Pastikan Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Sesuai Porsinya, KPU Kota Blitar Cermati Variabel dan Instrumen Formulir Isian IPP

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Indeks Partisipasi Pemilu maupun Pilkada merupakan sebuah alat mengukur peran serta masyarakat dalam setiap proses tahapan Pemilu maupun Pilkada. IPP sendiri merupakan bagian upaya untuk menyuguhkan potret yang utuh tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. 

“KPU Republik Indonesia bersama beberapa para pakar dan fasilitator akan menyusun IPP yang diambil dari proses sosialisasi, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat yang telah dilakukan oleh KPU daerah.  Untuk itu KPU di daerah, khususnya Kota Blitar terlibat aktif dalam pengisian formulir IPP yang telah diberikan oleh KPU RI,”terang Sekretaris KPU Kota Blitar.

Sebelum melakukan submit formulir IPP, KPU Kota Blitar melaksanakan pencermatan variabel dan instrument yang telah di tetapkan oleh KPU RI pada Jum’at, (9/5). Dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar turut hadir Kasubbag KUL, Kasubbag Rendatin, Kasubbag Teknis dan Hukum, serta Kasubbag Parmas dan SDM.

Sementara itu, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Dwi Hesti Ermono menjelaskan dalam pengisian IPP, terdapat variabel dan instrumen yang harus sesuai dengan porsinya KPU daerah. Untuk itu keterlibatan semua sub bagian dalam pengisian formulir ini menjadi penting.

“Dengan adanya pencermatan variabel dan instrument IPP ini, isian yang diinput oleh operator minim subyektifitas dan sesuai dengan partisipasi serta kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Blitar,”tutup Hesti. (ry).  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.