
Gelar Rapat Pleno, KPU Kota Blitar Matangkan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Senin (8/08), setelah melaksanakan giat apel pagi, KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno mingguan di Aula KPU Kota Blitar. Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag dan Staf.
Membuka kegiatan rapat, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengurai tugas-tugas penting yang harus ditindak lanjuti dalam sepekan. Salah satunya KPU Kota Blitar harus segera melakukan tindak lanjut perihal pengecekan nama dan NIK dalam data SIPOL melalui portal inforpemilu.kpu.go.id.
“Untuk kita segera melakukan pengecekan mandiri melalui web info pemilu, segera pastikan nama-nama kita tercatut dalam sipol atau tidak. Jika sudah segera melaporkannya kepada Pak Sekretaris, agar lebih efektif kontrolnya”ucap Umam.
Menyambung soal SIPOL, Umam menekankan agar KPU Kota Blitar melakukan pencermatan terkait Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Mengingat kegiatan verifikasi administrasi pada SIPOL yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan segera dilaksanakan.
“Segera lakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis verifikasi. Selain itu, sarana dan prasana menjadi penting untuk dirundingkan karena nanti kaitannya dengan kinerja teman-teman operator”,ujar Umam.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib sependapat dengan Ketua KPU Kota Blitar terkait tindak lanjut pengecekan NIK dan Nama pegawai KPU Kota Blitar pada portal Info Pemilu. Ia menambahkan, optimalisasi helpdesk perlu dilakukan inovasi lagi dengan penambahan item seperti roll banner untuk sosialisasi tahapan dan jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
“Menjelang tahapan verifikasi administrasi, saya berharap helpdesk dioptimalkan lagi. Agar teman-teman operator dapat bekerja dengan nyaman, tentu kita harus segera mempersiapkan perangkat yang memadai, terutama koneksivitas dan daya listrik kantor ini perlu diperhatikan. Kami berharap anggaran terkait verifikasi nantinya dapat tercover dengan baik,”jelas Khabib.
Sekedar informasi, pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 16 – 29 Agustus 2022. Jadwal tersebut telah tertuang dalam keputusan KPU No. 260 Tahun 2022. (Hms/Kot)