
Sosialisasi Jaminan Sosial bagi ASN dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Senin (29/08), Komisioner, Sekretaris, Kasubbag beserta staff ASN mengikuti Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Menghadirkan narasumber PT. Taspen kegiatan ini diikuti secara daring di Aula KPU Kota Blitar.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur Rochani, saat memberikan sambutan menyampaikan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan kualitas layanan pegawai ASN di KPU seluruh Jawa Timur. Selain itu kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini untuk mendorong dan meningakatkan kualitas dari ASN di lingkungan KPU se-Jawa Timur.
“Supaya kita bisa memahami bagaimana sesungguhnya negara hadir dalam menyediakan jaminan sosial saat bekerja hingga pensiun atau masa tua,” tutur Rochani.
Selaras dengan hal tersebut, sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN.
“Perlu bentuk jaminan sosial bagi ASN dan keluarga saat mengakhiri pengabdian pada negara, dengan memberikan jaminan keuangan ketika mencapai usia yang sudah tidak produktif,” jelas Nanik Karsini.
Lebih lanjut Nanik juga menyatakan bahwa jaminan sosial ini merupakan bentuk penghargaan selama pegawai ASN KPU mengabdi. Sehingga perlu pengoptimalan masa pensiun dengan jaminan sosial melalui sosialisasi ini.
Wahyudi selaku narsumber dari PT. Taspen turut meluruskan pemahaman konsep yang terjadi di lingkungan jaminan sosial ASN KPU. “Jaminan sosial ini sebenarnya sudah berlaku sejak pegawai diangkat menjadi calon ASN sampai tutup usia,” tegas Wahyudi.
PT Taspen juga menjelaskan jaminan sosial bagaiman alur masa perlindungan peserta, jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta hak dan kewajiban peserta pegawai ASN KPU dapat menginstall aplikasi Taspen Mobile V2. (Hms/kot).