KPU Kota Blitar Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Perjanjian kinerja tahun 2022 merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan. Tidak hanya dilaksanakan karena sebuah rutinitas dan seremonial saja, namun harus tetap diaktualisasikan dan menjadi target kerja tahun 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat memberikan sambutan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kinerja (PK) tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penandatangan naskah kali ini dilaksanakan serentak bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara hybrid pada Kamis (13/01).

“Perjanjian kinerja ini disusun merujuk pada rencana strategis (renstra) dan sudah tentu turunan dari renstra KPU RI terkait visi,misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakukan di tahun 2022 ini,”terang Anam.

Dalam kegiatan tersebut, Anam memaparkan jika pada tahun 2021 KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan maupun sumber daya manusia serta peningkatan tata kelola keuangan. “Adapun kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatnya indeks penilaian laporan kinerja (Lakip), penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi,”imbuh Anam.

Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Selain telah sukses melaksanakan berbagai kegiatan guna meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, KPU Provinsi Jawa Timur juga berupaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU Kabupaten/Kota secara berkala harus menyampaikan serapan anggaran melalui website resmi satker masing-masing.

“Mengingat ke depan jumlah anggaran yang dikelola cukup besar, untuk itu kita diminta untuk menyampaikan serapan anggaran melalui media masing-masing satker. Kenapa? Karena ini dilakukan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan tiap satker,”jelas Anam.

Lebih lanjut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menyampaikan, jika tahun ini sebanyak 402 pegawai non pegawai negeri (PPNPN) yang tersebar se-Jawa Timur, pengelolaan dan tata administrasi seluruhnya ditarik oleh Provinsi. “Perlu kami ingatkan, bahwa terkait PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/Kota perlu melaporkan presensi dan kinerja pegawai sebagai dasar penyelesaian keuangan,”terang Ninik.

KPU Kota Blitar melangsungkan penandatanganan naskah perjanjian kinerja tahun 2022 di Aula KPU Kota Blitar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Sub Koordinator beserta seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kota Blitar.

Selain penandatangaan naskah perjanjian kinerja, kegiatan juga dibarengi dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diseluruh satker. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 348 Kali.