
KPU Kota Blitar Lakukan Klarifikasi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09).
Proses klarifikasi anggota partai politik ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah KPU Kota Blitar melakukan proses verifikasi administrasi dan tindak lanjut Partai Politik mengunggah dokumen pembuktian yang diungah melalui SIPOL. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib menyebutkan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat lebih dari 1 partai politik, KPU Kota Blitar menghimbau agar Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.
“Anggota tersebut akan dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk proses klarifikasi di hari akhir, KPU Kota Blitar buka hingga pukul 23.59 WIB.,”ucap Khabib.
KPU Kota Blitar melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya terhadap 8 anggota parpol. Adapun proses klarifikasi dilakukan di Kantor KPU Kota Blitar.(Hms/Kot).