KPU Kota Blitar Cermati Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab PKPU 4 Tahun 2022

Jakarta, kota-blitar.kpu.go.id Dalam rangka mempersiapkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik (parpol), KPU Kota Blitar menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (24/07). Diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Divisi Perencanaan, Data & Informasi, dan Kasubbag Teknis & Hupmas beserta operator SIPOL, kegiatan dilaksanakan serentak di tiga lokasi, sedangkan KPU Kota Blitar mengikuti kegiatan tersebut di Hotel Grand Sahid.

Memimpin pembukaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengharapkan agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggara dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal kepengurusan, sekretariat, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota. Hasyim menambahkan agar satker KPU di daerah dapat membantu KPU RI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Dalam hal tertentu akan dimintai tolong untuk melakukan verifikasi.Menentukan tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) adalah KPU pusat dalam verifikasi administrasi,”jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tugasnya dalam verifikasi faktual terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI.

Sementara itu melalui telekonferensi dari Hotel Haris Vertu Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Idahm Holik menekankan kepada peserta bimtek tentang pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pegetahuan hukum, pemahaman PKPU dan juga pemahaman fungsi SIPOL. Ia mempunyai harapan besar atas keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengikuti bimtek tersebut sebagai aktualisasi dan mewujudkan tahapan yang berintegritas.

"Pentingnya memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tentunya kalau dikomparasikan dengan PKPU sebelumnya nomor 6/2018 dan PKPU 11/2017 pasal yang ada di dalam PKPU 4/2022 hampir 3 kali lipat, lampirannya ada 50 halaman, ini bukti satu keseriusan menyelenggarakan tahapan," ujar Idham. 

Untuk itu, Idham meminta keseriusan satuan kerja KPU di seluruh Indonesia mewujudkan tahapan lebih baik dan berintegritas dengan mengikuti bimtek dengan fokus. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 366 Kali.