Berita Terkini

74

Jelang Penutupan, Tercatat Sudah 7 Partai Ajukan Bacalon DPRD Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – H-1 jelang penutupan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Blitar melalui Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, sudah ada 7 (tujuh) partai yang menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon. Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Indonesia (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Sudah di hari ke 13 (tiga belas), setidaknya sudah ada total 7 partai yang mengajukan bacalon. Tanggal 9 Mei kemarin PKS, kemudian tanggal 10 Mei nya Partai Hanura, lalu disusul tanggal 11 Mei PDIP dan NasDem. Di tanggal 12 Mei ada PAN dan PPP. Kemudian tepat di hari ini Sabtu 13 Mei PKB yang mengajukan,”ujar Choirul Umam saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula KPU Kota Blitar terkait jumlah partai yang mengajukan bacalonnya, Sabtu (13/05). Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan oleh didampingi oleh Sekretaris masing-masing partai pada rentang waktu pukul 08.00 - 16.00 WIB. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Anggota KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib, Ninik Sholikah, dan Rangga Bisma Aditya bersama Sekretaris KPU Kota Blitar, Henri Wijaya serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Blitar, di Aula KPU Kota Blitar. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Blitar mengatakan bahwa batas waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD hari pertama hingga hari ketigabelas adalah pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir KPU membuka pengajuan pukul 08.00 WI dan memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB. "Kami berharap dan senantiasa mengimbau kepada partai politik yang belum mengajukan bacalonnya untuk segera melakukan pengajuan sebelum ditutup di hari besok tanggal 14 Mei 2023,"ujar Khabib.(Hms/kot).


Selengkapnya
54

KPU Kota Blitar Tetapkan 119.241 Pemilih pada Rakor DPSHP Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/05). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah menuturkan adapun jumlah pemilih yang ditetapkan sesuai dengan BA Pleno KPU Kota Blitar sebanyak 119.241 pemilih dengan rincian pemilih perempuan 60.558 dan pemilih laki-laki 58.683 pemilih yang tersebar pada 3 kecamatan dan 21 kelurahan. Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kota Blitar, Lapas Kelas II B, perwakilan partai politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Blitar.


Selengkapnya
54

Hari Ke-9, Baru Satu Partai Ajukan Bacalon DPRD Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Hingga hari ke sembilan baru satu partai yang menyerahkan dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Blitar dari partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di kantor KPU Kota Blitar, Selasa (09/05) . Adapun partai tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan oleh didampingi oleh Sekretaris partai pada pukul 15.42 WIB. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Anggota KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib, Ninik Sholikah, dan Rangga Bisma Aditya bersama Sekretaris KPU Kota Blitar, Henri Wijaya serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Blitar, di Aula KPU Kota Blitar. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Blitar mengatakan bahwa batas terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD hari pertama hingga hari ketigabelas adalah pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB dan hari ke sembilan baru satu parpol yang sudah diterima dan lengkap untuk pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kota Blitar. “Hari ini KPU Kota Blitar telah menerima pengajuan bacalon anggota DPRD Kota Blitar dari PKS. Sebelumnya KPU Kota Blitar juga sudah melakukan koordinasi dengan partai politik terkait jadwal pengajuan. Dengan komunikasi yang intensif ini kami berharap parpol yang belum mengajukan bakal calon segera mendaftar mengingat pengajuan akan ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,”jelas Khabib. (Hms/kot).


Selengkapnya
448

Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berbicara dalam konteks aturan etika material, secara garis besar harus mencangkup aspek integritas dan aspek profesionalitas. Dalam mewujudkannya penting kiranya ada aktivitas pembinaan etik dan perilaku khususnya badan Ad Hoc. Untuk itu memastikan hal tesebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (7/05). Mengundang PPK dan PPS se-Kota Blitar, kegiatan diselenggarakan di rumah makan daerah Kelurahan Bendo. “Dalam rapat kordinasi pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc pemilihan umum tahun 2024 ini kiranya disampaikan kepada semua yang terlibat dalam tahapan saat ini untuk tidak membeda-bedakan pemilih,parpol, dan selalu mempraktikkan salam dan senyum. Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan,”ujar Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat memberikan sambutan dan membuka acara. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Sekretariat harus menjaga soliditas ditengah tahapan yang krusial, menguras tenaga, dan pikiran. Artinya dalam menjalankan tugas harus benar-benar saling membantu dan utamakan problem solving. “Seorang penyelenggara harus menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas. Tiga komponen tersebut harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing dalam mengemban amanah ini,”ujar Rangga. Setelah sesi pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan role play bimbingan teknis kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang dilakukan dengan pembagian kelompok secara acak di masing-masing PPK dan PPS. (Hms/Kot).


Selengkapnya
80

Persiapan Penyusunan DPSHP tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pemilu tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Blitar,  Sabtu (06/05). Bertempat disalah satu rumah makan di Kelurahan Bendo, koordinasi terkait pleno DPSHP di tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar dapat dilaksanakan secara serentak oleh PPS dan PPK. “Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Divisi Data ini tentunya sebagai upaya kita untuk menyamakan presepsi terkait pelaksanaan pleno DPSHP Pemilu 2024 di tingkat Kota,”ujar Ketua KPU Kota Blitar saat memberikan sambutan kegiatan. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikhah saat memberikan arahan menuturkan rapat koordinasi persiapan penyusunan DPSHP Pemilu 2024 ditingkat Kelurahan dan Kecamatan agar data ganda dapat segera diselesaikan. Sehingga proses nya nanti bisa menghasilkan data pemilih yang akurat. “DPSHP menjadi sumber dasar dan data yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dalam menetapkan DPT nantinya kita harus benar-benar mendapatkan data yang valid. Jadi dalam penyusunan DPSHP harus diperhatikan pada invalid umur, pengecekan ganda, warga binaan Lapas dan tentunya yang harus kita perhatikan TNI/Polri yang sudah pension,”ucap Ninik. Lebih lanjut Ninik juga menyampaikan terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk segera ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK. Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunanDPSHP tingkat Kelurahan dan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Blitar, Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag Rendatin, dan staff. (Hms/Kot).


Selengkapnya
45

Seminar Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Blitar untuk Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Minggu (30/04/2023) Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar seminar penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan daerah anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Blitar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Seminar dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kota Blitar, Instansi dan OPD terkait serta perwakilan Partai Politik. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra saat membuka acara menuturkan Pemilu Tahun 2024 menerapkan administratif aplikatif, pemilu selain memiliki kepastian tahapan juga memiliki kepastian hukum. Tahapan pencalonan adalah tahapan yang krusial, dalam pelaksanaannya tentu memperhatikan aspek prinsip inparsial. KPU dalam melayani harus memiliki prinsip perlakuan yang sama, sehingga dalam kegiatan seminar nanti tumbuh gagasan baru yang dapat membangun demokrasi di Kota Blitar yang sudah memiliki track record yang bagus,"ujar Edy Turut hadir menjadi narasumber Ketua DPRD Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Akademisi dari UIN SATU dan Ketua KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya