Pasca Rekap Tingkat Kota, KPU Kota Blitar Kirimkan Hasil Rekapitulasi ke KPU Provinsi Jawa Timur
Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id – Pasca kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 selesai pada 29 Februari 2024, KPU Kota Blitar langsung mengirimkan berkas Form D. Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Blitar kepada KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (01/03). Penyerahan ini dilakukan oleh Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Blitar serta di awasi oleh Bawaslu Kota Blitar.
“Penyerahan form D. Hasil Kab Ko ini merupakan tindak lanjut setelah kegiatan rekap tingkat kota selesai. Karena dalam waktu dekat akan diselenggarkaan rekapitulasi dan penetapan di tingkat Provinsi,”ujar Khabib selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Blitar.
Adapun penyerahan dokumen form D hasil Kab Ko diterima langsung oleh KPU Provinsi Jawa Timur di kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Kota Surabaya. Sebagai informasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2023 tingkat Provinsi akan dilaksanakan 3 Maret 2024.(Hms/kot).