KPU Kota Blitar Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih, PDPB Amanat Undang-Undang

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 secara daring, Selasa (09/09).

Ninik mengatakan mengurai sambutan Ketua KPU RI M. Afifuddin bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat undang-undang, yang wajib dilakukan setiap enam bulan menggunakan basis data yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data yang diperoleh tentunya wajib diperbarui secara terus menerus guna menjaga akurasi dan relevansi.

“KPU RI berharap Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara optimal meskipun tahapan masih jauh,”kata Ninik.

Setelah melaksanakan rapat koordinasi ini, harapannya seluruh elemen KPU di berbagai daerah di seluruh Indonesia dapat melakukan pemutakhiran sesuai data terkini agar data pemilih senantiasa reliabel, valid, dan mutakhir. Turut hadir pula dalam kegiatan rakor secara daring Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kota Blitar. (rdw/ed:ry).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.