Transformasi Pekerjaan Rumah KPU Pasca Pemilu
Oleh: Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. *)
Dalam nalar publik yang terbiasa dengan siklus instan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seringkali dipandang sebagai lembaga musiman. Eksistensinya dianggap hanya mencapai puncak urgensi selama lima tahun sekali, lalu meredup dan mati suri setelah pelantikan pemenang kontestasi Pemilu dan Pilkda usai. Namun, jika kita membedah ketentuan regulasi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kita akan menemukan realitas yang jauh berbeda dari stigma pada umumnya.
Dalam berbagai peraturan yang ada, KPU bukanlah sekadar panitia pesta demokrasi lima tahunan. KPU adalah Lembaga Publik Independen Pemerintahan yang menjelma menjadi salah satu infrastruktur demokrasi yang terus berdenyut demi memastikan napas demokrasi yang konstitusional tidak terhenti di luar masa pemungutan suara.
KPU harus mengerjakan tugas-tugas seperti merawat dokumentasi hasil dan produk pemilu, evaluasi proses penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari proyeksi penyelengaraan pemilu selanjutnya, serta beberapa aktivitas non-tahapan Pemilu seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, hingga Pendidikan Pemilih Berkelanjutan.
Stabilitas di Balik Layar: Melawan Stigma Makan Gaji Buta
Salah satu tantangan terbesar KPU pasca-pemilu adalah stigma sosial yang menyebut bahwa KPU tidak melakukan apa-apa atau magabut (makan gaji buta). Secara hukum, Pasal 22E UUD 1945 telah mengunci sifat KPU sebagai lembaga yang tetap. Sifat tetap ini memiliki implikasi filosofis dan praktis yang mendalam. Secara praktis, transisi dari tahapan ke non-tahapan hanyalah perpindahan fokus dari eksekusi lapangan ke penguatan fondasi data dan hukum.
Dalam hal mengelola data, informasi dan pengetahuan kepemiluan, KPU siap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jantung demokrasi. Jika KPU hanya bekerja saat pemilu dimulai, kita akan selalu dihadapkan pada kekacauan data yang mengakibatkan persoalan teknis dan hukum. Analisis atas kinerja ini menunjukkan bahwa KPU sebenarnya sedang melakukan mitigasi konflik sejak dini.
Dengan merawat data setiap bulan—mencatat pemilih pemula dari kalangan Generasi Z hingga menghapus data warga yang meninggal dunia—KPU sedang membangun legitimasi pemilu berikutnya. Data yang akurat adalah benteng pertama dalam melawan gugatan hasil pemilu yang seringkali dipicu oleh ketidakpuasan atas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Belum lagi soal Amanah Pendidikan pemilih berkelanjutan seperti adanya Rumah Pintar Pemilu Nasional Bung Karno KPU RI di Kota Blitar yang dapat melayani ribuan pengunjung yang datang setiap bulannya untuk mendapatkan penjelasan tentang literasi, dokumentasi, serta pengetahuan sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pemilu sebagai Manajemen Konflik yang Beradab
Menjawab tantangan Pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar misalnya, menjadi hal yang paling menarik disimak karena Pemilu merupakan sebuah proposisi arena konflik yang sah yang diatur dan diamanahkan dalam konstitusi UUD 1945. Dalam ilmu politik, demokrasi memang diciptakan bukan untuk menghilangkan konflik, melainkan untuk melembagakannya. Tanpa pemilu, perebutan kekuasaan akan kembali ke cara-cara primitif: kekerasan fisik dan perang saudara.
Di sinilah peran KPU, khususnya KPU Kota Blitar pasca-pemilu menjadi sangat krusial sebagai manajer konflik. Ketika tensi politik menurun setelah pengumuman hasil, tugas KPU adalah melakukan rekonsiliasi melalui transparansi. Keterbukaan informasi publik melalui PPID bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk mendinginkan suhu politik. Dengan membuka akses data hasil pemilu hingga ke tingkat TPS, KPU memberikan jawaban rasional atas kecurigaan emosional masyarakat. Analisis ini membawa kita pada kesimpulan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi, tetapi dari seberapa cepat masyarakat bisa kembali bersatu (integrasi) setelah kotak suara disegel.
