Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tetang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedomna Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023, KPU Kota Blitar mengumumkan penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH) untuk Pemilu Tahun 2024. Pengumuman dapat diunduh pada link berikut.
Download [PENGUMUMAN PENYESUAIAN JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA PANTARLIH PEMILU 2024]
Selengkapnya