Jelang Penutupan, Tercatat Sudah 7 Partai Ajukan Bacalon DPRD Kota Blitar
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – H-1 jelang penutupan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Blitar melalui Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, sudah ada 7 (tujuh) partai yang menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon. Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Indonesia (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Sudah di hari ke 13 (tiga belas), setidaknya sudah ada total 7 partai yang mengajukan bacalon. Tanggal 9 Mei kemarin PKS, kemudian tanggal 10 Mei nya Partai Hanura, lalu disusul tanggal 11 Mei PDIP dan NasDem. Di tanggal 12 Mei ada PAN dan PPP. Kemudian tepat di hari ini Sabtu 13 Mei PKB yang mengajukan,”ujar Choirul Umam saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula KPU Kota Blitar terkait jumlah partai yang mengajukan bacalonnya, Sabtu (13/05). Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan oleh didampingi oleh Sekretaris masing-masing partai pada rentang waktu pukul 08.00 - 16.00 WIB. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Anggota KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib, Ninik Sholikah, dan Rangga Bisma Aditya bersama Sekretaris KPU Kota Blitar, Henri Wijaya serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Blitar, di Aula KPU Kota Blitar. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Blitar mengatakan bahwa batas waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD hari pertama hingga hari ketigabelas adalah pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir KPU membuka pengajuan pukul 08.00 WI dan memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB. "Kami berharap dan senantiasa mengimbau kepada partai politik yang belum mengajukan bacalonnya untuk segera melakukan pengajuan sebelum ditutup di hari besok tanggal 14 Mei 2023,"ujar Khabib.(Hms/kot).
Selengkapnya