
Asistensi Penyusunan & Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sekretaris, Kasubbag dan staff ASN KPU Kota Blitar mengikuti Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022. Diikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro SDM KPU RI ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini dipaparkan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh narasumber dari Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti . Peraturan ini merupakan Peraturan terbaru yang mengatur terkait penyusun SKP tahun 2022 bagi ASN di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai menurut Peraturan terbaru ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,”Wahyu.
Selain itu dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait tata cara penyusunan SKP tahun 2022 bagi pegawai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, terdapat beberapa perbedaan dalam format SKP tahun 2022 dengan format SKP tahun 2021 dimana dalam SKP tahun 2022 diantaranya adalah terdapat kurva capaian kinerja organisasi periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi periodik digunakan untuk menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja atau capaian trajectory target. Adapun capaian kinerja organisasi tahunan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan serta indeks reformasi birokrasi. (Hms/Kot).