Transformasi Teknologi: Antara Efisiensi dan Ekologi
Menjawab tantangan zaman yang mengarusutamakan dunia digital, diskursus mengenai penyelenggaraan pemilu melalui e-voting dan pemilu paperless menjadikan komitmen utama dalam membangun kesadaran bahwa KPU terus berbenah menyongsong tahapan Pemilu selanjutnya. Pemilu Indonesia dikenal sebagai salah satu yang terumit di dunia karena dilakukan serentak dalam satu hari. Ketergantungan pada jutaan lembar kertas suara tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga meninggalkan jejak karbon yang luar biasa besar (deforestasi untuk bahan baku kertas).
Namun, transformasi menuju digitalisasi suara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam beberapa evaluasi dan proyeksinya, KPU harus sangat berhati-hati dengan ketimpangan digital. Gagasan mengenai pemilu asimetris—di mana daerah perkotaan menggunakan e-voting sementara daerah blank spot tetap manual—adalah solusi jalan tengah yang moderat.
Kedepan, tantangan terbesarnya bukan pada teknologi, melainkan pada kepercayaan digital (digital trust). Dalam iklim politik yang penuh kecurigaan, sistem digital seringkali lebih mudah dituduh sebagai alat manipulasi daripada kertas fisik yang bisa dihitung ulang secara kasat mata. Oleh karena itu, masa non-tahapan ini harus dimanfaatkan KPU untuk membangun infrastruktur keamanan siber yang tidak tertembus, sekaligus menyosialisasikannya agar masyarakat percaya pada integritas sistem tersebut.
Literasi Politik Generasi Z
Transformasi lain yang harus dipersiapkan KPU adalah mendorong Generasi Z sebagai pemilih muda dan pemilih pemula mayoritas di Pemilu selanjutnya. Analisis terhadap partisipasi Generasi Z menunjukkan bahwa mereka tidak lagi tertarik pada politik doktrinal yang kaku. Mereka lebih peduli pada isu-isu substantif seperti soal solidaritas, lingkungan hidup, demokrasi keberlanjutan, dan transparansi.
KPU Kota Blitar dengan Rumah Pintar Pemilu Bung Karno yang berada di UPT Perpusnas Bung Karno, menunjukkan langkah progresif dalam menjemput bola literasi. Pendidikan pemilih tidak boleh lagi hanya berisi cara mencoblos yang benar, tetapi harus bergeser pada cara membedah visi-misi calon. Dengan kata lain KPU harus menjadi filter bagi politik populisme dan politik uang.
Jika KPU berhasil mengedukasi masyarakat untuk menolak politik uang, maka beban KPU dalam mengelola konflik pasca-pemilu akan jauh lebih ringan. Demokrasi yang sehat dihasilkan oleh pemilih yang cerdas, dan pemilih yang cerdas dibentuk oleh lembaga penyelenggara yang tidak berhenti mengajar meskipun pemilu telah usai.
Merawat Masa Depan Demokrasi Indonesia
Secara keseluruhan, aktivitas KPU pasca-pemilu adalah bentuk investasi jangka panjang. Evaluasi regulasi yang dilakukan menjelang revisi UU Pemilu 2026 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki hasil evaluasi atas catatan perbaikan yang ditemukan pada 2024. Kita tidak boleh membiarkan penyelenggara pemilu belajar sambil berjalan (learning by doing) saat tahapan sudah dimulai. Masa istirahat ini adalah masa bagi KPU untuk mempertajam pisau analisis, memperkuat basis data, dan memperluas jangkauan literasi.
Demokrasi bukan hanya tentang apa yang terjadi di dalam bilik suara selama lima menit, melainkan tentang bagaimana kita merawat nilai-nilai keadilan dan keterbukaan dalam lima tahun di antaranya. KPU, dengan segala divisi dan inovasinya, adalah penjaga gawang yang memastikan bahwa meski gempita kampanye telah hilang, integritas bangsa tetap terjaga.
Sebagai masyarakat, dukungan kita bukan hanya dengan datang ke TPS, tetapi dengan tetap kritis dan terlibat dalam proses-proses edukasi yang disediakan KPU di luar masa pemilu. Sebab, demokrasi yang ditinggalkan tanpa perawatan pasca-pemilu adalah demokrasi yang sedang berjalan menuju keruntuhannya sendiri.
*) Penulis merupakan Ketua KPU Kota Blitar periode 2024-2029 sekaligus Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Kota Surabaya.