Wajib Aktivasi Coretax, KPU Kota Blitar Ikuti Sosialisasi dan Edukasi
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI serta diikuti oleh seluruh satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikasi elektronik melalui sistem inti administrasi perpajakan DJP bagi ASN, TNI, dan Polri mulai Tahun Pajak 2025.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh agar memahami proses aktivasi serta berbagai fitur dalam sistem baru yang nantinya berdampak pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan,”kata Yayu.
Narasumber pertama, Mohammed Lintang dari DJP, mengajak peserta untuk langsung mempraktikkan proses registrasi akun Coretax melalui laman resminya. Langkah demi langkah ia memandu peserta untuk login ke akun masing-masing dan mengajukan Permintaan Sertifikasi Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Bagi peserta yang mengalami kendala, seperti email yang tidak ditemukan, Lintang menyarankan untuk menghubungi KPP Pratama terdekat.
Lebih lanjut materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Didik Yandiawan, yang memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi PNS melalui Coretax. Penjelasan tersebut disertai praktik langsung menggunakan simulator, sehingga peserta dapat memahami alur pengisiannya secara lebih jelas. (rdw/ed:rY doc:Jannar).