Media Sosial Telah Membajak Demokrasi Kita, Kekosongan Hukum Kampanye Digital dan Ancaman E-Voting Prematur terhadap Kedaulatan Rakyat

Oleh: Gian Riko Pujiantoro

Indonesia sedang mengalami krisis legitimasi demokrasi yang tersembunyi di balik angka-angka partisipasi pemilu yang tampak memuaskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bangga melaporkan tingkat partisipasi 80,15% pada Pemilu 2024 dari 204,8 juta pemilih terdaftar. Namun, di balik statistik ini tersembunyi fakta mengkhawatirkan: 185,3 juta warga Indonesia 66,7% dari total populasi menghabiskan rata-rata 3 jam 14 menit setiap hari di media sosial (We Are Social & Hootsuite, 2024), menjadikan platform digital sebagai arena utama pembentukan opini politik. Paradoksnya, kerangka hukum kita sama sekali tidak siap mengatur fenomena ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menyebut "media sosial" dalam satu kalimat tanpa elaborasi, menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang membahayakan integritas pemilu kita.

Urgensi persoalan ini tidak bisa ditunda lagi. Database Mafindo mencatat eskalasi dramatis disinformasi: dari 896 hoaks pada Pemilu 2019 melonjak menjadi 1.247 hoaks hanya pada Pilkada 2024. Lebih mengkhawatirkan, penelitian Remotivi (2020) membuktikan bahwa rata-rata hoaks telah dibagikan 8.700 kali dengan jangkauan 430.000 pengguna sebelum pemeriksaan fakta dipublikasikan dan hanya 23% pembagi awal yang terpapar koreksi. Studi MIT yang dipublikasikan di jurnal Science secara empiris membuktikan berita palsu menyebar enam kali lebih cepat dibanding berita benar (Vosoughi et al., 2018). Sementara itu, polarisasi sosial mencapai titik kritis: survei Lembaga Survei Indonesia (2023) menunjukkan warga yang keberatan tetangga berbeda preferensi politik meningkat dari 18% (2014) menjadi 34% (2024) hampir dua kali lipat dalam satu dekade. Kita sedang menyaksikan disintegrasi kohesi sosial yang merupakan prasyarat demokrasi stabil, namun negara hanya berdiri menonton tanpa instrumen hukum yang memadai.

Pertama, kekosongan regulasi kampanye digital bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah pelanggaran kewajiban konstitusional negara. Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang." Dalam teori hukum tata negara, ketentuan ini menciptakan kewajiban positif (positive obligation) bagi legislator untuk menyediakan regulasi komprehensif yang menjamin pelaksanaan asas Luber-Jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketika media sosial telah menjadi arena utama kampanye politik, dengan survei CSIS (2023) menunjukkan 68% responden menggunakannya sebagai sumber utama informasi politik, maka ketiadaan regulasi substantif berarti negara gagal memenuhi constitutional mandate untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.

Bukti empiris kegagalan ini sangat jelas. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang seharusnya menjadi instrumen operasional, hanya menyatakan dalam Pasal 30 bahwa "kampanye melalui media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" sebuah circular reference yang tidak memberikan guidance apapun. Bandingkan dengan Uni Eropa yang melalui Digital Services Act (DSA) 2022 secara tegas mewajibkan platform menyediakan repositori iklan politik publik, transparansi penargetan, dan penilaian risiko sistemik. Atau Singapura dengan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) 2019 yang meskipun kontroversial, setidaknya memberikan mekanisme hukum untuk menangani disinformasi. Indonesia? Kita masih bergantung pada UU ITE yang dirancang untuk transaksi elektronik komersial, bukan integritas elektoral. Ini seperti menggunakan pisau dapur untuk operasi jantung secara teknis sama-sama alat pemotong, tapi fundamentally inappropriate.

