Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB bagi Ad Hoc di wilayah Sukorejo
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) bagi Ad Hoc di seluruh Kecamatan Sukorejo, bertempat di Kantor Kecamatan Sukorejo , Selasa (12/09).
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam membuka secara resmi kegiatan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan bimtek SITAB ini seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Penggunaan aplikasi SITAB ini sebagai sarana bagi badan Ad Hoc untuk meyampaikan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2024.
“Kami berharap bapak ibu dapat menyimak dengan baik bimtek alikasi SITAB ini dan memahami secara utuh penggunaan aplikasi SITAB sebagai alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel,”ucap Umam.
Lebih lanjut, Umam menuturkan jika bendara atau operator SITAB yang diampu oleh sekretariat PPK dan PPS untuk memaksmalkan penggunaan aplikasi. Dengan adanya aplikasi SITAB, operator bisa melihat semua SPJ hingga tingkat KPPS, sehingga KPU bisa memonitor pertanggungjawabannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan papran materi dan implementasi aplikasi SITAB yang disampaikan oleh Bendahara KPU Kota Blitar. Turut hadir dalam kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SITAB Sekretaris Kecamatan Sukorejo, Ketua PPK Sukorejo, Sekretariat PPS se Kecamatan Sukorejo, dan Tim Keuangan KPU Kota Blitar. (Hms/kot).