
Diskusi Tuntas Perencanaan Pemilu dan Pemilihan Hingga Anggaran
Nusa Dua, kota-blitar.kpu.go.id- Dalam rangka menggali dan menambah ilmu KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Indonesia, KPU menggelar diskusi kelas membahas perencanaan pemilu dan pemilihan, serta perencanaan anggaran yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta Pengelolaan Keuangan pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Nusa Dua Bali, Rabu (24/08/2022).
Diskusi kelas ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, didampingi Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, memaparkan materi kesiapan pemerintah daerah dalam penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agus menegaskan bahwa sesuai UU 7 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas guna mendukung pemilu.
Agus menyampaikan bantuan dan fasilitas itu terdiri atas penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Dalam hal bantuan dana kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, Agus menyampaikan bantuan pendanaan dari pemerintah kab/kota. Namun, jika pemerintah kab/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka pendanaan berasal dari pemerintah provinsi.
Begitu pula, lanjut Agus, jika pemerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka pemerintah kab/kota dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan.
Secara daring juga hadir narasumber, Kasubdit Anggaran Bidang Politik, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Itjok Henandarto memaparkan penganggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penganggaran di tahun anggaran 2023, kata Itjok, sebesar Rp15,98 Triliun dan khusus untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada TA 2023 sebesar Rp13,95 Triliun yang mendukung kegiatan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta pemilu.
Lebih lanjut, tahapan pemilu penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, logistik pemilu, honorarium dan operasional badan ad hoc. Sementara sisanya untuk dukungan tahapan, belanja operasional, dan belanja non-operasional.
Sebelumnya, Fungsional Ahli Utama Penata Kelola Pemilu Tata Kelola Pemilu, Purwoto Ruslan Hidayat memaparkan pagu anggaran KPU Tahun 2022 yang telah terealisasi dari tingkat Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Realisasi rata-rata KPU Provinsi 38,98 persen dan KPU Kab/Kota 37,11 persen, dan KPU pusat 33,47 persen.
Pagu KPU Rp408.946.575 dan direalisasi 136.883.222, KPU Provinsi Rp681.921.629 dan direalisasi Rp265.803.340, dan KPU Kab/Kota sebesar Rp2.572.940.916 dan direalisasi Rp954.717.694.
Sesi dilanjutkan, pemaparan Kepala Bagian pada Biro Perencanaan dan Organisasi, M. Krisdiono mensosialisasikan aplikasi Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja (Prakarsa). Aplikasi PRAKARSA merupakan alat untuk membantu satuan kerja dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) secara terintegrasi dan akuntabel untuk kemudian dilakukan reviu oleh KPU RI di mana keseluruhan proses terjadi secara paperless.
Turut hadir, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani perencanaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/ foto: tenri/ed dio).