KPU Kota Blitar Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak Pasca Distribusi Rampung
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah proses distribusi logistik di PPS, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan pemusnahan surat suara sisa dan rusak di halama gudang logistik, Selasa (13/02). Surat suara sisa dan rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul umam menuturkan setidaknya dan total 1.118 lembar surat suara sisa dan rusak. Semuanya meruapkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 50 lembar, surat surat suara Pemilihan DPR RI sebanyak 314 lembar, surat suara Pemilihan DPD RI sebanyak 53 lembar, surat suara Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur ada 389 lembar dan surat suara Pemilihan DPRD Kota Blitar sebanyak 312 lembar.
“Pemusnahan ribuan lembar surat suara ini tidak lain karena agar tidak disalahgunakan dan ini sudah sesuai dengan atura berlaku. Pemusnahan surat suara ini tidak hanya yang kondisinya rusak saja, akan tetapi surat suara yang sisa juga,”terang Umam.
Untuk kerusakan surat suara, terdeteksi karena tinta cetakan surat suara merembes atau mblobor, terkena minyak, robek, dan sisa murni rusak akibat proses produksi. KPU Kota Blitar memastikan jika kerusakan bukan disengaja dilakukan akibat sortir lipat. (Hms/kot).