Pahami Regulasi, KPU Kabupaten dan Kota Siap Untuk Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Kota Probolinggo, kota-blitar.kpu.go.id Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, sert Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu (2/08). Kegiatan bertempat di aula kantor KPU Kota Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo, dengan dihadiri oleh 114 orang peserta.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya rapat koordinasi.

“Rapat koordinasi ini penting karena KPU Kabupaten/Kota harus memastikan memahami regulasi terkait DPTb, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih yang akan mengurus DPTb. Akurasi DPTb pun menjadi penting karena berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” ujar Ketua KPU Jatim.

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan jika daftar pemilih dibagi menjadi 3 kategori .

“Yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kemudian DPTb ialah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Selanjutnya, yang dimaksud dengan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” papar Nurul.

Rapat Koordinasi mendatangkan narasumber Pelaksana Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, David Soma. “Beberapa kondisi yang mengakibatkan adanya DPTb antara lain karena adanya perpindahan dari TPS regular ke lokasi khusus, kemudian perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri, hingga dari luar negeri ke dalam negeri,” tutupnya.(Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 150 Kali.