Kedua, transparansi kampanye digital bukan sekadar good governance practice ini adalah hak konstitusional pemilih. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk "berkomunikasi dan memperoleh informasi." Dalam konteks pemilu, ini berarti pemilih berhak mengetahui: siapa yang membayar iklan politik yang mereka lihat, berapa pengeluarannya, mengapa mereka secara spesifik ditarget, dan pesan apa yang disampaikan kepada kelompok demografis lain. Praktik micro-targeting yang digunakan secara masif dalam kampanye digital Indonesia menciptakan fragmentasi informasi yang membahayakan: Kandidat A dapat menyampaikan pesan konservatif kepada pemilih religius dan pesan progresif kepada pemilih urban kedua kelompok tidak pernah tahu tentang kontradiksi ini karena algoritma memastikan mereka tidak saling melihat konten.

Data empiris menunjukkan skala masalah ini sangat serius. Jurnalisme investigatif Tempo (2019) mengungkap bahwa kedua kubu utama Pemilu 2019 mempekerjakan perusahaan analitik data yang mengumpulkan informasi jutaan pemilih untuk iklan Facebook bertarget mikro tanpa persetujuan eksplisit dan tanpa transparansi publik. Bahkan setelah skandal Cambridge Analytica yang mengguncang dunia, Indonesia tidak melakukan apa-apa. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi baru disahkan tiga tahun terlambat dan implementasinya masih jauh dari efektif. Sementara itu, setiap hari jutaan data warga Indonesia dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan untuk manipulasi politik tanpa oversight apapun. Ini bukan hanya pelanggaran privasi; ini adalah pelanggaran kedaulatan rakyat karena consent yang seharusnya informed dan voluntary telah digantikan dengan exploitation yang sistemik dan tersembunyi.

Ketiga, wacana implementasi e-voting skala nasional dalam kondisi kesiapan Indonesia saat ini adalah resep bencana konstitusional. Saya menyatakan dengan tegas: Indonesia TIDAK SIAP untuk e-voting, dan setiap upaya mempercepat implementasinya tanpa fondasi yang kuat adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengkhianati amanat konstitusi. Penilaian ini bukan sekadar kehati-hatian akademis, melainkan kesimpulan berbasis fakta keras. Kerentanan keamanan siber Indonesia telah dibuktikan berulang kali: kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN) 2024 mengekspos data jutaan warga, serangan ransomware terhadap berbagai institusi pemerintah menunjukkan lemahnya pertahanan, dan Global Cybersecurity Index menempatkan kita jauh di bawah negara-negara yang telah mengimplementasikan e-voting seperti Estonia atau Brasil.

Lebih fundamental lagi, e-voting menghadirkan trade-off yang tidak dapat diterima antara convenience dan verifiability. Sistem pemilu demokratis harus memenuhi prinsip software independence hasil pemilu tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kebenaran software untuk mendeteksi kesalahan atau kecurangan. Namun, e-voting murni tanpa paper trail justru menciptakan ketergantungan total pada teknologi yang tidak dapat diverifikasi secara independen oleh pemilih atau pengamat biasa. Bahkan Swiss salah satu negara paling maju secara teknologi dan demokratis menangguhkan seluruh program internet voting mereka pada 2019 setelah security researchers menemukan kerentanan kritis yang memungkinkan manipulasi suara tanpa deteksi. Brasil yang menggunakan Electronic Voting Machines (EVM) untuk 150 juta pemilih menghadapi kritik keras karena hingga 2020 tidak memiliki paper trail sama sekali, menciptakan ketidakmungkinan melakukan recount independen sebuah pelanggaran serius terhadap due process dalam sengketa pemilu.

