-mata didorong oleh motif finansial. Solidaritas sosial yang dulunya tumbuh secara organik di tengah masyarakat akhirnya hancur lebur, digantikan oleh kesetiaan palsu yang dibeli dengan lembaran rupiah. Ancaman Terhadap Identitas dan Kearifan Lokal Dari sudut pandang Antropologi, mewabahnya komersialisasi suara saat ini merupakan alarm krisis identitas yang sangat nyaring. Sejarah panjang peradaban Nusantara sejatinya diikat oleh kearifan lokal yang sangat menjunjung tinggi martabat, integritas, dan rasa malu terhadap tindakan nista. Filosofi luhur seperti budaya Timbang pote mata, anglo’an pote tulang di Madura yang bermakna lebih baik mati daripada menanggung malu karena harga diri diinjak-injak, atau konsep Wirang (rasa malu kultural) di Jawa, kini perlahan-lahan luntur dikikis oleh pragmatisme buta. Praktik politik uang secara sistematis memaksa masyarakat untuk menanggalkan rasa malu tersebut, menggadaikan harga diri warisan leluhur demi keuntungan materi yang hanya sesaat. Bahaya laten terbesar dari runtuhnya benteng rasa malu ini adalah terjadinya pemakluman atau normalisasi kejahatan secara kolektif. Ketika masyarakat di akar rumput secara terbuka mewajarkan dan bahkan mengharapkan "serangan fajar", mereka sejatinya sedang mewariskan preseden peradaban yang sangat buruk. Akibatnya, generasi muda kini terancam tumbuh dengan persepsi yang sangat keliru. Terdapat potensi besar bahwa generasi penerus akan memercayai manipulasi bahwa segala hal dalam kehidupan berbangsa termasuk nasib dan masa depan negara dapat dibeli dan diselesaikan semata-mata dengan kekuatan kapital, bukan melalui adu gagasan atau rekam jejak. Jika pembiaran terhadap pembusukan budaya ini terus berlanjut, dampaknya akan jauh melampaui urusan kotak suara. Entitas masyarakat kita tidak hanya akan kehilangan kompas moral dan arah dalam menjalankan tata kelola demokrasi, tetapi juga terancam kehilangan esensi dan identitas aslinya. Bangsa ini berisiko merosot menjadi sekadar kerumunan pragmatis yang tercerabut dari akar budayanya sendiri, mengubur dalam-dalam identitas kita sebagai bangsa dengan peradaban yang beradab. Membangun Benteng Pertahanan Kultural Mempertimbangkan daya rusaknya yang masif, pemberantasan politik uang tidak bisa lagi hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu atau ancaman sanksi pidana. Kita harus membangun pertahanan kultural yang solutif dan aplikatif di tingkat akar rumput. Narasi pendidikan pemilih (voter education) harus dirombak; dari yang semula sekadar sosialisasi teknis pencoblosan, menjadi gerakan penyadaran martabat berbasis komunitas. Langkah konkret pertama adalah merebut kembali ruang-ruang interaksi sosial warga. Penyelenggara pemilu, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan simpul masyarakat sipil, harus proaktif mengintervensi ruang kebudayaan komunal seperti kenduri, forum tahlilan, majelis taklim, sanggar seni, hingga musyawarah desa. Fasilitasi dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah sangat krusial agar pendidikan politik di ruang-ruang organik ini tidak berjalan parsial, melainkan menjadi gerakan edukasi yang masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Kedua, inisiatif ini harus melahirkan pakta integritas komunal di tingkat desa atau rukun warga. Tokoh adat, agamawan, dan figur masyarakat perlu merumuskan sanksi sosial berbasis kearifan lokal bagi penerima maupun pemberi suap. Dengan membangkitkan kembali rasa malu kultural seperti filosofi Timbang pote mata, anglo’an pote tulang di Madura atau Wirang di Jawa peserta pemilu didesak secara moral untuk berkampanye dengan gagasan, bukan amplop. Gerakan ini bisa dikonkretkan melalui pembentukan dan deklarasi "Kampung Berbudaya Anti-Politik Uang". Melalui kolaborasi lintas elemen ini, target perubahan kesadaran tidak lagi bertumpu semata pada ketakutan akan hukum negara, melainkan tumbuh menjadi kesadaran etis kolektif. Masyarakat diajak untuk memiliki mekanisme pertahanan mandiri. Mereka tidak lagi memaklumi pembagian uang sebagai "rezeki musiman", melainkan menyadarinya sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat dan harga diri mereka sebagai pemilih berdaulat. Pondasi sistem demokrasi yang matang mustahil berdiri kokoh di atas bentang budaya yang telah diracuni oleh pragmatisme transaksional. Menghentikan praktik kotor politik uang bukan hanya sekadar upaya prosedural untuk menjaga kemurnian hasil pemilu. Langkah ini merupakan wujud nyata perjuangan kebudayaan demi menyelamatkan warisan martabat, karakter, dan keadaban bangsa menuju masa depan yang lebih bermartabat. *Penulis adalah Antropolog dan Fungsionaris Dewan Kesenian Jawa Timur

Publikasi