KPU Kota Blitar Buka Pendaftaran Pantarlih Untuk Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar mulai membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (26/01). Proses perekrutan ini langsung diakomodir anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai 26 - 31 Januari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Rangga Bisma Aditya saat ditemui di ruangannya. Perekrutan pantarlih ini dilakukan untuk membantu tahapan pemutakhiran data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Total ada 477 Pantarlih yang dibutuhkan KPU Kota Blitar dalam Pemilu 2024. Jumlah itu disesuaikan dengan proyeksi jumlah TPS di Kota Blitar. Dengan rincian di Kecamatan Kepanjenkidul sebanyak 138 orang, Sananwetan 174 orang, dan Sukorejo 165 orang.

"Kebutuhan Pantarlih kami 477 orang yang akan kita bentuk dengan rincian 1 orang yang akan bertugas mencoklit di 1 TPS dimana mereka bertugas," terang Rangga.

Rangga menyebutkan bagi masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih, bisa mengirimkan berkas pendaftarannya ke sekretariat PPS di masing-masing kelurahan. Adapun persyaratan Pantarlih diantaranya WNI usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA dan lainnya.

"Berkas-berkas persyaratan sudah kita umumkan di website dan dimedia sosial, jadi ada beberapa ya. Seperti Fotocopy ijazah terakhir, KTP, melampirkan surat keterangan sehat dan lainnya," kata Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengatakan hasil seleksi pantarlih akan diumumkan mulai tanggal 03 Januari, kemudian ditetapkan tanggal 05 Januari 2023, dan dilantik tanggal 06 Januari 2023. (Hms/kot).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 118 Kali.