KPU Kota Blitar Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id KPU Kota Blitar menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kantor setempat pada Selasa (27/02).

Plt. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan bahwa Partai Politik peserta pemilu perlu kiranya memahami aturan pemakaian dana kampanye dan prosedur pelaporannya. Bagi setiap partai politik peserta pemilu penting untuk menyampaikan laporan dana kampanye, jika tidak melakukannya dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi berupa pembatalan peserta pemilu.

"Sanksi serupa juga akan diterapkan bagi yang tidak melaporkan LPPDK, yaitu tidak ditetapkannya anggota calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih."

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu yang secara aktif berkontribusi dalam pembentukan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan upaya KPU Kota Blitar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, serta mendorong partisipasi aktif partai politik dalam pelaporan.

Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi yakni Bawaslu Kota Blitar. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak terlibat dapat bekerja sama untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan berintegritas.(Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.