
Daya Tarik Kesuksesan KPU Kota Blitar Dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Ditengah Pandemi Covid-19
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang awalnya diragukan banyak kalangan, ternyata menggoda sejumlah akademisi untuk menggali lebih jauh keberhasilannya. Keraguan banyak kalangan ini sudah barang tentu memiliki landasan, dimana tahapan yang dikawal oleh KPU pada Pemilihan 2020 berada pada kondisi pandemi global Covid-19 yang banyak merenggut nyawa dan sekaligus merupakan penyelenggaraan elektoral pertama dalam sejarah Indonesia yang diselenggarakan dalam masa pandemi global Covid-19.
Mendasari atas ketertarikan itu, Anny Chabibatul ‘Ulya mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogjakarta, mengajukan ijin penelitian di KPU Kota Blitar. Sejumlah alasan dikemukakan mengapa pilihannya di KPU Kota Blitar, diantaranya karena partisipasi masyarakat yang tinggi dan tidak adanya klaster Covid-19 pasca penyelenggaraan.
"Saya memilih KPU Kota Blitar karena parmasnya tertinggi kedua se Jatim dan ini salah satu indikasi bahwa masyarakat tidak khawatir dengan pandemi Covid," kata mahasiswa yang akrab dipanggil Ulya ini.
Disamping itu, mahasiswa Hukum Tata Negara ini, menegaskan ketertarikannya merampungkan tugas akhir kuliahnya dengan mengambil tema sentral pandemi Covid-19 selama masa tahapan Pemilihan 2022 didasari keingintahuannya akan efektifitas PKPU 13 tahun 2020 sebagai guideline pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sebenarnya saya ingin tahu juga pak, seberapa efektif PKPU 13 tahun 2020 ini memberikan landasan bagi penyelenggara melaksanakan tahapan sehingga tidak ada klaster yang dikhawatirkan," jelasnya lagi.
Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogjakarta akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2022 di kantor KPU Kota Blitar, dengan melakukan wawancara kepada jajaran Komisioner KPU Kota Blitar, observasi dan mencari data sampling.(Hms/Kot One).