Pro Kontra “Kampanye di Tempat Pendidikan”

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pemilu Umum berkampanye di tempat pendidikan menuai pro dan kontra di Kota Blitar. Ada beberapa pihak yang mendukung adanya kampanye di dunia pendidikan namun tak sedikit yang mengaku kecewa jika ada kegiatan kampanye di dunia pendidikan.

Menyoal hal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra menjadi narasumber program talkshow Radio Mayangkara Dialog Pro & Kontra dengan tajuk “Kampanye di Dunia Pendidikan” yang dibawakan langsung oleh moderator Ferga Nariza, Kamis (5/10). Sebelum memasuki tema besar Kampanye di Dunia Pendidikan, Edy menerjemahkan arti perbedaan lembaga pendidikan dengan tempat pendidikan. Karena keduanya memiliki tafsir yang berbeda jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan perundang-undangan.

“MK menetapkan keputusan diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan tentunya dibarengi dengan hal-hal yang mengatur. Salah satunya boleh berkampanye namun tidak boleh memakai atribut partai politik misal. Nah ini bisa disebut dengan sosialisasi, asalkan benar-benar untuk meneruskan gagasan dan tidak ada politisasi dari pihak peserta pemilu,”ujar Edy.

Terkait kampanye di dunia pendidikan, penggiat Pendidikan Kota Blitar Budi menggaris bawahi pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan harus dengan izin tertulis dari pihak lembaga pendidikan yang akan ditempati kegiatan kampanye. Tentunya dilarang memasang atribut yang sifatnya ajakan untuk mencoblos salah satu peserta Pemilu, karena hal tersebut akan menimbulkan perpecahan di lingkungan sekolah.(Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 274 Kali.