Keempat, implementasi e-voting tanpa mengatasi digital divide akan menciptakan apartheid elektoral yang melanggar prinsip kesetaraan konstitusional. Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan disparitas yang mengkhawatirkan: penetrasi internet perkotaan 87% versus pedesaan 63%; Jawa 82% versus Papua 51%; berpendidikan tinggi 94% versus berpendidikan rendah 48%. Lebih krusial lagi, literasi digital lansia (60+ tahun) hanya 34% dibandingkan generasi muda (18-30 tahun) yang mencapai 89%. Artinya, puluhan juta warga negara terutama yang pedesaan, berpendidikan rendah, dan lansia akan menghadapi barrier tambahan untuk melaksanakan hak konstitusional mereka jika e-voting diimplementasikan.

Dari perspektif equality principle yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sistem yang memberikan convenience kepada kelompok urban-educated-young sementara mempersulit akses bagi rural-less educated-elderly adalah pelanggaran konstitusional yang terang benderang. European Court of Human Rights dalam kasus Matthews v. United Kingdom (1999) secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan pemilu memberikan equal opportunity bagi semua warga tanpa hambatan diskriminatif. Internet voting tanpa universal broadband access akan menciptakan two-tier democracy: first-class citizens yang dapat memilih dengan nyaman dari smartphone mereka, dan second- class citizens yang harus berjuang dengan infrastruktur yang tidak memadai atau bahkan tidak tersedia. Ini bukan kemajuan; ini adalah kemunduran demokratis yang dibungkus dengan rhetoric modernisasi.

Sikap saya terhadap transformasi digital demokrasi Indonesia sangat jelas dan tegas: saya mendukung sepenuhnya modernisasi sistem pemilu melalui teknologi digital, tetapi HANYA jika dilakukan dengan fondasi hukum yang kuat, safeguards konstitusional yang memadai, dan pendekatan bertahap yang berbasis bukti. Media sosial harus segera dikonstitusikan sebagai aras elektoral yang sah melalui amandemen komprehensif UU Pemilu yang memasukkan bab khusus tentang kampanye digital. Regulasi ini harus didasarkan pada lima prinsip non-negotiable: (1) Transparansi total semua iklan politik harus diarsipkan publik dengan metadata lengkap; (2) Autentisitas larangan mutlak penggunaan bot dan akun palsu; (3) Akuntabilitas sanksi tegas bagi pelanggaran; (4) Kesetaraan akses yang adil bagi semua kontestan tanpa bias platform; (5) Perlindungan privasi integrasi penuh dengan UU PDP dengan consent mechanism yang genuine.

Mengenai e-voting, posisi saya sama tegasnya namun jauh lebih hati-hati: Indonesia boleh bahkan sebaiknya memulai eksplorasi e-voting, tetapi dengan roadmap minimal 15-20 tahun yang dimulai dari pilot project sangat terbatas (overseas voting, disabled voters) dengan evaluasi komprehensif di setiap tahap. Yang saya tolak secara mutlak adalah: (1) Internet voting murni tanpa paper option ini melanggar prinsip verifiability; (2) Implementasi skala nasional sebelum cybersecurity maturity tercapai ini mengundang bencana; (3) Sistem yang memaksa warga menggunakan teknologi ini melanggar prinsip voluntary consent; (4) Adopsi terburu-buru tanpa mengatasi digital divide ini menciptakan inequality konstitusional. Model yang saya dukung adalah mandatory hybrid system: EVM dengan Voter-Verified Paper Audit Trail (VVPAT) untuk voting in- person, internet voting sebagai optional convenience untuk demografi spesifik dengan multiple security layers, dan paper ballot SELALU tersedia sebagai fallback. Ini bukan kompromi lemah; ini adalah prudence yang bertanggung jawab.

