KPU Kota Blitar Hadiri Rakor di KPU Jatim, Bahas Pemutakhiran Data Partai Politik
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur dan dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris, serta Kasubbag Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, bersama para pemangku kepentingan eksternal, Kamis (18/12/2025).
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan, menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala karena sifatnya yang dinamis. KPU, pada prinsipnya, menjaga perlakuan yang setara dan profesional terhadap seluruh peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam, menyampaikan bahwa pemutakhiran data meliputi profil kantor, keanggotaan, kepengurusan, hingga domisili kantor partai politik, dengan batas waktu paling lambat 3 hari kerja sebelum bulan Desember berakhir, yakni pada 26 Desember 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, termasuk ketentuan pemberhentian antar waktu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Turut hadir langsung dalam kegiatan ini untuk mewakili KPU Kota Blitar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hernawan M. Khabib; Sekretaris, Henri Wijaya; serta Kasubbag Teknis dan Hukum, Ardian Prabowo.(rdw doc:TeknisHukum).