Berita Terkini

387

Nihil, KPU Kota Blitar Tidak Terima Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Perseorangan Hingga Hari Terakhir

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 barusaja ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resminya menyatakan bahwa dalam jumlah bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tidak ada alias nihil. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar dimulai pada 8-12 Mei 2024.  Namun, hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59, KPU Kota Blitar tidak menerima satu pun pendaftar yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. "Sampai dengan hari terakhir, Minggu (12/05) pukul 23.59 WIB tidak ada satupun pendaftar bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan," kata Khabib, Senin (13/5). Khabib menyebut bahwa KPU Kota Blitar juga telah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta melakukan sosialisasi dengan berbagai cara kepada masyarakat Kota Blitar. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara dan juga sudah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucapnya. Lebih lanjut Khabib menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Blitar yakni  minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP dan bukti dukungan dibubuhkan kedalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar.


Selengkapnya
403

Lolos Seleksi Berbasis CAT, Calon Anggota PPK Rebutkan Posisi 5 Besar dalam Tes Wawancara

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah memasuki tahapan seleksi wawancara. Seleksi wawancara calon Anggota PPK dilaksanakan di Ruang Catelya Hotel Puri Perdana, Sabtu sd. Minggu (11-12/05). Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan seleksi wawancara ini nantinya akan memperebutkan posisi 5 besar untuk dapat menjadi bagian dari penyelenggara di tingkat Kecamatan. Pada tes wawancara, calon Anggota PPK harus mampu menjawab materi mecangkup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencangkup integritas, independensi, dan profesionalitas dalam bekerja sebagai penyelanggara. “Tidak kalah penting, KPU juga mempertimbangkan soal rekam jejak dari calon Anggota PPK selain itu klarifikasi dan tanggapan masyarakat yang dikirimkan kepada KPU Kota Blitar,”tambah Rangga. Pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar. Seleksi wawancara dilaksanakan 2 sesi, sesi pertama pada hari Sabtu diikuti oleh calon Anggota PPK dari Kecamatan Kepanjenkidul serta Kecamatan Sananwetan. Kemudian sesi 2 pada hari Minggu diikuti oleh calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukorejo. (Hms/kot).


Selengkapnya
480

Pengumuman Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024

SAYEMBARA CIPTA MASKOT DAN JINGLE PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2024 TEMA SAYEMBARA Pilkada Kota Blitar yang Berdaulat, Guyub, Gotong Royong, Ramah, Visioner, dan Berkearifan Lokal serta sadar akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Blitar yang berkualitas, berjalan dengan Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah, dengan berpedoman pada azas otonomi seluas-luasnya. TAGLINE SAYEMBARA PILKADA GEMBIRA “Gayeng Memilih Bersama Aspirasi Rakyat” yang menyimbolkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 untuk kemajuan Kota Blitar dan kesejahteraan warga Kota Blitar. PERSYARATAN PESERTA Peserta merupakan Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun. Sayembara boleh diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Perorangan, Komunitas, Badan Usaha, Asosiasi, Lembaga Pendidikan dan lain-lain, Satu peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kriteria sayembara yang dilombakan, Seluruh Pejabat dan Pegawai KPU, Tim Juri, atau peserta yang terafiliasi oleh pejabat dan pegawai, atau tim juri dilarang untuk mengikuti sayembara. Link form sayembara desain maskot : https://bit.ly/MASKOT-BLT Link form sayembara cipta jingle : https://bit.ly/JINGLE-BLT Template surat pernyataan dan orisinalitas : UNDUH SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS Ketentuan umum dan ketentuan khusus dapat diunduh pada link berikut : Download Ketentuan


Selengkapnya
406

Tahapan Seleksi Berlanjut, Calon Anggota PPK Ikuti Tes CAT

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyelenggarakan tes CAT bagi Calon Anggota PPK yang telah lulus seleksi administrasi, Senin (06/05). Seleksi Tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan di Labolatorium Komputer SMPN 3 Blitar. “Tes tulis berbasis CAT bukan hal baru bagi para pendaftar badan ad hoc. Pelaksanaan test tulis ini diikuti oleh 54 orang dari total keseluruhan yang lolos 57 orang. 3 peserta yang absen tidak datang untuk mengikuti tes secara otomatis dinyatakan gugur,”ujar Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh calon Anggota PPK yang telah mengikuti seleksi CAT akan memperebutkan posisi 15 terbaik untuk masing-masing kecamatan. Adapun peserta yang lolos seleksi CAT selanjutnya masih harus mengikuti tes wawancara sebagai penentu. Sekedar informasi, kebutuhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar sebanyak 15 orang. Anggota PPK yang terpilih nantinya akan ditempatkan di 3 (tiga) kecamatan di Kota Blitar masing-masing 5 orang. (Hms/kot).


Selengkapnya
509

KPU Kota Blitar Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Blitar Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Blitar dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis (2/5/2024). Rapat pleno dihadiri oleh pimpinan partai politik dan pimpinan instansi tingkat Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa pleno penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD merupakan puncak dari proses panjang pemilu legislatif tahun 2024. Selain itu, penyelenggaraan penetapan ini digelar setelah MK dan KPU RI menyatakan bahwa tidak terdapat PHPU di Pemilu anggota DPRD Kota Blitar.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara