KPU Kota Blitar Lakukan Coklit Terbatas Terhadap Kelurahan se-Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 613 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data dan surat edaran KPU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berklanjutan Semester II Tahun 2022 KPU dengan Data Kependudukan Kemetrian Dalam Negeri Republik Indonesia, KPU Kota Blitar melakukan Coklit Terbatas. Kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dilaksanakan dan dimulai pada 8 September 2022 hingga 20 September 2022.

“KPU Kota Blitar melaksanakan kegiatan Coktas terhadap data padan beda wilayah dan data meninggal dari mendagri. Coktas sendiri dilaksanakan dengan waktu terbatas dengan tujuan untuk mengidentifikasi data pemilih yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia, dan tidak padan,”ujar Ninik Sholikah saat memberikan keterangan terkait kegiatan Coklit yang dilaksanakan oleh 10 personil dari KPU Kota Blitar.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan, 10 personil yang diturunkan oleh KPU Kota Blitar nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data yang sudah diolah oleh operator sidalih kemudian dilakukan pencocokan di 21 kelurahan di Kota Blitar. Ninik berharap degan adanya kegiatan coktas ini, KPU Kota Blitar bisa memastikan kebenaran data yang diperoleh oleh KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.