Nihil, KPU Kota Blitar Tidak Terima Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Perseorangan Hingga Hari Terakhir
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 barusaja ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resminya menyatakan bahwa dalam jumlah bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tidak ada alias nihil.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar dimulai pada 8-12 Mei 2024. Namun, hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59, KPU Kota Blitar tidak menerima satu pun pendaftar yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
"Sampai dengan hari terakhir, Minggu (12/05) pukul 23.59 WIB tidak ada satupun pendaftar bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan," kata Khabib, Senin (13/5).
Khabib menyebut bahwa KPU Kota Blitar juga telah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta melakukan sosialisasi dengan berbagai cara kepada masyarakat Kota Blitar.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara dan juga sudah membentuk layanan helpdesk persiapan penyerahan dukungan bakal perseorangan, menyiapkan instrumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucapnya.
Lebih lanjut Khabib menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Blitar yakni minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP dan bukti dukungan dibubuhkan kedalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar.