Gelar Rapat Pleno, KPU Kota Blitar Tetapkan 120.576 Pemilih dalam PDPB Triwulan II Tahun 2025

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat diadakan di aula KPU Kota Blitar di Jalan Pemuda Sumpono No. 72 Kota Blitar.

Rapat pleno dihadiri seluruh jajaran KPU Kota Blitar, meliputi Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut para undangan yang merupakan stakeholder dalam bidang data pemilih dan kependudukan antara lain Polres Blitar Kota,  KODIM 0808, Bawaslu Kota Blitar, DISPENDUKCAPIL Kota Blitar, BAKESBANGPOL Kota Blitar, Lapas Kelas IIB Blitar, LPKA Blitar, DISKOMINFOTIK Kota Blitar, Dinas Sosial Kota Blitar dan Kantor KEMENAG Kota Blitar.

Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyampaikan KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan satu proses di luar tahapan yang harus dilakukan secara berkala untuk terus memastikan data pemilih senantiasa akurat dan mutakhir.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder agar juga berkolaborasi aktif untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar melakukan screening terhadap keluarga, sanak saudara, atau tetangga yang sekiranya ada perubahan data. Sehingga dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, KPU Kota Blitar bisa menindaklajuti agar perubahan data dapat memunculkan data yang mutakhir,”jelas Rangga.

Lebih lanjut agenda rapat diisi dengan pemaparan hasil rekapitulasi pemilih Kota Blitar Triwulan II Tahun 2025 oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Blitar, Ninik Sholikah. Perlu diketahui, KPU senantiasa melaksanakan PDPB secara de jure berdasarkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehingga, data pemilih dapat dipastikan akurat, mutakhir, dan reliabel untuk menyongsong Pemilu 2029. (rdw/ed:ry)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.