
KPU Kota Blitar Ikuti Rakor KPU Jatim Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait hasil pengawasan PDPB semester I tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kota Blitar melalui zoom meeting, Kamis (7/7).
Dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rakor ini dihadiri oleh Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sementara, dari KPU Jatim turut hadir pula Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dan Komisioner yang membidangi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia.
Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur ini merupakan wujud keseriusan dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU Jatim saat menyampaikan sambutan, pria yang akrab dipanggil Anam ini mengatakan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kinerja unggulan KPU karena dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun ia juga mengakui dalam perjalannya, terdapat sejumlah kendala dari kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sedangkan Nurul Amalia mengatakan, adanya surat dari Bawaslu Jatim tersebut dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga dan penyemangat untuk bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi. Lanjutnya, dalam hal ini ketelitian KPU tengah diuji dan disoroti oleh banyak pihak.
KPU Kota Blitar sendiri menjadi salah satu KPU Kabupaten/Kota yang mendapat rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Ditemui pasca mengikuti rakor, divisi Data dan Informasi KPU Kota Blitar, Ninik Sholikhah mengatakan salah satu rekomendasi dari Bawaslu Jatim untuk KPU Kota Blitar adalah terdapat perbedaan jumlah TPS di dalam lampiran Berita Acara PDPB dari bulan Februari ke bulan Maret.
“Iya, Kota Blitar menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang mendapat saran perbaikan dari Bawaslu Jatim. Permasalahannya ada pada perbedaan jumlah TPS yang tercantum dalam lampiran berita acara dari bulan Februari ke bulan Maret,” kata Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perubahan jumlah TPS ini dikarenakan di bulan Februari, KPU Provinsi menerbitkan surat yang isinya agar KPU Kabupaten/Kota membuat simulasi pemetaan TPS menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan terkini dengan jumlah maksimal 300 pemilih per TPS.
“DPB per Maret jumlah TPS sudah disesuaikan dengan jumlah TPS Pileg Pilpres. Nah kita dari 259 ke 481 TPS, termasuk muatannya disitu sudah kita sesuaikan dengan Sidalih,” jelas Ninik.
Pada rakor yang dilaksanakan secara daring ini, selain KPU Kota Blitar, masing-masing KPU Kabupaten/Kota bergantian memberikan penjelasan terkait surat rekomendasi Bawaslu Jatim.(Hms/Kot One).