Jumlah Rekapitulasi DPS Kota Blitar Sebanyak 119.764 Pemilih
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah usai melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih, Komisi Pemilihan Umum kemudian menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kota Blitar, Rabu (5/4/2023). Mengundang Forkopimda, Bawaslu Kota Blitar,Lapas Kelas II B, perwakilan partai politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rapat dilaksanakan di salah satu rumah makan daerah Bendogerit.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kota Blitar dipimpin oleh Ketua KPU Koa Blitar. Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikah dalam rapat menyampaikan secara gamblang rekapitulasi jumlah pemilih beserta TPS yang tersebar di wilayah Kota Blitar.
“KPU Kota Blitar dalam melakukan pencermatan data dalam hal menggunakan aplikasi Sidalih, aplikasi akan menganalisa potensi kegandaan data, data anomaly, dan data invalid. Kami menghimbau khususnya bagi masyarakat Kota Blitar untuk memastikan dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih. Sekarang untuk mengecek data diri suda masuk atau belum bisa melalui online dengan membuka aplikasi atau web cek DPT online,” jelas Ninik.
Lebih lanjut, Ninik juga memberikan sosialisasi agar masyarakat yang berada dalam wilayah Kota Blitar dan belum memiliki KTP Kota Blitar agar segera membuat. Sehingga pihaknya terdaftar dan bisa mengunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
KPU Kota Blitar menetapkan rekapitulasi DPS Pemilu tingkat Kota Blitar sejumlah 119.764 pemilih. Adapun jumlah pemilih perempuan sejumlah 60.759 dan jumlah pemilih laki-laki sejumlah 59.005 yang tersebar di 3 Kecamatan, 21 Kelurahan serta 437 TPS. (Hms/Kot).