Kajian Hukum, Ruang Dialog KPU Kota Blitar dengan Bawaslu Kota Blitar Bahas Citra Diri dalam Kampanye

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menghadiri Diskusi Hukum Kepemiluan Seri IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Blitar pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar.

Diskusi bertajuk “Citra Diri dalam Kampanye: Antara Hak Ekspresi Politik dan Batasan Hukum” ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyamakan perspektif terkait batas tipis antara ekspresi politik dan aktivitas kampanye. Pembahasan berlangsung mendalam, mencakup kerangka regulasi, indikator pengawasan di lapangan, uji konteks, hingga implikasi hukum yang menyertainya.

Pada bagian akhir diskusi, disimpulkan bahwa citra diri tidak dapat dimaknai secara sederhana. Mengingat belum diatur secara rinci dalam regulasi, penilaiannya memerlukan kecermatan melalui uji identitas, maksud objektif, dan konteks penyampaian.

Setiap pesan di ruang publik pun menjadi krusial. Ketika secara objektif membangun asosiasi politik kepada peserta pemilu, pesan tersebut dapat dikategorikan sebagai citra diri dan berpotensi masuk dalam ranah kampanye.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, bersama Anggota, Abdul Aziz Al Kaharudin dan Hernawan M. Khabib, serta Kasubbag Teknis dan Hukum Ardian Prabowo, didampingi staf sekretariat KPU Kota Blitar. (rdw/ed:rY doc:Jannar).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 105 Kali.