
KPU Kota Blitar Ikuti Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melakukan penilain dan peninjauan kembali atas self assessment monitonring pelaksanaan kegiatan pada 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur termasuk KPU Kota Blitar, Rabu (19/01) . Dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag KUL, Sub Koordinator Tekmas, Plt. Kasubbag Hukum, dan staf, penilaian dilaksanakan secara daring melalui breakout rooms aplikasi zoom meeting.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 3553/KU.03/01/2021 tentang Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Nanti akan ada enam (6) indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yaitu Manajemen Perubahan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Nanik.
Dalam pelaksanaan penilaian dan monitoring, KPU Kota Blitar dipandu oleh Dina Lestari dengan pendampingan dari KPU RI langsung. Adapun proses monitoring dan evaluasi, Sekretaris KPU Kota Blitar melakukan pendampingan terhadap pelaksaannya hingga selesai. (Hms/Kot).