
KPU Kota Blitar Hadiri Rakor Pembahasan Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024
Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id – Sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Untuk itu Pemerintah Provinsi jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan membahas komponen pendanaan bersama pemilihan serentak tahun 2024 bersama Bapedda,BPKAD, Bakesbangpol, Kepala Biro Hukum Setda, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 KPU Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (19/01). Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan ada beberapa komponen pendanaan bersama yang telah disepakati oleh 38 kabupaten/ kota dan provinsi.
“Kesepakatan pendanaan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Timur pada tanggal 20 Januari 2022 di Novotel Samator East Surabaya Hotel, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26-28 Surabaya,” jelas Jempin Marbun.
Selain itu menurut Jempin Marbun, Berita Acara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Surat Keputusan Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Miftahur Rozaq menjelaskan dengan adanya kesepakatan komponen pendanaan bersama ini, beban biaya Pemilihan Serentak tahun 2024 berkurang baik di sisi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota.
“Berkurangnya kebutuhan anggaran juga karena penyusunan anggaran oleh KPU Jatim serta KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, serta berbasis kinerja,” tutur Rozaq.(Hms/kot).