
Persiapkan Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi
Kabupaten Malang, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis & Hupmas beserta operator SIPOL mengikuti Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022 di kantor DPRD Kabupaten Malang, jalan Panji Nomor 119 Malang.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dalam sambutannya menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik merupakan tahapan awal dari tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Belum selesai tahapan verifikasi partai politik, kita nanti akan dihadapkan dengan tahapan penataan daerah pemilihan, lalu masuk tahapan pemutakhiran data pemilih, dan juga akan dilanjutkan dengan kegiatan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah,” katanya.
Lebih lanjut Anam menjelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasinya pada pelaksanaan verifikasi administrasi di kabupaten/kota, ada yang kerjanya cepat, namun ada pula yang masih lambat. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan atau kurang tepatnya pola kerja dalam satuan kerja tersebut.
“Selain pola kerja yang belum tersistem dengan baik, hal lain yang dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja cepat penyelenggara adalah sinergisitas antar penyelenggara. Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” tutur Ketua KPU Jatim dalam arahannya.
Selanjutnya, saat sesi pengarahan umum, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengingatkan terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik. Tahapan tersebut sangat "seksis" dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual ini banyak bersentuhan dengan informasi yang dikecualikan. Dan perlu diingat, informasi yang dikecualikan tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, ketika menyampaikan rilis pada media, statement. baik secara formal maupun informal disampaikan oleh Divisi terkait,” ujar Gogot.
Lalu keempat, Gogot menambahkan, KPU Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam hal memilih isu verifikasi administrasi dan faktual. Menambahkan KPU Kabupaten/Kota juga harus mampu memahami regulasi agar tidak salah menyampaikan statemen, selain itu juga bisa memantau dan menganalisis opini-opini publik terkait isu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.