19 Bacalon DPD , 15 Di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id –  Sebanyak sembilan belas Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melewati rangkaian panjang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Hingga hari ini (11/04/2023), sudah memasuki tahapan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat provinsi Jawa Timur dengan menghasilkan keputusan dari 19 Bacalon DPD, 15 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat.

Kelima belas Bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka forum mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam.

Sementara, memimpin proses rekapitulasi yaitu Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bacalon.

“Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” tutur mantan Anggota KPU Pasuruan tersebut.

Ia melanjutkan, terhadap hasil ini KPU Jatim akan menyampaikan ke KPU. “Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” akhir Insan.

Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 Bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 Bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima.

Memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin), keseluruhan 20 Bacalon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Setelah sebelumnya, 17 di antaranya menempuh proses perbaikan kesatu.

Sehingga, sejumlah 20 Bacalon yang lolos tahapan vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (verfak). Hasilnya, sebanyak 6 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan 14 sisanya melakukan perbaikan.

Pasca dilakukan perbaikan, dalam proses rekapitulasi menyimpulkan, 11 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat dilanjutkan untuk verfak. Namun, dalam perjalananya, terdapat 2 Bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan verfak. Sehingga hari ini, pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, sebanyak 9 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 lainnya Tidak Memenuhi Syarat.

Proses rekapitulasi akhir ini digelar di Hotel Royal Tulip, Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Berlangsung selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 15.18 WIB.

Hadir dalam proses rekapitulasi Anggota Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib dan Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi & Hubungan Masyarakat Arif Wijaksono. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.