Saya juga menolak keras narasi yang mempertentangkan modernisasi dengan kehati-hatian, seolah-olah kritik terhadap e-voting prematur adalah resistensi terhadap kemajuan. Ini adalah false dichotomy yang berbahaya. Kehati-hatian yuridis bukan konservatisme; ini adalah tanggung jawab konstitusional. Ketika kita berbicara tentang sistem pemilu, kita berbicara tentang mekanisme yang menjamin kedaulatan rakyat inti dari republik demokratis kita. Kesalahan dalam domain ini tidak seperti bug software yang bisa dipatch dengan update berikutnya. Pemilu yang dimanipulasi, hasil yang diragukan, atau kepercayaan publik yang runtuh dapat merusak legitimasi sistem politik untuk generasi. Estonia berhasil dengan e-voting karena mereka membangun fondasi selama 15 tahun dengan investasi masif dalam cybersecurity dan digital identity. Brasil menghadapi kritik internasional karena kurangnya verifiability. Swiss lebih maju dari kita dalam segala aspek memilih menghentikan program mereka karena risiko dianggap terlalu tinggi. Kita harus belajar dari pengalaman mereka, bukan mengulangi kesalahan mereka dengan arogansi bahwa "Indonesia berbeda."

Visi Indonesia Berkemajuan sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025-2045 hanya dapat diwujudkan melalui demokrasi yang kuat, inklusif, dan legitimate bukan demokrasi yang efisien tetapi rapuh, modern tetapi ekslusif, atau digital tetapi tidak demokratis. Teknologi adalah instrumen, bukan tujuan. Kita tidak memerlukan pemilu yang digital; kita memerlukan pemilu yang jujur, adil, dan dipercaya. Jika teknologi dapat meningkatkan ketiga hal itu, silakan gunakan. Jika tidak, jangan paksa.

Kepada DPR dan Pemerintah: amandemen UU Pemilu untuk mengatur kampanye digital bukan lagi optional ini adalah kewajiban konstitusional yang mendesak. Kepada KPU dan Bawaslu: jangan tergoda dengan techno-solutionism yang menjanjikan efisiensi tanpa memperhitungkan risiko. Kepada platform teknologi: transparansi bukan ancaman terhadap bisnis Anda; opacity-lah yang mengancam demokrasi kami. Kepada civil society dan akademisi: tugas kita adalah menjadi critical watchdog, bukan cheerleader modernisasi tanpa syarat. Dan kepada warga negara: partisipasi yang bermakna dalam era digital menuntut literasi kritis kita harus menjadi konsumen informasi yang cerdas, bukan sekadar objek manipulasi algoritma.

Masa depan demokrasi Indonesia memang akan digital tetapi harus tetap demokratis. Kita berdiri di persimpangan sejarah: kita bisa memilih jalan yang prudent dan bertanggung jawab yang membangun fondasi kuat untuk transformasi digital demokrasi, atau kita bisa tergesa-gesa tanpa persiapan memadai dan menghadapi bencana konstitusional dalam bentuk pemilu yang tidak dapat diverifikasi, disinformasi yang tidak terkendali, dan kohesi sosial yang hancur. Pilihan ada di tangan kita, tetapi waktu tidak berpihak pada keraguan. Setiap hari kita menunda reformasi regulasi kampanye digital adalah hari lain di mana jutaan warga kita terpapar disinformasi tanpa perlindungan hukum. Setiap bulan kita terpikat oleh janji manis e-voting tanpa membangun kesiapan adalah bulan lain kita mendekati tebing kebijakan yang tidak bertanggung jawab.

Mari kita transformasi demokrasi kita dengan bijaksana, bukan dengan terburu- buru. Mari kita gunakan teknologi untuk memperkuat bukan merusak fondasi konstitusional kita. Dan mari kita ingat bahwa tujuan akhir kita bukan Indonesia yang digital, melainkan Indonesia yang berkemajuan di mana kemajuan diukur bukan dari kecepatan adopsi teknologi, tetapi dari kualitas kehidupan demokratis kita, inklusivitas partisipasi politik kita, dan ketahanan institusi konstitusional kita. Itulah Indonesia yang layak kita wariskan kepada generasi mendatang.

 

*) Penulis merupakan Founder Aksarani Indonesia Project

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 112 Kali.